Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Dokumen: Izharuddin Selaku Pemohon Hadir Kadiskes Atau Kuasanya Tidak Hadir Pada Sidang Pertama.

 

TRIMBUNE INDONESIA.COM | ACEH TENGGARA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara Selaku Pejabat Publik yang Mengelola Anggaran, Seharusnya Menghadiri Sidang ke Dua Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Banda Aceh Tanggal 9 Pebruari 2026 Mendatang Agar Dapan Memahami Terkait Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Terkait Permintaan Informasi atau Data yang dilakukan salah seorang masyarakat Kabupaten Aceh Tenggara, Izharuddin selaku pemohon pada media ini Selasa tanggal 3 Pebruari 2026, melalui pesan Whats App, mengatakan, telah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, menyangkut permintaan informasi atau data, realisasi pengelolaan pelayanan kesehatan gizi masyarakat, Dana Bagi Hasil Cukai Tembako, Dana BOK dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama ( FKTP ) keseluruhannya Tahun Anggaran 2024, surat tersebut Tanggal 08 Oktober 2025, melalui Pejabat Pengelola Informasi Daerah ( PPID Utama ), atau Dinas Kominfo, setelah sepuluh hari kerja tidak ada jawaban, maka Tgl 3 November 2025, di tayangkan kembali surat Keberatan pada Atasan PPID Utama/ Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, tanggal 3 November 2025, selama tigapuluh hari kerja, juga tidak ada balasan.

Baca Juga:  PEMELIHARAAN JALAN DESA DAN PENINGKATAN AKSES WILAYAH DI GAMPONG TANJONG DALAM SELATAN

 

Selanjutnya Izharuddin mengajukan gugatan, penyelesaian sengketa informasi publik ke Majelis Komisi Informasi Aceh ( KIA ) di Banda Aceh, taggal 11 Desember 2025, dan diregister dengan Nomor: 001/1/KIA-PS/2026, seterusnya surat panggilan sidang dari KIA yang akan digelar di Banda Aceh Tanggal 26 Januari 2026, Pemohon Hadir Sedangkan Termohon atau Kadis Kesehatan yang dikuasakan Sekretaris Daera ( Sekda ) kepada Kabag Hukum tidak hadir, dengan alasan keperluan dinas, sidang tetap berjalan dan senen tgl 2 pebruari 2026, Izharuddin Selaku pemohon menerima surat panggilan sidang kedua dari Majelis Komisi Informasi Aceh melalui pesan Whats App, yang akan di gelar sidang lanjutan atau sidang ke dua di Banda Aceh.

 

Pemohon berharap agar Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tenggara, agar hadir dengan didampingi PPID Utama/Kadis Kominfo, dalam sidang nanti, agar Kadiskes bisa menjelaskan apa sebab tidak memberikan data yang di minta pemohon, apakah data tersebut dikecualikan dan termasuk rahasia Negara, dan juga dengan kehadiran Kadisdinkes di sidang nantinya, pada tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, agar Kadis tersebut dapat mengetahui dan memahami Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Kerbukaan Informasi Pulik, pungkasnya. ***

Berita Terkait

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi
Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut
Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD
Kebakaran Hutan Samate Tak Kunjung Padam, Islawati Sabale Desak BNPB Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum
Pemdes Desa Mesjid Salurkan 8.910 Kg Beras kepada 297 Keluarga
Sinergi Antardaerah: Bitung dan Tangerang Selatan Berkolaborasi Integrasikan Data Pertanahan
Kapuspen TNI Mayjen Muhammad Nas : KKB Masih Sandera Warga Sipil di Papua
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 02:09

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi

Selasa, 22 September 2026 - 00:24

Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut

Senin, 21 September 2026 - 17:42

Kebakaran Hutan Samate satuPekan, Api Kembali Berkobar — Warga Kewalahan, DPRK Soroti Respons BPBD

Senin, 21 September 2026 - 13:49

Jalan Penghubung Desa Mesjid Paya Gambar Hancur dan Minim Penerangan, Keselamatan Warga Dipertaruhkan, Dinas Terkait Didesak Bertindak

Senin, 21 September 2026 - 12:18

Rumah Miliaran Anggota DPRD Deli Serdang Inisial M Disorot, Cek SIMBG Ungkap Belum Ajukan PBG

Senin, 21 September 2026 - 11:34

Cegah Penyimpangan Pengadaan dan Hibah, PALA serta P3K Aertembaga Ikuti Edukasi Hukum

Senin, 21 September 2026 - 10:28

Pemdes Desa Mesjid Salurkan 8.910 Kg Beras kepada 297 Keluarga

Senin, 21 September 2026 - 08:52

Sinergi Antardaerah: Bitung dan Tangerang Selatan Berkolaborasi Integrasikan Data Pertanahan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi

Selasa, 22 Sep 2026 - 02:09

Pemerintahan dan Berita Daerah

Desa Bakaran Batu Jalani Evaluasi PHBS Tingkat Provinsi Sumut

Selasa, 22 Sep 2026 - 00:24

GM Pelindo, James David Hukom saat memimpin kegiatan sosialisasi terkait peralihan penerbitan Nota Layanan Jasa Barang Petikemas. (Dok. Istimewa)

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Mulai 1 Oktober, Pelindo Ambil Alih Penerbitan Nota Jasa Petikemas di Bitung

Senin, 21 Sep 2026 - 16:59