Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih

- Editor

Senin, 3 November 2025 - 03:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR/Tribuneindonesia.com

Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025/ berasil raup 230 suara yang sah,

Pasalnya. Muhtar alias Tgk Muda langsung berdiskusi dengan para tokoh-tokoh masyarakat di Pante Bidari. kepala desa (kades) baru terpilih yang belum dilantik.

Dalam diskusi, bersama tokoh-tokoh Pante Bidari, sambil menikmati secangkir kopi di di salah satu warkop,Muhtar (Tgk Muda) selaku Keuchik Desa Seuneubok Saboh,yang baru terpilih ia menyampaikan setelah pelantikan saya nantik terutama sekali untuk masyarakat saya akan saya lakukan dulu beberapa langkah penting ini perlu dialami lebih dalam mengenai CSR perusahaan-perusahaan seperti PT Asera Sagosa yang cukup lamanya beroperasi di wilayah desa kami, perusahaan tersebut diduga sering abaikan kewajiban nya, ujat Muhtar

“lanjutnya lagi disisi lain ia mengajak para tokoh-tokoh masyarakat, ada Pang Tublen selaku Panggilan sagoe di Pante Bidari, kemudian ada orang tua kita juga yaitu,Bapak Asri, selaku senior kita ada Bapak M. Nasir Panyang, juga Bg Yan (Texsi) harapannya,pada seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat lokal kabupaten Provinsi hingga ke Nasional,sama-sama memperbaiki kondisi masyarakat di desa, itu harapan saya untuk masyarakat desa Seuneubok Saboh, ujarnya

Baca Juga:  Gelar Rakor Bersama Muspika Kecamatan Batang Kuis Di Aula Kantor Desa Tumpatan Nibung

Muhtar alias Tgk Muda,akan mendongkrak juga PAD desa dan ekonomi masyarakat, hingga masalah hukum terkait korupsi atau Penyalahgunaan wewenang di desa atau ada kecurangan dalam bekerja untuk masyarakat akan ia tegaskan seluruh bawahan-bawahannya bekerja untuk masyarakat, Keuchik Muda terpilih yang belum dilantik.

Umumnya, menurut peraturan, (kades) yang terpilih itu dilantik oleh Bupati (atau pejabat berwenang) paling lama 15 hari setelah diterbitkannya surat keputusan dari Bupati Aceh Timur. Pungkas Tgk Muda, tutupnya,(Saipul Ismail SF)

Berita Terkait

Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan
Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk
Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama
Bupati Simeulue Temui HRD di Bireuen
Hutama Karya Tegaskan Komitmen Keselamatan Berkendara Melalui Sosialisasi ZERO ODOL
Pimpin Apel Terakhir Kejari Bireuen,Ingatkan Jajaran Untuk Selalu Layani Masyarakat Dan Berinovasi
Bupati Madina Tak Tepat di Tengah Efisiensi Anggaran,Pagar Lama di Taman Panyabungan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 10:52

Juara Tingkat Kabupaten, Desa Tumpatan Melaju ke Tingkat Provinsi

Senin, 3 November 2025 - 10:49

Desa Timbang Deli Wakili Deli Serdang di Lomba Program Pokok PKK Kategori PHBS

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 November 2025 - 13:27

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru