PANDEGLANG, Banten|Tribuneindonesia.com
Gelombang kritik terhadap proyek irigasi bernilai lebih dari Rp144 miliar yang dikelola Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) Kementerian PUPR semakin menggema. Kali ini, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang secara tegas meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung melakukan investigasi mendalam atas dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak.
Proyek strategis nasional yang seharusnya menjadi tulang punggung peningkatan produktivitas pertanian itu justru diduga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama dalam pekerjaan pemasangan batu di bawah permukaan air, yang dinilai melanggar standar konstruksi dan berpotensi melemahkan struktur bangunan sejak dini.
Sekretaris Jenderal AWDI Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menilai bahwa apa yang terjadi bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, tetapi sudah mengarah pada indikasi pembiaran sistematis oleh pihak BBWS C3 selaku kuasa pengguna anggaran.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung turun tangan. Ini bukan perkara kecil, ada indikasi pelanggaran teknis dan potensi kerugian keuangan negara yang nyata. Kalau dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap proyek infrastruktur pemerintah,” tegas Jaka Somantri kepada media, Sabtu (8/11/2025).
AWDI juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan internal BBWS C3, yang seharusnya mampu mencegah praktik-praktik menyimpang sejak awal. Dalam proyek sebesar ini, anggaran tidak hanya dialokasikan untuk pelaksanaan fisik, melainkan juga untuk pengawasan, supervisi, dan konsultan teknis yang semestinya memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi.
“Ironis jika proyek ratusan miliar dikerjakan asal jadi sementara rakyat membayar mahal dari pajak mereka. Jika ada pembiaran, maka bukan hanya kontraktor yang salah, tapi juga pengawas yang menutup mata,” ujar Jaka dengan nada tegas.
AWDI menegaskan tiga langkah penting yang mendesak dilakukan oleh pihak berwenang:
1. BPK dan BPKP segera melakukan audit investigatif terhadap fisik dan keuangan proyek.
2. Kejaksaan Agung RI menelusuri potensi penyimpangan serta memeriksa semua pihak yang terlibat, termasuk unsur BBWS C3 dan kontraktor pelaksana.
3. Presiden RI diminta memberikan perhatian dan evaluasi terhadap kinerja instansi teknis di bawah Kementerian PUPR agar praktik seperti ini tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBWS C3 belum memberikan tanggapan resmi. PT Nindya Karya dan konsultan pengawas proyek juga belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pelaksanaan yang tidak sesuai standar.
Redaksi tetap berpegang pada UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.”(Tim/red)
















