Sengketa Ruko Rp 3,5 Miliar di Tanjung Morawa Memanas

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 00:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I TtibuneIndonesia.com-Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan ruko dua tingkat di Jalan Pasar 13, Dusun IV, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, kini memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menggelar sidang lapangan di lokasi objek sengketa tersebut, Jumat (7/11/2025), untuk memastikan keabsahan klaim kedua belah pihak yang sama-sama mengaku sebagai pemilik sah.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Benny Yoga Dharma, S.H., M.H., didampingi M. Nuzuli, S.H., M.H., dan Morailam Purba, S.H., dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga 10.00 WIB. Sejumlah pihak hadir, antara lain Putri tertua dari Juliase selaku penerima hibah almarhum Juman, bersama kuasa hukum Delima Hasibuan, S.H., serta tokoh masyarakat Lambok Simamora, S.E., S.H. Di sisi lain, dr. Rumiris Siagian hadir didampingi suami dan penasihat hukumnya. Kepala Desa dan Kepala Dusun IV juga tampak di lokasi.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, persoalan bermula pada tahun 2020. Saat itu, Juliase, istri dari almarhum Juman, meminjam uang sebesar Rp300 juta kepada seorang warga keturunan Tionghoa bernama Mina yang berdomisili di Kecamatan Lubuk Pakam. Sebagai jaminan, Juliase menyerahkan surat tanah (SK Camat) atas sebidang tanah dan bangunan ruko yang kini disengketakan.

Namun dari total pinjaman itu, Juliase hanya menerima Rp250 juta, setelah dipotong biaya administrasi dan bunga yang dipungut di muka.

Tiga tahun berselang, pada tahun 2023, Juliase mengaku sudah memiliki dana untuk melunasi pinjamannya. Namun upaya pelunasan itu kandas karena Mina tak lagi bisa ditemui dan diduga sengaja menghindar, baik secara langsung maupun melalui telepon.

Bahkan, menurut Notaris Adi Pinem, S.H., yang turut menangani administrasi pinjam-meminjam antara kedua pihak, dirinya telah mencoba memediasi pertemuan. Sayangnya, Mina tak pernah menghadiri undangan mediasi tersebut.

Masalah semakin pelik ketika Juliase mendapat informasi dari pihak Indomaret—penyewa bangunan tersebut—bahwa kepemilikan ruko telah berpindah tangan kepada dr. Rumiris Siagian. Belakangan diketahui, Mina diduga telah menjual atau memindahtangankan surat tanah yang sebelumnya hanya digadaikan, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Juliase.

Surat tanah itu hanya sebagai jaminan. Bukan untuk dijual. Tapi tahu-tahu sudah berpindah ke orang lain,” ujar kuasa hukum Juliase, Delima Hasibuan, S.H., usai sidang lapangan.

Baca Juga:  Aksi Warga Medan Gagalkan Polisi Gadungan Curi Motor, Modus Licik Terbongkar di Kampung Lalang

Sejak saat itu, Juliase dan anak-anaknya berusaha mempertahankan kepemilikan ruko yang diperkirakan bernilai sekitar Rp3,5 miliar. Namun, dr. Rumiris justru menggugat Juliase ke pengadilan, mengklaim bahwa bangunan tersebut adalah miliknya yang sah berdasarkan transaksi jual beli senilai Rp1,1 miliar.

Perseteruan memuncak pada Rabu (21/5/2025). Saat itu, dr. Rumiris bersama dua anggota Brimob dikabarkan mendatangi lokasi dan berusaha membongkar paksa pintu ruko. Aksi itu disaksikan oleh Lambok Simamora, orang yang dipercaya keluarga Juliase untuk menjaga ruko.

Dalam kesaksiannya kepada wartawan, Lambok mengaku mendapat ancaman senjata api dari salah satu oknum Brimob.

Saya diancam tembak. Ini eksekusi brutal yang tidak manusiawi,” ujar Lambok, dengan suara bergetar, Jumat (7/11/2025).

Atas ancaman tersebut, Lambok melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Sumatera Utara serta ke Polresta Deli Serdang, dengan terlapor oknum anggota Brimob bernama Bharaka Leo Simarmata.

Sementara itu, dr. Rumiris Siagian membantah tudingan tindakan arogan. Ia menegaskan bahwa dirinya membeli ruko tersebut secara sah dari Mina, dengan bukti pembayaran dan dokumen lengkap.

“Saya membeli ruko itu dengan harga Rp1,1 miliar. Semua dokumen sah. Tidak ada pemaksaan, apalagi kekerasan,” ujar Rumiris singkat kepada awak media.

Namun, pihak Juliase bersikukuh bahwa akad gadai tidak bisa dijadikan dasar jual beli, apalagi tanpa sepengetahuan pihak yang menggadaikan. Menurut kuasa hukum, kasus ini adalah modus pengalihan tanah secara ilegal yang kerap terjadi dengan dalih pelunasan utang.

Sidang lapangan hari ini menjadi momen penting bagi majelis hakim untuk menilai kondisi fisik, lokasi, dan riwayat penguasaan tanah yang disengketakan. Observasi di lapangan ini akan menjadi pertimbangan penting dalam pembuktian di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Pihak PN Lubuk Pakam menyatakan sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat, setelah hasil peninjauan lapangan diserahkan ke majelis hakim.

Sengketa ini bukan hanya soal kepemilikan aset bernilai miliaran rupiah, tetapi juga menggambarkan kerentanan masyarakat terhadap praktik gadai dan jual beli tidak sah, yang kerap berujung pada kehilangan harta tanpa proses hukum yang adil.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 12:42

Dugaan Lambannya Penanganan Laporan Alsintan, P2BMI-GRPK Desak Kejati Sumut Evaluasi Kinerja Intelijen Kejari Deli Serdang

Senin, 29 Juni 2026 - 03:04

Merasa Dirugikan, Keluarga Korban Desak Dua Reje di Bebesen Buka Suara Soal Dugaan Surat Bodong

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:26

Hampir Bertahun-Tahun Menanti, Ratusan Warga Gayo Lues Akhirnya Terima Bantuan Jadup Korban Banjir

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:06

BNNP Sumut dan Permedsu Perkuat Gerakan Sosial Lawan Narkoba Lewat HANI 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:00

Rifqi Candra Usulkan Pansel Pertimbangkan Tes Urine bagi 3 Besar Calon JPT

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:07

Menteri ESDM, BIN dan Kejagung Harus Serius Selidiki Stok Batubara PLN, “Awas, Dirut PLN Itu Licik!”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:20

Apakah Menunggu Ada Korban Jiwa ? Jembatan Yang Menghubungkan Panter dan Dusun Suka Damai Desa Sinabang ini baru ada perbaikan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:08

SOMASI: DPMG Langsa Bikin Kebijakan Tanpa Hitung Dampak, Pilchiksung Terancam Kacau

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Mozy Lewat Aktivasi di Car Free Day Jakarta

Senin, 29 Jun 2026 - 14:52