Jasa Raharja Gerak Cepat Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api dan Minibus di Tebing Tinggi

- Editor

Kamis, 22 Januari 2026 - 11:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta/Tribuneindonesia.com

BUMN yang menjalankan mandat negara dalam perlindungan dasar korban kecelakaan lalu lintas, bergerak cepat
merespons kecelakaan lalu lintas menonjol (Lakajol) antara Kereta Api Sribilah Utama
dengan minibus bernomor polisi BK-1657-ABP yang terjadi pada Rabu, 21 Januari
2026, sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa tersebut berlangsung di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid,Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara.

Sejak menerima laporan kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan
kepolisian, pihak rumah sakit, serta instansi terkait guna memastikan penanganan
korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Dalam kecelakaan tersebut, sembilan orang penumpang mobil Toyota Avanza dilaporkan meninggal dunia. Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi untuk penanganan lebih lanjut sebagai bagian dari pemenuhan hak korban atas perlindungan dasar.

Berdasarkan informasi awal dari Polda Sumatra Utara, kecelakaan terjadi ketika
minibus BK-1657-ABP melaju dari arah Jl. Abdul Hamid dan melintasi perlintasan
kereta api tanpa palang. Diduga pengemudi tidak memperhatikan kereta api Sribilah Utama yang tengah melintas, sehingga terjadi tabrakan. Akibat benturan tersebut, kendaraan terseret kereta api sejauh kurang lebih 300 meter dari lokasi awal kejadian.

Sebagai tindak lanjut, petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kemudian ke rumah sakit.

Petugas melakukan pendataan identitas seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun korban luka-luka, serta berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka agar proses perawatan dapat dilakukan tanpa kendala administrasi.

Baca Juga:  Jasa Raharja Kanwil Utama DKI Jakarta Gelar FGD FKLL dengan Mitra Stackholder Wilayah Jakarta Pusat, Gas Bareng Cegah Kecelakaan di Jakarta Pusat

Kehadiran langsung petugas di lapangan merupakan wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja Dodi Apriansyah menjelaskan bahwa korban
kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Undang-undang tersebut memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses
penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan
sebagai wujud komitmen melayani sepenuh hati. Seluruh santunan bagi korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris yang sah setelah proses verifikasi dokumen selesai,” ujar Dodi.

Ia menambahkan bahwa Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu
mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta
api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.
Melalui sinergi yang erat dengan kepolisian, rumah sakit, dan para pemangku
kepentingan terkait, Jasa Raharja terus berkomitmen menjalankan perannya dalam
memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan publik yang responsif, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak korban kecelakaan lalu lintas secara adil dan manusiawi.

Berita Terkait

FPI Bireuen Lanjutkan Penyaluran Bantuan Kasur dan Zakat untuk Korban Banjir Bandang di Peusangan Raya
Kacab Jasa Raharja Jakarta Selatan Hadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lebaran 2026
Buka Puasa Bersama, Intelkam Polda Sumut Perkuat Solidaritas Personel
PENYALURAN BANTUAN KASUR DPP HILMI-FPI DARI JAKARTA HARI KEDUA UNTUK KORBAN BANJIR BANDANG DI BIREUEN
​Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Fatah, Salurkan Paket Kebutuhan Ramadan bagi Jamaah
HRD Kunker ke Bivak, Korban Bencana di Pedalaman Bireuen Pertanyakan Hunian yang Layak
​Polres Bitung Gelar Aksi Simpati Pembagian Takjil di Tengah Guyuran Hujan
Komenwa Indonesia dan Pramarin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 16:30

FPI Bireuen Lanjutkan Penyaluran Bantuan Kasur dan Zakat untuk Korban Banjir Bandang di Peusangan Raya

Sabtu, 14 Maret 2026 - 05:20

Kacab Jasa Raharja Jakarta Selatan Hadiri Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat Lebaran 2026

Sabtu, 14 Maret 2026 - 02:03

Buka Puasa Bersama, Intelkam Polda Sumut Perkuat Solidaritas Personel

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:30

​Polres Bitung Gelar Bakti Sosial di Masjid Al-Fatah, Salurkan Paket Kebutuhan Ramadan bagi Jamaah

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:31

HRD Kunker ke Bivak, Korban Bencana di Pedalaman Bireuen Pertanyakan Hunian yang Layak

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:56

​Polres Bitung Gelar Aksi Simpati Pembagian Takjil di Tengah Guyuran Hujan

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:33

Komenwa Indonesia dan Pramarin Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:20

​Aksi Simpati Siswa RA Al-Hijrah Bitung: Tebar Kebaikan Lewat Bagi-Bagi Takjil di Penghujung Ramadan

Berita Terbaru