
Takengon – Di tengah upaya pemerintah daerah meringankan beban masyarakat pascabencana, sebuah kebijakan strategis justru kehilangan makna ketika berhadapan dengan realitas lapangan.
Instruksi Bupati Aceh Tengah Haili Yoga untuk menghentikan sementara pungutan retribusi parkir tepi jalan, yang tertuang dalam surat bernomor 550/45/DISHUB/2025 tertanggal 31 Desember 2025, nyatanya belum sepenuhnya dijalankan.
Kebijakan yang semestinya menjadi napas lega bagi warga justru berhenti sebagai dokumen administratif. Di sejumlah titik pusat perbelanjaan Kota Takengon, juru parkir masih aktif memungut biaya parkir dari masyarakat.
Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, bahkan dengan mengenakan seragam resmi, seolah menegaskan bahwa larangan itu tidak pernah benar-benar berlaku.Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah instruksi bupati tidak dipahami, diabaikan, atau sengaja dibiarkan?

Pengamat Kebijakan Publik, Oka Nikotian, menilai kondisi tersebut sebagai cerminan lemahnya komitmen Dinas Perhubungan Aceh Tengah dalam menindaklanjuti perintah kepala daerah.
“Kalau perintah bupati sudah jelas melarang pungutan parkir, tetapi praktiknya masih berlangsung di mana-mana, maka ini bukan lagi soal miskomunikasi. Ini soal ketidakseriusan menjalankan kebijakan,” ujar Oka, Kamis (15/1/2026).
Lebih jauh, Oka menyoroti penggunaan seragam resmi oleh para juru parkir yang tetap memungut biaya. Menurutnya, hal itu menciptakan kesan bahwa pungutan yang dilakukan memperoleh legitimasi tidak langsung dari instansi terkait.
“Seragam itu simbol. Ketika dipakai untuk aktivitas yang seharusnya dihentikan, maka publik wajar menilai Dishub ikut membiarkan, bahkan merestui,” tegasnya.
Dalam konteks kebijakan publik, situasi ini dinilai berbahaya. Ketika keputusan kepala daerah tidak dikawal secara konsisten oleh perangkat teknis, maka yang lahir adalah kebingungan di tingkat masyarakat dan erosi kepercayaan terhadap pemerintah.
Padahal, pada masa pemberhentian retribusi tersebut, pungutan parkir tepi jalan secara hukum dapat dikategorikan ilegal dan seharusnya ditertibkan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah pengawasan dan penertiban yang signifikan.
Oka juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang agar polemik parkir tidak terus berulang. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun sistem kontraktual yang jelas antara pengelola parkir dengan dinas terkait, baik bagi pengelola lama maupun pihak baru, pada titik-titik parkir yang akan dikelola secara resmi.
Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara represif dan justru mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor parkir.
“Parkir memang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), tapi jangan lupa, sektor ini juga menjadi sumber nafkah bagi banyak keluarga. Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan membuat kebijakan yang setengah jalan lalu membiarkan dampaknya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi potret klasik persoalan tata kelola daerah: kebijakan dibuat dengan narasi kepedulian, tetapi gagal dieksekusi secara konsisten. Ketika instruksi bupati kehilangan daya di lapangan, publik pun bertanya “siapa sebenarnya yang mengendalikan kebijakan parkir di Aceh Tengah?”.













