Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

- Editor

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN, Indonesia/Tribuneindonesia.com  Ketua Umum Relawan Peduli Rakyat Lintas Batas, Arizal Mahdi, mengapresiasi sikap terbuka aparat penegak hukum yang secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kekeliruan dalam penerapan pasal pada sebuah perkara hukum yang menyita perhatian nasional.

Permohonan maaf tersebut disampaikan dalam forum resmi penanganan perkara yang dihadiri unsur kepolisian dan kejaksaan. Dalam forum tersebut, perwakilan kepolisian mengakui bahwa meskipun penanganan perkara dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum pasca-kejadian, penerapan pasal yang digunakan dinilai tidak sepenuhnya tepat.

“Kami memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Saudara Yoki dan Ibu Arshita, apabila dalam penanganan perkara ini terdapat kekeliruan,” ujar perwakilan kepolisian dalam pernyataan resmi di hadapan forum.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dampak psikologis dan sosial yang dirasakan oleh pihak terlapor turut menjadi beban moral bagi aparat dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, serta menjadi bahan evaluasi internal ke depan.

Sikap serupa disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri yang hadir dalam forum tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila langkah-langkah kejaksaan dalam proses penanganan perkara menimbulkan ketidaknyamanan bagi pihak-pihak terkait.

Dijelaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik, kejaksaan segera mengambil langkah-langkah korektif dengan tujuan mencari solusi hukum yang paling adil dan proporsional. Upaya tersebut mencakup mempertemukan para pihak dan mendorong dialog terbuka guna memastikan penyelesaian perkara tidak hanya berorientasi prosedural, tetapi juga mencerminkan rasa keadilan substantif.

Baca Juga:  PANGLIMA KORPS MARINIR RESMI SEMATKAN BREVET KEHORMATAN KAVALERI KEPADA PEJABAT KEJAKSAAN AGUNG DAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN RI

Kejaksaan menegaskan bahwa setiap langkah lanjutan akan tetap ditempuh berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui petunjuk dan arahan pimpinan, mengingat perkara tersebut masih menjadi perhatian publik luas.

Menanggapi perkembangan tersebut, Arizal Mahdi menilai sikap aparat penegak hukum yang berani mengakui kekeliruan dan menyampaikannya secara terbuka merupakan praktik penting dalam negara hukum demokratis.

“Permohonan maaf terbuka ini menunjukkan adanya kesadaran institusional bahwa penegakan hukum tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga tanggung jawab moral. Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” kata Arizal.

Ia menambahkan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi momentum perbaikan menyeluruh agar proses penegakan hukum ke depan dilakukan lebih cermat, profesional, dan berorientasi pada keadilan, sehingga hukum benar-benar dirasakan sebagai instrumen perlindungan bagi masyarakat.

Langkah permohonan maaf ini dipandang sebagai bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Berita Terkait

Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polisi di Aceh Tengah Gencarkan Patroli dan Sosialisasi kepada Warga
Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini
Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana
Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan
PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas
Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 
Serma Ayu Lesta Sabet Juara dua Menembak Pangkormar Cup 2026
TNI Pos Ramil Peusangan Selatan, Yonif TP 837/KT dan Masyarakat Bersihkan Meunasah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 23:18

Tekan Kriminalitas, Polsek Matuari Gencarkan Patroli dan Pengawasan di Titik Rawan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:23

Kadis Sosial Agara Akui Telah Kembalikan Dana Anak Yatim Panti Asuhan

Jumat, 30 Januari 2026 - 15:15

JPN Kejari Bireuen Menangkan Gugatan PTUN Atas Keuchik Garot Kecamatan Pandrah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rumah Datuk Ong Menuju Cagar Budaya, P2BMI Audiensi dengan Bupati Deli Serdang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 12:48