Deli Serdang | TtribuneIndonesia.com–Suasana mendadak tegang saat Bupati Deli Serdang dr. Asri Ludin Tambunan melakukan inspeksi langsung ke Rumah Sakit Patar Asih, Jumat (6/3/2026). Dalam kunjungan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Deli Serdang itu melontarkan teguran keras kepada manajemen rumah sakit yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari persoalan perizinan hingga kesejahteraan pekerja.
Tidak sekadar menegur, Bupati bahkan memberikan ultimatum tegas. Ia memberi waktu dua minggu kepada pihak rumah sakit untuk segera membereskan seluruh persoalan yang dianggap melanggar aturan.
“Saya kasih waktu dua minggu. Semua harus dibenahi. Jangan main-main dengan aturan,” tegas Bupati dengan nada keras di hadapan manajemen rumah sakit.
Peringatan itu bukan tanpa alasan. Dalam temuan di lapangan, Bupati menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah hukum dan administratif yang serius.
Salah satu sorotan utama adalah dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum rampung. Selain itu, izin lingkungan SLHS diketahui sudah tidak aktif atau mati.
Bupati menilai kondisi tersebut sangat berbahaya, karena menyangkut legalitas operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang seharusnya tunduk pada aturan ketat pemerintah.
“Rumah sakit bukan tempat usaha biasa. Ini menyangkut keselamatan masyarakat. Semua izin harus lengkap dan jelas. Tidak boleh ada yang main-main,” tegasnya.
Namun persoalan yang paling memicu kemarahan Bupati justru terkait nasib para pekerja rumah sakit.
Dalam inspeksi tersebut, ditemukan dugaan bahwa sejumlah pegawai menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Beberapa pekerja disebut hanya menerima gaji di bawah Rp2 juta per bulan, sementara jam kerja mereka mencapai 48 jam dalam satu minggu.
Menurut Bupati, praktik pengupahan seperti itu tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan, tetapi juga dapat memicu masalah serius jika sampai diketahui pemerintah pusat.
“Kalau soal gaji ini sampai ketahuan ke Jakarta, bisa ditutup itu rumah sakit. Jangan sampai pekerja diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya dengan nada tinggi.
Ia menegaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan seharusnya menjadi contoh dalam menghormati hak-hak pekerja.
Terlebih lagi, tenaga kesehatan dan para pegawai rumah sakit merupakan garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.
“Kalau pekerjanya saja tidak sejahtera, bagaimana mereka bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat?” kata Bupati.
Selain persoalan izin dan gaji, Bupati juga menyoroti sejumlah aspek lain yang dinilai belum memenuhi standar operasional.
Ia meminta manajemen rumah sakit melakukan pembenahan menyeluruh, baik dari sisi administrasi, sistem manajemen, maupun perlindungan terhadap karyawan.
Bupati juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik usaha yang melanggar aturan, apalagi jika menyangkut fasilitas pelayanan publik yang sangat vital bagi masyarakat.
“Dua minggu ini adalah kesempatan terakhir. Kalau tidak ada perubahan, tentu akan ada langkah tegas dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Pernyataan keras Bupati ini langsung menjadi perhatian publik. Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di sektor pelayanan kesehatan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Banyak pihak mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan secara transparan dan tuntas, mengingat rumah sakit merupakan fasilitas vital yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Di sisi lain, tuntutan agar tenaga kerja di sektor kesehatan mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan yang layak juga semakin menguat.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah yang akan diambil manajemen Rumah Sakit Patar Asih dalam dua minggu ke depan.
Apakah seluruh persoalan yang disorot Bupati akan segera dibenahi, atau justru berujung pada tindakan tegas dari pemerintah daerah.
Ilham Gondrong



















