Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

- Editor

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Penyidik Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kementrian Sosial (Foto Ist)
Tim Penyidik Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kementrian Sosial (Foto Ist)

Takengon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah memeriksa sejumlah aparatur kampung yang diduga terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) terhadap bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam hidrometeorologi yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah tersebut.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi, S.E., M.Si. melalui Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Kanit Tipikor) Polres Aceh Tengah, Aipda Hendri Faisal,, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan pungli terhadap masyarakat penerima bantuan.

“Hari ini sejumlah aparatur kampung telah kita periksa. Selanjutnya kita menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik,” kata Hendrik Paisal kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga:  Putra Bireuen Zikri Daulay, Artis Pemeran Utama Sinetron Cinta di Ujung Sajadah

Ia menjelaskan, proses pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait dugaan pungutan terhadap bantuan sosial yang semestinya diterima utuh oleh masyarakat terdampak bencana.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah aparatur kampung diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat penerima bantuan Kemensos yang masing-masing berjumlah Rp.8.000.000. Dugaan pungutan tersebut menimbulkan keluhan dari warga penerima bantuan.

Polres Aceh Tengah saat ini masih mendalami kasus tersebut guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat korban bencana. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat
Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:31

PENYALURAN BANTUAN KASUR DPP HILMI-FPI DARI JAKARTA HARI KEDUA UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG DI BIREUEN

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:30

​Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Fatah, Salurkan Paket Kebutuhan Ramadan bagi Jamaah

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:31

HRD Kunker ke Bivak, Korban Bencana di Pedalaman Bireuen Pertanyakan Hunian yang Layak

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:33

Komenwa Indonesia dan Pramarin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:20

​Aksi Simpati Siswa RA Al-Hijrah Bitung: Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil di Penghujung Ramadan

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:34

MAN 2 Bireuen Berbagi Berkah Ramadhan, Siswa dan Guru Bagikan Takjil di Sejumlah Titik

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:18

Bupati Tunjuk Muhajir Juli Sebagai Juru Bicara Pemkab Bireuen

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:07

Kualitas MBG Diprotes, 171 Paket Makanan Diduga Tak Layak Konsumsi di SMKN Kutacane

Berita Terbaru

Hukum dan HAM

Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos

Jumat, 13 Mar 2026 - 12:31