Pemkab Deli Serdang Resmi Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

- Editor

Senin, 5 Januari 2026 - 06:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM I TribuneIndonesia.com — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi melelang barang milik daerah berupa kendaraan dinas roda empat melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. Lelang ini menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah secara transparan dan akuntabel.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang tersebut berpedoman pada Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 400.A Tahun 2025 tertanggal 4 Agustus 2025 tentang Penetapan Harga Limit Barang Milik Daerah yang akan dijual secara lelang.

Seluruh proses lelang dilakukan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” ujar Baginda Thomas Harahap, Senin (5/1/2026).

Ia menerangkan, lelang dimulai sejak ditayangkan melalui aplikasi lelang nasional dengan alamat domain lelang.go.id dan akan berakhir pada Senin, 12 Januari 2026 pukul 14.00 WIB sesuai waktu server. Sementara lokasi pelaksanaan administrasi lelang berada di Kantor Bupati Deli Serdang.

Penetapan pemenang lelang akan diketahui setelah batas akhir penawaran, sedangkan pelunasan harga lelang wajib dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Sebanyak 16 paket kendaraan dinas dilelang, dengan komposisi bervariasi.

Salah satunya satu paket berisi lima unit kendaraan roda empat dengan nilai limit Rp93.656.000. Kendaraan tersebut antara lain Toyota KF 80 Long AT tahun 2001, Suzuki GC415V AVP tahun 2005, Toyota KF 83 tahun 2002, Isuzu TBR 54 tahun 2007, serta satu unit Isuzu tahun 2006.

Selain itu terdapat paket lain yang terdiri dari tiga unit kendaraan roda empat yakni Suzuki SJ 410 tahun 2002, Daihatsu S402RP PMRFJJ KJ tahun 2010, dan Toyota KF 83 tahun 2003 dengan nilai limit Rp69.547.000.

Jumlah unit per paket berbeda-beda. Ada yang satu paket berisi empat kendaraan, namun rata-rata satu paket terdiri dari empat unit mobil,” jelasnya.

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Masyarakat yang berminat mengikuti lelang diwajibkan mendaftar secara online melalui aplikasi lelang nasional lelang.go.id dengan sistem penawaran terbuka tanpa kehadiran fisik peserta. Calon peserta harus mengunggah salinan KTP, NPWP, serta mencantumkan nomor rekening atas nama sendiri.

Peserta lelang juga diwajibkan menyetor uang jaminan lelang secara sekaligus dan tidak dapat dicicil. Setoran jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang melalui Virtual Account masing-masing peserta.

Penawaran lelang minimal sama dengan nilai limit yang telah ditetapkan. Pemenang lelang wajib melunasi harga pembelian berikut bea lelang sebesar dua persen. Seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dan peserta diberi kesempatan untuk melihat langsung kondisi fisik kendaraan.

Apabila terjadi pembatalan atau penundaan lelang terhadap satu atau beberapa objek, maka pihak peminat tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada KPKNL Medan maupun Pemkab Deli Serdang. Pemenang lelang yang telah ditetapkan wajib mengambil objek lelang paling lama tiga hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Untuk informasi lebih lanjut, calon peserta dapat menghubungi KPKNL Medan GKN Medan Unit 2 di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 A Medan. Seluruh biaya pengambilan objek lelang menjadi tanggung jawab peserta,” tutup Kepala BKAD.

Sebelumnya, Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo SS telah melakukan inspeksi langsung kendaraan dinas roda empat di Alun Alun Pemkab Deli Serdang pada 7 Maret 2025. Kendaraan tersebut kemudian ditetapkan untuk dilelang sesuai keputusan bupati.

Alternatif Judul Singkat dan Padat

16 Paket Mobil Dinas Deli Serdang Dilelang

Pemkab Deli Serdang Buka Lelang Kendaraan Dinas

Aset Daerah Dilelang, Pemkab Deli Serdang Buka Penawaran

Ilham Gondrong

 

Berita Terkait

Tidak Adanya Transparansi Dana Desa  Masyarakat Paksa Pemdes LANTIK Gelar MDST Dana Desa Tahun 2023, 2024 dan 2025
Panen Untung Tiga Kali Lipat, Bawang Merah Jadi Primadona Petani Beringin
Taklimat Presiden di Hambalang Tuai Apresiasi, Arief Martha Rahadyan: Pemerintahan Fokus Kerja Nyata
Pemkab dan Kejari Deli Serdang Perkuat Sinergi Hukum Datun
Bupati Fery Sahputra Pimpin Rakor Awal Tahun, Tegaskan 2026 sebagai Tahun Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik
Rico Waas Lantik Direksi Baru PUD Medan, Awal Kebangkitan BUMD Profesional
Tatap Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Siap Sukseskan Program Strategis dan Tingkatkan Prestasi
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:52

Ramai Dugaan Pungli Bansos di Pasirsedang, Camat Picung Dinilai Normatif dan Minim Transparansi

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:18

Pengalihan Arus Lalu Lintas Diterapkan Imbas Pembangunan Overpass Tol Lingkar Pekanbaru

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:16

Dugaan Pungli PKH Berulang, Sikap Bungkam Kades Pasirsedang Tuai Pertanyaan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:15

Zoom Meeting Nasional Acara Syukuran Swasembada Pangan

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:14

Bantuan Rakyat Miskin Diduga Dijadikan Bancakan, Pungli PKH Ratusan Ribu Tercium di Desa Pasirsedang

Rabu, 7 Januari 2026 - 12:12

Alih-alih Klarifikasi, Bantahan Kades Pasirsedang Justru Memperkuat Dugaan Pungli PKH

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:48

DBD Tunggu Viral, Puskesmas Batang Kuis Baru Bergerak

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:13

PEGAWAI LPP SIGLI TERIMA SHU INKOPASINDO, KOPERASI LAPAS PEREMPUAN SIGLI WUJUDKAN KESEJAHTERAAN ANGGOTA

Berita Terbaru

Sosial

Tangis Kecil Pagi Itu, Dijawab Kepedulian Polisi

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:19

Feature dan Opini

Ketika Kebijakan Menyisakan Luka

Rabu, 7 Jan 2026 - 13:37