Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta/Tribuneindonesia.com

BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat
merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama
dengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari
2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid,Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan
kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan
korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika
minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jl. Abdul Hamid dan melintasi perlintasan
kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit.

Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.

Baca Juga:  ​Sinergi Maksimal, KPU Anugerahi Kapolres Bitung Piagam Penghargaan Jaga Pilkada Damai

Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korban
kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses
penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan
sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu
mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta
api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku
kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

Berita Terkait

Bupati Bireuen H. Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Paskibraka
Polisi Bersihkan Sampah Usai Zikir Peringatan HDA di Masjid Raya Baiturrahman
Paskibraka Bireuen 2026 menggelar gladi bersih,Jelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:32

Krisis Kepercayaan — Saatnya Kembali Membangun Kesejahteraan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:29

Kemerdekaan Sejati — Hak Setiap Daerah, Kewajiban Setiap Pemimpin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:25

Senjata Tidak Bisa Mengalahkan Cinta Rakyat pada Tanah Air

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:40

Maluku dan Indonesia Timur — Membangun Peradaban, Tapi Dianggap Anak Tiri

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:59

Jangan Jadikan Guru Komoditas Politik — Buktikanlah dengan Kesejahteraan Yang Nyata

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:56

Vietnam Menuju 20 Besar Dunia — Sementara Kita Masih Bermimpi Tanpa Langkah Nyata

Kamis, 13 Agustus 2026 - 03:27

Maluku dan Indonesia Timur — Membangun Peradaban, Tapi Dianggap Anak Tiri

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:02

Ironi Negeri Ini — Guru Disuruh Sarjana, Tapi Dewan Bisa Cukup Lulus SMA

Berita Terbaru