Kepala OJK Bali Kritik Minimnya Pemahaman Publik soal Risiko Keuangan, Minta Media Lebih Keras Lakukan Edukasi

- Editor

Senin, 8 Desember 2025 - 12:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Malang | TribuneIndonesia.com

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyampaikan pesan tegas kepada insan media untuk memperkuat edukasi publik di tengah meningkatnya kasus penipuan, maraknya pinjaman online ilegal, serta miskonsepsi masyarakat terkait mekanisme pengaduan di sektor jasa keuangan. Pesan tersebut disampaikan dalam forum NGORTE (Ngobrol Bersama Update Berita with Media), Senin (8/12/2025).

Dalam paparannya, Kristrianti mengawali dengan apresiasi, namun segera menekankan bahwa peran media saat ini dibutuhkan jauh lebih besar dari sekadar menyebarkan informasi. “Teman-teman punya jaringan yang jauh lebih luas dibandingkan kami. Karena itu, edukasi publik tidak bisa hanya mengandalkan OJK. Media harus berada di garis depan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus yang sangat sering ditemui: kerugian akibat penipuan digital atau pemakaian pinjaman online tanpa pemahaman legalitas. Banyak masyarakat panik, tidak tahu harus mengadu ke mana, bahkan kerap datang ke OJK dengan harapan uangnya akan diganti.
“Masih banyak yang menyangka OJK bisa mengganti uang hilang. Padahal aturan jelas: yang wajib mengganti adalah pelaku usaha jasa keuangan, jika kesalahan memang berasal dari lembaga tersebut,” ujarnya, merujuk POJK 22 tentang Perlindungan Konsumen.

Kristrianti menegaskan, tidak sedikit kasus yang sebenarnya disebabkan kelalaian pribadi—seperti memberikan OTP, klik tautan phishing, atau membagikan password. Dalam situasi seperti itu, ia menilai justru sering muncul pemberitaan yang menyudutkan OJK seolah tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Pagelaran Wayang Kulit Meriahkan Malam 10 Muharram di Desa Tumpatan Nibung, Lestarikan Warisan Leluhur Lewat Seni Budaya

“Ini harus diluruskan. Dana lembaga jasa keuangan adalah dana masyarakat. Tidak bisa sembarangan diganti. Kalau bukan kesalahan institusi, tentu tidak mungkin,” katanya menegaskan.

Dalam forum tersebut, ia juga menyoroti ramainya tren produk finansial baru seperti fractional gold hingga layanan digital lain yang mengandung risiko tinggi jika tidak dipahami dengan benar. Menurutnya, media perlu menggarisbawahi batasan-batasan (do’s & don’ts) agar publik tidak terjerumus pada skema yang tidak dipahami sepenuhnya.

Lebih jauh, Kristrianti mengingatkan bahwa tidak semua pengaduan harus langsung dilayangkan ke OJK. Lembaga jasa keuangan memiliki mekanisme penyelesaian pertama. Jika semua pengaduan masuk ke OJK tanpa proses verifikasi awal, beban nasional akan sangat besar.

Ia bahkan memberikan contoh sederhana peran awal yang bisa dilakukan media: membantu korban melakukan pengecekan di ponsel, menelusuri legalitas aplikasi, hingga memastikan langkah-langkah dasar sebelum diarahkan membuat pengaduan resmi.

“Berita tidak harus selalu dari siaran pers kami. Justru analisis dan tulisan investigatif teman-teman bisa jauh lebih bermanfaat untuk masyarakat,” katanya, menutup sesi dengan penegasan bahwa kolaborasi media–OJK pada 2026 harus jauh lebih kuat dan lebih agresif dalam memerangi misinformasi finansial. (Van)

Berita Terkait

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:59

Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:59

Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:16

Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:39

Hardiknas 2026: Pemkot Bitung Perkuat Komitmen Pendidikan Inklusif Demi Cetak Generasi Berkarakter

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:22

Gema Keadilan dari Mimbar Agung: Pesan Menyentuh Ustadz Jufri Naki di Hari Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 15:53

Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi

Kamis, 30 April 2026 - 12:57

Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak

Berita Terbaru