HMI Deli Serdang Ajak Sikapi Polemik TPS3R Secara Bijak dan Berlandaskan Hukum

- Editor

Sabtu, 3 Januari 2026 - 14:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TribuneIndonesia.com-Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Deli Serdang mengajak seluruh pihak menyikapi polemik pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kecamatan Percut Sei Tuan secara bijak, objektif, dan berlandaskan hukum.

Ketua Umum HMI Cabang Deli Serdang, Fredy Dermawan, menegaskan hingga saat ini tidak ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan perampasan atau penyerobotan tanah.

Indonesia adalah negara hukum. Setiap tuduhan harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi,” tegas Fredy, merujuk Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

HMI menjelaskan, berdasarkan informasi administrasi pertanahan yang beredar, lahan pembangunan TPS3R berada di atas areal Hak Guna Usaha yang diakui negara sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. Klaim kepemilikan tanah, menurut HMI, harus dibuktikan melalui alas hak yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Terkait laporan sebagian masyarakat kepada aparat penegak hukum, HMI menghormati hak konstitusional warga negara, namun berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas dari tekanan opini maupun kepentingan politik.

Baca Juga:  Warga Banda Aceh Diminta Tidak Terprovokasi Isu Adu Domba

HMI menilai pembangunan TPS3R merupakan agenda strategis daerah untuk menjawab persoalan lingkungan dan pengelolaan sampah, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang, khususnya misi “Sehat Lingkungannya”.

TPS3R adalah instrumen penting mewujudkan lingkungan bersih dan berkelanjutan. Ini menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan masyarakat,” ujar Fredy.

Sebagai bentuk komitmen, HMI Cabang Deli Serdang menyatakan siap bersinergi dengan Pemkab Deli Serdang melalui program relawan “Sakolah”, mulai dari sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga, pengolahan di TPS3R, hingga pengembangan produk daur ulang.

HMI juga menegaskan siap mengawal setiap kebijakan agar tetap berada dalam koridor hukum, keadilan, dan kepentingan publik, serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga situasi tetap kondusif demi pembangunan Deli Serdang yang berkelanjutan.(“”)

 

Berita Terkait

Balita DBD Diabaikan di Puskesmas Batang Kuis
Taklimat Presiden di Hambalang Tuai Apresiasi, Arief Martha Rahadyan: Pemerintahan Fokus Kerja Nyata
Tatap Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Siap Sukseskan Program Strategis dan Tingkatkan Prestasi
Kotoran Ternak Cemari Fasilitas Pemda Lokasi Kota Sinabang, Penertiban Dinilai Belum Maksimal
Diduga Kualitas Dipertanyakan, Proyek Paving Banprov Banten di Lebak Tuai Kecaman
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Braille Sedunia
Saatnya Berbagi, Saatnya Peduli: PBN Aceh Ajak Masyarakat Jadi Pelita bagi Korban Banjir dan Longsor
Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:21

Panen Untung Tiga Kali Lipat, Bawang Merah Jadi Primadona Petani Beringin

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:08

Taklimat Presiden di Hambalang Tuai Apresiasi, Arief Martha Rahadyan: Pemerintahan Fokus Kerja Nyata

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:46

Pemkab dan Kejari Deli Serdang Perkuat Sinergi Hukum Datun

Selasa, 6 Januari 2026 - 03:03

Bupati Fery Sahputra Pimpin Rakor Awal Tahun, Tegaskan 2026 sebagai Tahun Akselerasi Kinerja dan Pelayanan Publik

Senin, 5 Januari 2026 - 14:43

Rico Waas Lantik Direksi Baru PUD Medan, Awal Kebangkitan BUMD Profesional

Senin, 5 Januari 2026 - 10:45

Tatap Tahun 2026, Kanwil Ditjenpas Aceh Siap Sukseskan Program Strategis dan Tingkatkan Prestasi

Senin, 5 Januari 2026 - 06:15

Pemkab Deli Serdang Resmi Lelang 16 Paket Kendaraan Dinas

Sabtu, 3 Januari 2026 - 10:32

Arief Martha Rahadyan Sambut KUHP Baru sebagai Langkah Besar Reformasi Hukum

Berita Terbaru

Headline news

Balita DBD Diabaikan di Puskesmas Batang Kuis

Rabu, 7 Jan 2026 - 03:20