Larangan Parkir Tinggal Surat: Ketika Instruksi Bupati Aceh Tengah Tumpul di Lapangan

- Editor

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat Kebijakan Publik, Oka Nikotian, (Foto TribuneIndonesia/Ist)
Pengamat Kebijakan Publik, Oka Nikotian, (Foto TribuneIndonesia/Ist)

Takengon – Di tengah upaya pemerintah daerah meringankan beban masyarakat pascabencana, sebuah kebijakan strategis justru kehilangan makna ketika berhadapan dengan realitas lapangan.

Instruksi Bupati Aceh Tengah Haili Yoga untuk menghentikan sementara pungutan retribusi parkir tepi jalan, yang tertuang dalam surat bernomor 550/45/DISHUB/2025 tertanggal 31 Desember 2025, nyatanya belum sepenuhnya dijalankan.

Kebijakan yang semestinya menjadi napas lega bagi warga justru berhenti sebagai dokumen administratif. Di sejumlah titik pusat perbelanjaan Kota Takengon, juru parkir masih aktif memungut biaya parkir dari masyarakat.

Aktivitas tersebut berlangsung terbuka, bahkan dengan mengenakan seragam resmi, seolah menegaskan bahwa larangan itu tidak pernah benar-benar berlaku.Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah instruksi bupati tidak dipahami, diabaikan, atau sengaja dibiarkan?

Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 550/45/DISHUB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 (Foto Ist)
Surat Bupati Aceh Tengah Nomor 550/45/DISHUB/2025 tertanggal 31 Desember 2025 (Foto Ist)

Pengamat Kebijakan Publik, Oka Nikotian, menilai kondisi tersebut sebagai cerminan lemahnya komitmen Dinas Perhubungan Aceh Tengah dalam menindaklanjuti perintah kepala daerah.

“Kalau perintah bupati sudah jelas melarang pungutan parkir, tetapi praktiknya masih berlangsung di mana-mana, maka ini bukan lagi soal miskomunikasi. Ini soal ketidakseriusan menjalankan kebijakan,” ujar Oka, Kamis (15/1/2026).

Lebih jauh, Oka menyoroti penggunaan seragam resmi oleh para juru parkir yang tetap memungut biaya. Menurutnya, hal itu menciptakan kesan bahwa pungutan yang dilakukan memperoleh legitimasi tidak langsung dari instansi terkait.

“Seragam itu simbol. Ketika dipakai untuk aktivitas yang seharusnya dihentikan, maka publik wajar menilai Dishub ikut membiarkan, bahkan merestui,” tegasnya.

Baca Juga:  Diduga Fiktif dan Mark-Up ADD, Lima Kades di Lawe Alas Akan Dilaporkan ke Kejari Kutacane

Dalam konteks kebijakan publik, situasi ini dinilai berbahaya. Ketika keputusan kepala daerah tidak dikawal secara konsisten oleh perangkat teknis, maka yang lahir adalah kebingungan di tingkat masyarakat dan erosi kepercayaan terhadap pemerintah.

Padahal, pada masa pemberhentian retribusi tersebut, pungutan parkir tepi jalan secara hukum dapat dikategorikan ilegal dan seharusnya ditertibkan. Namun hingga kini, belum terlihat langkah pengawasan dan penertiban yang signifikan.

Oka juga menekankan pentingnya solusi jangka panjang agar polemik parkir tidak terus berulang. Ia mendorong pemerintah daerah segera menyusun sistem kontraktual yang jelas antara pengelola parkir dengan dinas terkait, baik bagi pengelola lama maupun pihak baru, pada titik-titik parkir yang akan dikelola secara resmi.

Meski demikian, ia mengingatkan agar penertiban tidak dilakukan secara represif dan justru mengorbankan masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor parkir.

“Parkir memang berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), tapi jangan lupa, sektor ini juga menjadi sumber nafkah bagi banyak keluarga. Negara seharusnya hadir melindungi rakyatnya, bukan membuat kebijakan yang setengah jalan lalu membiarkan dampaknya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi potret klasik persoalan tata kelola daerah: kebijakan dibuat dengan narasi kepedulian, tetapi gagal dieksekusi secara konsisten. Ketika instruksi bupati kehilangan daya di lapangan, publik pun bertanya “siapa sebenarnya yang mengendalikan kebijakan parkir di Aceh Tengah?”.

Berita Terkait

Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang Ditolak Masuk Perusahaan, PT Ganda Saribu Jadi Catatan Khusus
Jalan Damai Tumpatan Nibung Mulus, Warga Apresiasi Gerak Cepat Dinas SDMBK
Masyarakat Desa Lantik Surati Bupati Simeulue Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025.
Ada Apa Ni ? CV. Niscala Prima : di duga Kebal hukum Beberapa Kali Temuan BPK Slalu Dapat Pekerjaan .
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:39

​Identitas Terungkap: Staf Khusus Gubernur Sulut Diduga Lecehkan Perempuan di Warung Makan Manado

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:04

Sulut di Ambang Kolaps Ekologis: Obral Izin Tambang Kepung Ruang Hidup

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:44

​TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok, Negara Nyaris Rugi Miliaran Rupiah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 13:15

Aplikasi SIGNAL Corporate, Rapat Koordinasi Bersama Stakeholders Digelar di Jasa Raharja Kanwil DKI Jakarta

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:20

Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:57

Dinas Pendidikan Provinsi Aceh Kunjungi Sekolah SMA dan SMK di Aceh Tenggara

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:37

TNI dan Masyarakat Terus Membantu Membersihkan Rumah Warga Pasca Banjir dan Tanah Longsor

Jumat, 30 Januari 2026 - 16:32

Enam Bulan Absen Masuk Kantor, ASN Di Dinas LHK Agara Dilaporkan.

Berita Terbaru