Pemkab Deli Serdang Resmi Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

- Editor

Senin, 5 Januari 2026 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi melelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas roda empat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Lelang ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah secara transparan dan akuntabel.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut berpedoman pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah yang akan dijual secara lelang.

Seluruh proses lelang dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Baginda Thomas Harahap, Senin (5/1/2026).

Ia menerangkan, lelang dimulai sejak ditayangkan melalui aplikasi lelang nasional dengan alamat domain lelang.go.id dan akan berakhir pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Sementara lokasi pelaksanaan administrasi lelang berada di Kantor Bupati Deli Serdang.

Penetapan pemenang lelang akan diketahui setelah batas akhir penawaran, sedangkan pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Sebanyak 16 paket kendaraan dinas dilelang, dengan komposisi bervariasi.

Salah satunya satu paket berisi lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp93.656.000. Kendaraan tersebut antara lain Toyota KF 80 Long AT tahun 2001, Suzuki GC415V AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, serta satu unit Isuzu tahun 2006.

Selain itu terdapat paket lain yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat yakni Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP PMRFJJ KJ tahun 2010, dan Toyota KF 83 tahun 2003 dengan nilai limit Rp69.547.000.

Jumlah unit per paket berbeda-beda. Ada yang satu paket berisi empat kendaraan, namun rata-rata satu paket terdiri dari empat unit mobil,” jelasnya.

Baca Juga:  Menkomdigi Kirim Bantuan Besar untuk Pemulihan Aceh

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi lelang nasional lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta. Calon peserta harus mengunggah salinan KTP, NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang secara sekaligus dan tidak dapat dicicil. Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui Virtual Account masing-masing peserta.

Penawaran lelang minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian berikut bea lelang sebesar dua persen. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi fisik kendaraan.

Apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang terhadap satu atau beberapa objek, maka pihak peminat tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang. Pemenang lelang yang telah ditetapkan wajib mengambil objek lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan GKN Medan Unit 2 di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 A Medan. Seluruh biaya pengambilan objek lelang menjadi tanggung jawab peserta,” tutup Kepala BKAD.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS telah melakukan inspeksi langsung kendaraan dinas roda empat di Alun Alun Pemkab Deli Serdang pada 7 Maret 2025. Kendaraan tersebut kemudian ditetapkan untuk dilelang sesuai keputusan bupati.

Alternatif Judul Singkat dan Padat

16 Paket Mobil Dinas Deli Serdang Dilelang

Pemkab Deli Serdang Buka Lelang Kendaraan Dinas

Aset Daerah Dilelang, Pemkab Deli Serdang Buka Penawaran

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan
Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN
56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut
SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:55

Dugaan Penguasaan Alsintan APBN Hampir Dua Tahun, GRPK dan P2BMI Sumut Desak Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:03

BEM USU Gugat Kebijakan Nasional, DPRD Sumut Didesak Bawa Aspirasi ke Pusat

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23

Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17

PJU Padam, Jalan Sultan Serdang dan Balai Desa Sena Rawan Gangguan Keamanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:38

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:38

Sunardi Sihombing.SH. Nakhodai Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue 5 Tahun Kedepan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Berita Terbaru