​Insiden Penghalangan Liputan di Kantor ATR/BPN Bitung Menuai Kecaman

- Editor

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Sebuah insiden kurang menyenangkan menimpa sejumlah jurnalis saat hendak meliput kegiatan sosial di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bitung, Jumat (13/02/26).

Kedatangan awak media yang bermaksud mempublikasikan aksi donor darah tersebut justru berujung pada tindakan penolakan oleh pihak internal kantor.

​Peristiwa ini bermula ketika para kuli tinta menyambangi kantor yang berlokasi di Jalan Stadion 2 Saudara, Girian Weru Dua, Kecamatan Girian.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, instansi tersebut tengah menyelenggarakan agenda kemanusiaan berupa donor darah yang seharusnya bersifat terbuka untuk diketahui publik.

​Setibanya di lokasi, para wartawan mendapati aktivitas donor darah sudah berlangsung di dalam gedung.

Sesuai prosedur, awak media kemudian menyapa dan meminta izin kepada petugas keamanan (security) yang berjaga untuk melakukan peliputan agar informasi mengenai aksi sosial tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat luas.

​Namun, respons yang diterima justru mengecewakan. Petugas keamanan tersebut meminta para jurnalis menunggu di luar dengan alasan harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan di dalam kantor.

Meski awak media telah menjelaskan identitas dan tujuan kedatangan mereka, ketegangan mulai terasa di area lobi.

​Selang beberapa saat, petugas tersebut kembali dengan pernyataan tegas yang mengejutkan.

Ia menyampaikan bahwa pihak Tata Usaha (TU) secara resmi melarang adanya aktivitas peliputan dari media yang hadir saat itu.

.             Ketua PPWI Kota Bitung

Baca Juga:  Babinsa Koramil 08/Gandapura Gelar Silaturahmi dengan Peternak Ayam di Desa Keude Lapang.

Alasan yang dilontarkan pun dinilai janggal oleh para wartawan di lapangan.

​”Mohon maaf, Pak. Bagian Tata Usaha tidak mengizinkan karena sudah ada media dari Manado. Kalau Bapak-bapak ingin mendonorkan darah, silakan masuk,”

Ujar petugas keamanan tersebut menirukan instruksi atasannya dengan nada bicara yang kaku.

​Sikap diskriminatif ini sontak memicu keheranan dan kekecewaan para pemburu berita.

Larangan tersebut dinilai sebagai bentuk arogansi birokrasi yang tidak berdasar, mengingat tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang dan kehadiran media berfungsi sebagai jembatan informasi antara instansi pemerintah dan masyarakat.

​Menanggapi insiden tersebut, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bitung, Rusdianto Tioki, langsung angkat bicara.

Ia memberikan peringatan keras terhadap pihak ATR/BPN Bitung yang dianggap tidak memahami kemitraan dengan media massa dan terkesan menutup diri dari transparansi.

​”Kami akan mengusut masalah ini secara tuntas. Sikap Kantor ATR/BPN Bitung yang secara sengaja menghalangi tugas jurnalis di lapangan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers,”

Tegas Rusdianto dengan nada geram saat dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

​Lebih lanjut, Rusdianto menekankan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi resmi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Menurutnya, tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik merupakan preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di Kota Bitung yang tidak boleh didiamkan begitu saja. (Kiti)

Berita Terkait

Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta Gelar FGD FKLL dengan Mitra Stackholder Wilayah Jakarta Utara,Cegah Kecelakaan di Jakarta Utara
‎Perkuat Transparansi, Satrol Kodaeral VIII Terima Audiensi Pengurus PPWI Bitung
Perkuat Keadilan Humanis, Kajati Sulut Resmikan Rumah Restorative Justice di Kota Bitung
Bupati Bireuen Lantik 5.548 PPPK Paruh Waktu Di Lapangan Terbuka Cot Gapu, Janjikan Transisi Menuju Penuh
KPHP Gunung Duren Lakukan Pengaman Hutang Di kawasan Hutan Lindung Gunung Sepang.
Bupati Bireuen Serahkan 5.548 SK PPPK PW Tegaskan Disiplin Tanpa Toleransi
Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta
Dana Desa Rikit Bur II Rp646 Juta, Tapi Rp300 Juta Tak Jelas Jejaknya .
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 00:30

Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:26

Jelang Musda Demokrat Aceh, Tokok Pemuda Gayo Sebut Figur Rian Syaf Kunci Stabilitas dan Arah Politik Partai

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:22

Pengunjung IIMS 2026 Kaget! Ternyata Bisa Urus Ini Sekalian di Lokasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:20

KPHP GUNONG DUREN LAKUKAN PENGAWASAN AKTIVITAS TAMBANG TIMAH DI KAWASAN HUTAN PRODUKSI SENUSUR SEMBULU

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:51

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Penguatan Kendali Alih Fungsi Lahan oleh Pemerintah

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:17

Kadis Kesehatan Agara Serahkan Data Sengketa Informasi Publik

Rabu, 11 Februari 2026 - 09:13

Bau Busuk Anggaran Kesehatan Aceh Tenggara? Saidul LKGSAI Tantang Audit Total Puluhan Miliar!

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:16

STMA Trisakti Sukses Selenggarakan Babak Final Olimpiade Asuransi dan Aktuaria serta Kompetisi Pemberian Literasi Asuransi Tingkat Nasional Tahun 2026

Berita Terbaru