Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum

- Editor

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan I TribuneIndonesia.Com–Pembangunan proyek Sekolah Rakyat di Kota Medan menuai sorotan tajam. Program yang digadang-gadang sebagai simbol kepedulian terhadap pendidikan masyarakat kecil itu justru diduga berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa hukum milik ahli waris Teridah br Barus.

Lahan tersebut diklaim memiliki dasar kepemilikan sah berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 1632/A/I/15. Namun hingga kini, pihak ahli waris mengaku tidak pernah menerima ganti rugi maupun penyelesaian secara musyawarah dari Pemerintah Kota Medan.

Alih-alih mengedepankan dialog, pembangunan proyek disebut tetap berjalan. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga ahli waris karena hak kepemilikan yang mereka yakini sah secara administratif dinilai diabaikan.

Persoalan kian memanas setelah diketahui bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 32/Pdt.G/PN Medan. Sidang perdana telah digelar pada 27 Januari 2026. Artinya, status lahan masih dalam tahap pembuktian hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski demikian, proyek pembangunan Sekolah Rakyat diduga terus dilanjutkan tanpa menunggu putusan pengadilan. Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip kehati-hatian dan penghormatan pada supremasi hukum.

Sejumlah kalangan menilai sikap Pemerintah Kota Medan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Program pendidikan yang seharusnya menjadi wajah kepedulian negara terhadap rakyat kecil justru dinilai berisiko menambah konflik agraria apabila dibangun dengan mengabaikan hak warga.

Baca Juga:  Tanggal yang Tak Beres di Putusan Pengadilan Negri Lubuk Pakam

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat, bukan menjadi pihak yang justru memperberat beban masyarakat kecil,” ungkap pihak ahli waris dalam keterangannya.

Mereka menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh dilakukan dengan menyingkirkan hak masyarakat yang dilindungi undang-undang.

Ahli waris juga menyatakan masih membuka ruang dialog dan berharap pemerintah bersedia menyelesaikan persoalan secara adil, transparan, dan bermartabat.

Isu ini pun berkembang menjadi sorotan publik karena menyangkut wajah tata kelola pemerintahan daerah. Di satu sisi, pembangunan fasilitas pendidikan adalah kebutuhan mendesak.

Namun di sisi lain, prosesnya tidak boleh mengabaikan legalitas lahan dan hak kepemilikan warga.

Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar proyek dilanjutkan di atas lahan berperkara, hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pembangunan. Pemerintah daerah seharusnya memastikan seluruh aspek hukum tuntas sebelum proyek berjalan, agar tidak menimbulkan konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari.

Masyarakat berharap pemerintah pusat turut memberi perhatian terhadap persoalan ini. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto diharapkan dapat memastikan pembangunan nasional tidak berjalan di atas konflik agraria yang belum terselesaikan.

Pendidikan memang fondasi masa depan bangsa. Namun keadilan hukum adalah fondasi negara. Tanpa kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak rakyat, pembangunan berisiko kehilangan legitimasi moralnya di mata masyarakat.

TribuneIndonesia

 

Berita Terkait

Dr. Padriadi Wiharjokusumo, Advokat Medan yang Dicari Investor Asing dari Asia, Amerika hingga Eropa
Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Setahun Kasus Kecelakaan Laut Tewaskan Dua Orang di Muna Tak Jelas, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres
Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:54

Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Senin, 2 November 2026 - 03:20

Bukan Sekadar Tilang, Polres Bireuen Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lewat Operasi Patuh Seulawah 2026

Senin, 2 November 2026 - 00:50

Kawal Hak Sipil Warga Keturunan Filipina, Korlap Sartika Manuel Apresiasi Langkah Kemenkumham dan Pemkot Bitung

Senin, 2 November 2026 - 00:41

Tingkatkan Standar Pelayanan, Lapas Kota Bakti Terima Peninjauan dari Kementerian

Minggu, 1 November 2026 - 16:15

Aksi Nyata Milad ke-6: FPI dan HILMI Bireuen Tembus Arus Sungai Demi Santuni Anak Yatim di 6 Kecamatan

Minggu, 1 November 2026 - 07:23

Apresiasi Kedisiplinan Warga, Satlantas Polres Bireuen Bagikan Paket bagi Pengendara Tertib

Minggu, 1 November 2026 - 06:39

Lewat Minggu Kasih, Polres Bireuen Ajak Jemaat Gereja Methodist Sinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Minggu, 1 November 2026 - 06:17

Tebing Krueng Peusangan Kritis: Ratusan Rumah Warga Menggantung di Bibir Jurang Erosi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dukung Kebutuhan Daerah, PT PEMA Salurkan Dua Unit Becak Motor untuk Pemko Langsa

Senin, 2 Nov 2026 - 07:18