Lapak Disapu, Ruko Disegel

- Editor

Senin, 16 Februari 2026 - 10:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bertindak tegas dan tanpa kompromi. Sebanyak 17 lapak jualan berupa gudang dan rumah toko ruko yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, dikosongkan paksa dan disegel pada Senin 16 Februari 2026.

Langkah ini menjadi peringatan keras bahwa ruang publik bukan ladang bebas kepentingan. Satu per satu pintu ruko ditutup, segel dipasang, aktivitas perdagangan dihentikan di tempat. Aparat dan jajaran pemerintah turun langsung memastikan tidak ada lagi celah pelanggaran.

Pengosongan dan penyegelan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tertanggal 17 Juli 1995. Dalam perjanjian itu ditegaskan bahwa hak pemanfaatan dan pengelolaan kawasan Pasar Delimas berakhir seiring habisnya masa Hak Guna Bangunan HGB selama 30 tahun sejak diterbitkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi, menegaskan bahwa tindakan ini bukan kehendak sepihak, melainkan penegakan aturan yang sudah lama selesai masa berlakunya. Pemerintah daerah, katanya, tidak bisa membiarkan bangunan terus dimanfaatkan tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga:  Khidmat dan Haru Selimuti Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1446 H di Lapas Perempuan Sigli

Dasar hukum lain yang memperkuat penertiban ini adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah antara PT Delimas Suryakannaka dengan Pemkab Deli Serdang Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025. Dalam dokumen itu disebutkan bahwa tanah dan bangunan di atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 di Kelurahan Lubuk Pakam I–II resmi diserahkan kepada Pemkab Deli Serdang.

Lebih jauh, pada Pasal 3 ditegaskan bahwa sejak berita acara serah terima ditandatangani, seluruh bangunan beralih hak menjadi milik Pemkab Deli Serdang dan kerja sama pemanfaatan di atas tanah HPL tersebut dinyatakan selesai tanpa syarat.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindag bersama pimpinan OPD terkait. Salah satu ruko yang masih beroperasi menjadi simbol akhir dari masa toleransi. Pintu dikunci, segel terpasang, dan pesan negara ditegakkan di depan mata publik.

Penertiban ini sekaligus membuka babak baru pengelolaan Pasar Delimas. Pemerintah daerah menyatakan kawasan pasar akan ditata ulang agar kembali berfungsi sebagai ruang ekonomi rakyat yang tertib, legal, dan berkeadilan.

Hari itu, Pasar Delimas tidak sekadar sunyi dari aktivitas dagang. Ia menjadi saksi bahwa hukum akhirnya mengetuk pintu yang selama ini dibiarkan terbuka.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23