​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan bagi insan pers dengan memutuskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan, Senin (19/01/26).

Melalui putusan ini, MK mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers sebelum masuk ke ranah hukum.

Langkah ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers yang selama ini dibayangi ancaman kriminalisasi, seperti dilansir dari Grub Medsos makassarinfoku.

​Keputusan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1).

Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Pemohon menilai perlunya kejelasan tafsir agar profesi wartawan tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak yang berpolemik dengan pemberitaan.

​Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers adalah konstitusional bersyarat. Artinya, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers telah ditempuh.

Jika seluruh tahapan tersebut belum tuntas atau tidak menghasilkan kesepakatan, barulah jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:  Guru Diduga Bohongi Kepala Sekolah, Sidang Sengketa Informasi di KIA Berujung Absen, LKGSAI Angkat Bicara Keras

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi menjadi celah untuk menjerat wartawan secara langsung.

MK menekankan pentingnya mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani sengketa pers.

Hal ini bertujuan agar setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik tidak langsung bermuara di kepolisian atau pengadilan tanpa melalui pengujian profesional oleh lembaga yang berwenang.

​Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan pers yang diatur oleh undang-undang.

Kehadiran Dewan Pers diposisikan sebagai pilar utama yang memberikan pertimbangan teknis dan etik sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Dengan demikian, proses hukum tidak lagi menjadi instrumen intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

​Putusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, di mana karya jurnalistik diperlakukan sebagai produk intelektual, bukan tindakan kriminal.

Melalui penegasan ini, penyelesaian sengketa pers harus kembali ke khitahnya, yakni menggunakan mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers demi menjaga objektivitas dan integritas informasi di ruang publik. (*-Talia)

Berita Terkait

Jelang Ramadhan 1447 H, MIN 12 Bireuen Berbagi Paket juga Santuni Siswa Yatim dan Piatu
DPC PDIP Bireuen Siapkan Paket Buka Puasa untuk Korban Banjir di Bireuen
Bupati Bireuen Santuni 200 Anak Yatim dari Gaji Pribadi
Safari Ramadhan Wakil dan Bupati Irawati Bukber juga camat Babussalam Berlangsung Hikmad.
Menko PMK Salurkan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Rp86,1 Miliar di Kabupaten Bireuen
Pembangunan Proyek Rehabilitasi Peningkatan Jaringan Irigasi Utama mulia berkapasitas besar dalam pengerjaan.
Safari Ramadhan Tim Satu Kunjungi Masjid Besar Al -Ikhlas Cotbatee
Satgas TMMD Laksanakan Pengecatan Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah di Jeumpa Sikureueng.
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:18

Pembangunan MCK TMMD Ke-127 di Desa Jeumpa Sikureung Terus Berlanjut

Selasa, 3 Maret 2026 - 23:15

Perehapan Rumah Bapak Hafani di Desa Jeumpa Sikureung Kini Memasuki Tahap Pengecatan

Selasa, 3 Maret 2026 - 05:29

Kapolres Binjai beri penghargaan Bhabinkamtibmas Berprestasi, Tegaskan Polisi Harus Hadir untuk Rakyat

Senin, 2 Maret 2026 - 14:11

Kodam IX/Udayana Dukung Pemulihan Ekosistem Danau Yeh Malet

Senin, 2 Maret 2026 - 04:21

Pembuatan MCK Titik 3 di Jeumpa Sikureng, TMMD Tingkatkan Fasilitas Sanitasi Warga

Senin, 2 Maret 2026 - 04:12

Kapolres Gianyar Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pelepasan Purnabakti Personel

Senin, 2 Maret 2026 - 04:12

Pastikan Kualitas dan Ketahanan Infrastruktur,Satgas TMMD Ke 127 Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Domping

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:53

Kapolres Binjai Turun Tangan Dorong Betor Mogok di Bundaran Tugu, Tuai Apresiasi Warga

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Skandal Rangkap Jabatan di Desa Sena Mengguncang Deli Serdang

Rabu, 4 Mar 2026 - 03:24