Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I.

TRIMBUNEINDONESIA.COM | KUTA CANE— Rabu, 4 Februari 2026. Isu dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Orientasi Siswa Madrasah (OSMA) Tahun 2025 yang beredar luas di media sosial dibantah keras oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara, Nasrudin, S.Ag., M.Pd. Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar, bersumber dari surat kaleng, serta tidak didukung fakta dan bukti hukum.

Bantahan itu disampaikan langsung Nasrudin saat menerima kunjungan Ketua LSM Lembaga Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., yang didampingi wartawan TRIMBUNE INDONESIA, di Kantor Kemenag Aceh Tenggara. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor dan turut disaksikan staf Kemenag, Anand Riskhi.

“Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pungutan, tidak pernah memerintahkan kepala madrasah, dan tidak pernah mengeluarkan kebijakan apa pun terkait pungutan OSMA,” tegas Nasrudin.

Surat Kaleng Terbongkar. Nasrudin menilai surat dugaan pungli yang beredar sebagai surat kaleng, karena tidak memiliki kop resmi, nomor surat, stempel instansi, maupun identitas pengirim yang jelas. Bahkan, sejumlah nama kepala madrasah dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Saya sudah menghubungi langsung kepala madrasah yang namanya disebutkan dalam surat itu. Mereka tidak mengetahui dan tidak pernah membuat laporan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Ketua LSM PPKMA, M. Jenen, S.E., menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan verifikasi lapangan.

“Kami mengonfirmasi langsung kepala madrasah yang dicatut namanya. Jawaban mereka seragam: tidak tahu soal surat tersebut, bahkan ada yang menegaskan tanda tangan yang tercantum bukan miliknya,” kata M. Jenen.

Salah satu kepala madrasah yang dikonfirmasi secara terpisah juga membantah keras isi surat tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang membuat dan menandatangani surat itu. Yang jelas, itu bukan tanda tangan saya,” ungkapnya.

Klaim Rp25 Juta Tanpa Bukti. Dalam surat anonim dan narasi media sosial disebutkan adanya pungutan sebesar Rp10.000 per siswa dengan jumlah sekitar 2.500 siswa, sehingga diklaim terkumpul dana hingga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Namun hingga kini, klaim tersebut tidak disertai bukti aliran dana apa pun.

Baca Juga:  89 Kilogram Sabu Diungkap, Bupati Deli Serdang Tegaskan ASN Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Tidak ditemukan bukti rekening tujuan, kwitansi pembayaran, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat menguatkan tudingan tersebut.

Nasrudin menegaskan, penyebaran informasi tanpa verifikasi telah menggiring opini publik secara keliru dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.

Potensi Pelanggaran Hukum. Terkait pencatutan nama dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat anonim tersebut, Nasrudin menegaskan pihaknya menolak keras segala bentuk fitnah. Ia menyebut, secara hukum, pembuatan dan penyebaran surat palsu dapat berimplikasi pidana, termasuk pemalsuan surat dan pencemaran nama baik, apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian.

“Kami menghormati pengawasan publik. Namun jika informasi palsu terus disebarkan dan merugikan institusi maupun individu, tentu akan kami pertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.

Siap Diklarifikasi Aparat Hukum. Meski demikian, Kakan Kemenag Aceh Tenggara menegaskan pihaknya tetap terbuka dan siap diklarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas kapan pun diperlukan.

“Kami siap diperiksa dan diklarifikasi sepanjang dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum, bukan isu dan surat anonim,” kata Nasrudin.

Ketua LSM PPKMA menambahkan, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis data.

“Pengawasan publik sah, tapi harus dilandasi fakta, bukan asumsi apalagi dokumen yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi langsung, verifikasi lapangan, serta bantahan dari pihak-pihak yang namanya dicatut, isu dugaan pungli OSMA 2025 yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar fakta dan bukti hukum yang kuat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.***

Berita Terkait

Pemdes Mesjid Salurkan 6,36 Ton Beras dan 1.272 Liter Minyak Goreng untuk 318 Keluarga Kurang Mampu
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:41

Jasa Raharja Gelar Donor Darah untuk Memperingati HUT Jakarta ke-499

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Berita Terbaru