Medan | TribuneIndonesia.com – Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir D’Cafe, Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namogajah, Kecamatan Medan Tuntungan. Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur setelah melawan dan berusaha melarikan diri saat pengembangan kasus.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 12.10 WIB. Korban, Suci Ervina (26), kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 3336 AKP yang diparkirkannya di lokasi. Saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah raib.
Menerima laporan korban, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jacky Alexsi Marpaung, tim opsnal Polsek Medan Tuntungan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Selasa dini hari, 16 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, seorang tersangka bernama Muhammad Teguh Febrianto alias Teguh (31), warga Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, berhasil diamankan di kawasan Sei Mencirim, Kutalimbaru.
Diketahui, Teguh merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah beberapa kali keluar masuk penjara. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama seorang rekannya berinisial Acil, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya di kawasan Tanjung Selamat, tersangka justru melakukan perlawanan, memukul petugas, dan berusaha melarikan diri. Polisi telah memberikan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan.
Karena perlawanan aktif tersebut membahayakan keselamatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka guna menghentikan aksinya.
Tersangka kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Tk II Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum diamankan ke Polsek Medan Tuntungan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual di wilayah Sei Mencirim seharga Rp5 juta. Uang tersebut dibagi dengan rekannya dan digunakan untuk membayar utang serta membeli narkoba.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, S.H., M.H., membenarkan penangkapan dan penindakan terhadap tersangka tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas dilakukan sesuai prosedur karena pelaku melakukan perlawanan aktif.
“Petugas sudah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Karena pelaku melawan dan mencoba melarikan diri, maka dilakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur,” ujar Kapolsek, Selasa malam.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron terus dilakukan. Ia memastikan pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan pribadi dengan menggunakan kunci ganda serta lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Keamanan bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya.
Ilham Gondrong

















