Pemkab Deli Serdang Resmi Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

- Editor

Senin, 5 Januari 2026 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi melelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas roda empat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Lelang ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah secara transparan dan akuntabel.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut berpedoman pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah yang akan dijual secara lelang.

Seluruh proses lelang dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Baginda Thomas Harahap, Senin (5/1/2026).

Ia menerangkan, lelang dimulai sejak ditayangkan melalui aplikasi lelang nasional dengan alamat domain lelang.go.id dan akan berakhir pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Sementara lokasi pelaksanaan administrasi lelang berada di Kantor Bupati Deli Serdang.

Penetapan pemenang lelang akan diketahui setelah batas akhir penawaran, sedangkan pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Sebanyak 16 paket kendaraan dinas dilelang, dengan komposisi bervariasi.

Salah satunya satu paket berisi lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp93.656.000. Kendaraan tersebut antara lain Toyota KF 80 Long AT tahun 2001, Suzuki GC415V AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, serta satu unit Isuzu tahun 2006.

Selain itu terdapat paket lain yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat yakni Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP PMRFJJ KJ tahun 2010, dan Toyota KF 83 tahun 2003 dengan nilai limit Rp69.547.000.

Jumlah unit per paket berbeda-beda. Ada yang satu paket berisi empat kendaraan, namun rata-rata satu paket terdiri dari empat unit mobil,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalan Maut di Batang Kuis Berakhir! Pemkab Deli Serdang Bangun Rigid Bahu Jalan, Selamatkan Ribuan Nyawa

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi lelang nasional lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta. Calon peserta harus mengunggah salinan KTP, NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang secara sekaligus dan tidak dapat dicicil. Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui Virtual Account masing-masing peserta.

Penawaran lelang minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian berikut bea lelang sebesar dua persen. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi fisik kendaraan.

Apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang terhadap satu atau beberapa objek, maka pihak peminat tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang. Pemenang lelang yang telah ditetapkan wajib mengambil objek lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan GKN Medan Unit 2 di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 A Medan. Seluruh biaya pengambilan objek lelang menjadi tanggung jawab peserta,” tutup Kepala BKAD.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS telah melakukan inspeksi langsung kendaraan dinas roda empat di Alun Alun Pemkab Deli Serdang pada 7 Maret 2025. Kendaraan tersebut kemudian ditetapkan untuk dilelang sesuai keputusan bupati.

Alternatif Judul Singkat dan Padat

16 Paket Mobil Dinas Deli Serdang Dilelang

Pemkab Deli Serdang Buka Lelang Kendaraan Dinas

Aset Daerah Dilelang, Pemkab Deli Serdang Buka Penawaran

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD
Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur
Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus
Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan
Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus, Baharudin: Jangan Hanya Satu Anak yang Disorot
Anak Pejabat Masuk Jalur Afirmasi Otsus Disorot, Soleman Dimara: Jangan Ada Keistimewaan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:34

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda OAP

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:05

BPBD Kota Bitung Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di Pinasungkulan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23