
Takengon – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Aceh Tengah mengapresiasi langkah cepat Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah yang menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) pada penyaluran bantuan Kementerian Sosial (Kemensos) bagi korban bencana alam hidrometeorologi.
Ketua GMNI Aceh Tengah, Saparuda IB, menilai respons kepolisian tersebut menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat serta menegakkan aturan terhadap dugaan praktik penyimpangan bantuan sosial.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Aceh Tengah yang telah memeriksa dugaan pungli bantuan Kementerian Sosial,” kata Saparuda kepada TribuneIndonesia, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, bantuan dari pemerintah pusat yang diperuntukkan bagi korban bencana merupakan hak masyarakat yang harus diterima secara utuh tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun.
Ia menegaskan bahwa praktik pemotongan bantuan dengan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan dan harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Apa pun alasannya, pemotongan bantuan tersebut tidak benar. Itu merupakan pungli dan harus ditindak,” tegasnya.
Saparuda juga berharap tim penyidik Polres Aceh Tengah dapat menuntaskan proses pemeriksaan secara profesional serta memberikan keadilan bagi masyarakat korban bencana yang dirugikan akibat dugaan praktik pungli oleh oknum aparatur kampung di wilayah Aceh Tengah.

















