Kakan Kemenag Aceh Tenggara Bantah Keras Isu Pungli OSMA 2025: Surat Kaleng Tanpa Bukti, Menyesatkan Publik

- Editor

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Tenggara Nasruddin, S.Ag., M.Pd.I.

TRIMBUNEINDONESIA.COM | KUTA CANE— Rabu, 4 Februari 2026. Isu dugaan pungutan liar (pungli) pada kegiatan Orientasi Siswa Madrasah (OSMA) Tahun 2025 yang beredar luas di media sosial dibantah keras oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Aceh Tenggara, Nasrudin, S.Ag., M.Pd. Ia menegaskan, tudingan tersebut tidak berdasar, bersumber dari surat kaleng, serta tidak didukung fakta dan bukti hukum.

Bantahan itu disampaikan langsung Nasrudin saat menerima kunjungan Ketua LSM Lembaga Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Aceh (PPKMA), M. Jenen, S.E., yang didampingi wartawan TRIMBUNE INDONESIA, di Kantor Kemenag Aceh Tenggara. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor dan turut disaksikan staf Kemenag, Anand Riskhi.

“Informasi yang beredar di media sosial itu tidak benar. Kami tidak pernah melakukan pungutan, tidak pernah memerintahkan kepala madrasah, dan tidak pernah mengeluarkan kebijakan apa pun terkait pungutan OSMA,” tegas Nasrudin.

Surat Kaleng Terbongkar. Nasrudin menilai surat dugaan pungli yang beredar sebagai surat kaleng, karena tidak memiliki kop resmi, nomor surat, stempel instansi, maupun identitas pengirim yang jelas. Bahkan, sejumlah nama kepala madrasah dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

“Saya sudah menghubungi langsung kepala madrasah yang namanya disebutkan dalam surat itu. Mereka tidak mengetahui dan tidak pernah membuat laporan sebagaimana yang dituduhkan,” ujarnya.

Ketua LSM PPKMA, M. Jenen, S.E., menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan verifikasi lapangan.

“Kami mengonfirmasi langsung kepala madrasah yang dicatut namanya. Jawaban mereka seragam: tidak tahu soal surat tersebut, bahkan ada yang menegaskan tanda tangan yang tercantum bukan miliknya,” kata M. Jenen.

Salah satu kepala madrasah yang dikonfirmasi secara terpisah juga membantah keras isi surat tersebut.

“Saya tidak tahu siapa yang membuat dan menandatangani surat itu. Yang jelas, itu bukan tanda tangan saya,” ungkapnya.

Klaim Rp25 Juta Tanpa Bukti. Dalam surat anonim dan narasi media sosial disebutkan adanya pungutan sebesar Rp10.000 per siswa dengan jumlah sekitar 2.500 siswa, sehingga diklaim terkumpul dana hingga Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). Namun hingga kini, klaim tersebut tidak disertai bukti aliran dana apa pun.

Baca Juga:  Deli Serdang Menuju Kabupaten Sehat Nasional

Tidak ditemukan bukti rekening tujuan, kwitansi pembayaran, maupun laporan pertanggungjawaban yang dapat menguatkan tudingan tersebut.

Nasrudin menegaskan, penyebaran informasi tanpa verifikasi telah menggiring opini publik secara keliru dan berpotensi mencederai asas praduga tak bersalah.

Potensi Pelanggaran Hukum. Terkait pencatutan nama dan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat anonim tersebut, Nasrudin menegaskan pihaknya menolak keras segala bentuk fitnah. Ia menyebut, secara hukum, pembuatan dan penyebaran surat palsu dapat berimplikasi pidana, termasuk pemalsuan surat dan pencemaran nama baik, apabila terbukti dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerugian.

“Kami menghormati pengawasan publik. Namun jika informasi palsu terus disebarkan dan merugikan institusi maupun individu, tentu akan kami pertimbangkan langkah hukum,” tegasnya.

Siap Diklarifikasi Aparat Hukum. Meski demikian, Kakan Kemenag Aceh Tenggara menegaskan pihaknya tetap terbuka dan siap diklarifikasi oleh aparat penegak hukum maupun instansi pengawas kapan pun diperlukan.

“Kami siap diperiksa dan diklarifikasi sepanjang dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti hukum, bukan isu dan surat anonim,” kata Nasrudin.

Ketua LSM PPKMA menambahkan, kontrol sosial merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berbasis data.

“Pengawasan publik sah, tapi harus dilandasi fakta, bukan asumsi apalagi dokumen yang tidak jelas asal-usulnya,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi langsung, verifikasi lapangan, serta bantahan dari pihak-pihak yang namanya dicatut, isu dugaan pungli OSMA 2025 yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar fakta dan bukti hukum yang kuat. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya serta tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.***

Berita Terkait

*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*
Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut
Pemekaran Percut Sei Tuan dan Sunggal Masuk Prioritas 2026, Deli Serdang Siapkan Lompatan Pelayanan Publik
Deli Serdang Teken MoU Pengendalian Inflasi dan Raih Penghargaan Mendagri di Musrenbang RKPD Sumut 2027
Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi
Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan
Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar
Pemerintah Pastikan PSEL Jalan, Tiga Aglomerasi Makin Dekat ke Realisasi Proyek
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Kamis, 23 April 2026 - 05:56

Bupati Bireuen membuka Rakor GTRA Kabupaten Bireuen Tahun 2026

Kamis, 23 April 2026 - 03:38

​Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Sampaikan Penghormatan Terakhir kepada Laksma TNI Febri Yakob

Kamis, 23 April 2026 - 02:21

Sosialisasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi Dalam Rangka Bimbingan Teknis Tim Pendataan Rumah Rusak Tahap II Di Kabupaten Bireuen

Kamis, 23 April 2026 - 02:13

DPC 212 Rakyat Makmur Sejahtera Kabupaten Tulungagung Prihatin Dengan Adanya Dugaan Pungli

Kamis, 23 April 2026 - 01:03

Polsek Matuari Respons Cepat Keluhan Bau Limbah yang Viral di Media Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 14:30

SMKN 2 Bitung Perketat Keamanan Usai Insiden Penyerangan Siswa di Area Luar Sekolah

Rabu, 22 April 2026 - 06:05

Percepat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Dorong Sertifikasi Tanah Melalui Program PTSL

Berita Terbaru