​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan bagi insan pers dengan memutuskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan, Senin (19/01/26).

Melalui putusan ini, MK mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers sebelum masuk ke ranah hukum.

Langkah ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers yang selama ini dibayangi ancaman kriminalisasi, seperti dilansir dari Grub Medsos makassarinfoku.

​Keputusan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1).

Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Pemohon menilai perlunya kejelasan tafsir agar profesi wartawan tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak yang berpolemik dengan pemberitaan.

​Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers adalah konstitusional bersyarat. Artinya, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers telah ditempuh.

Jika seluruh tahapan tersebut belum tuntas atau tidak menghasilkan kesepakatan, barulah jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:  Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu, LBH Medan Nilai Ada Indikasi Teror terhadap Penegak Hukum

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi menjadi celah untuk menjerat wartawan secara langsung.

MK menekankan pentingnya mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani sengketa pers.

Hal ini bertujuan agar setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik tidak langsung bermuara di kepolisian atau pengadilan tanpa melalui pengujian profesional oleh lembaga yang berwenang.

​Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan pers yang diatur oleh undang-undang.

Kehadiran Dewan Pers diposisikan sebagai pilar utama yang memberikan pertimbangan teknis dan etik sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Dengan demikian, proses hukum tidak lagi menjadi instrumen intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

​Putusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, di mana karya jurnalistik diperlakukan sebagai produk intelektual, bukan tindakan kriminal.

Melalui penegasan ini, penyelesaian sengketa pers harus kembali ke khitahnya, yakni menggunakan mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers demi menjaga objektivitas dan integritas informasi di ruang publik. (*-Talia)

Berita Terkait

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama DKI Jakarta Perkuat Sinergi FKLLAJ
Muhammad Awaluddin: Ekosistem Terintegrasi Kunci Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat
Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:04

FORPROVSU dan Janji Olahraga Rakyat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:43

Jejak India di Balik Promosi Wisata Sumatera

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:58

Lau Simeme Mulai Digenangi, Warga Hilir Diminta Waspada

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:09

Coiling Perdana, Ujian Baru RSUD Amri Tambunan

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06

BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:48

​Penuh Semangat, Kontingen SD Cendekia Girian Bawah Tempuh Rute Gerak Jalan Hingga Garis Finish

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:37

Langkah Cilik Semarakkan HUT RI, Bunda PAUD Lepas Lomba Gerak Jalan TK di Bitung

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:16

​Kawal Pembangunan Desa, Wali Kota Bitung Hengky Honandar Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa Sulut

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33