Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih

- Editor

Senin, 3 November 2025 - 03:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TIMUR/Tribuneindonesia.com

Pante Bidari, Muhtar alias Tgk Muda, Keuchik Gampong Seuneubok Saboh yang terpilih, pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025/ berasil raup 230 suara yang sah,

Pasalnya. Muhtar alias Tgk Muda langsung berdiskusi dengan para tokoh-tokoh masyarakat di Pante Bidari. kepala desa (kades) baru terpilih yang belum dilantik.

Dalam diskusi, bersama tokoh-tokoh Pante Bidari, sambil menikmati secangkir kopi di di salah satu warkop,Muhtar (Tgk Muda) selaku Keuchik Desa Seuneubok Saboh,yang baru terpilih ia menyampaikan setelah pelantikan saya nantik terutama sekali untuk masyarakat saya akan saya lakukan dulu beberapa langkah penting ini perlu dialami lebih dalam mengenai CSR perusahaan-perusahaan seperti PT Asera Sagosa yang cukup lamanya beroperasi di wilayah desa kami, perusahaan tersebut diduga sering abaikan kewajiban nya, ujat Muhtar

“lanjutnya lagi disisi lain ia mengajak para tokoh-tokoh masyarakat, ada Pang Tublen selaku Panggilan sagoe di Pante Bidari, kemudian ada orang tua kita juga yaitu,Bapak Asri, selaku senior kita ada Bapak M. Nasir Panyang, juga Bg Yan (Texsi) harapannya,pada seluruh pemangku kepentingan mulai dari tingkat lokal kabupaten Provinsi hingga ke Nasional,sama-sama memperbaiki kondisi masyarakat di desa, itu harapan saya untuk masyarakat desa Seuneubok Saboh, ujarnya

Baca Juga:  Wadah Penyeimbang Negara, Kepingan Puzzle yang Hilang untuk Indonesia Emas

Muhtar alias Tgk Muda,akan mendongkrak juga PAD desa dan ekonomi masyarakat, hingga masalah hukum terkait korupsi atau Penyalahgunaan wewenang di desa atau ada kecurangan dalam bekerja untuk masyarakat akan ia tegaskan seluruh bawahan-bawahannya bekerja untuk masyarakat, Keuchik Muda terpilih yang belum dilantik.

Umumnya, menurut peraturan, (kades) yang terpilih itu dilantik oleh Bupati (atau pejabat berwenang) paling lama 15 hari setelah diterbitkannya surat keputusan dari Bupati Aceh Timur. Pungkas Tgk Muda, tutupnya,(Saipul Ismail SF)

Berita Terkait

Semua Sekolah Harus Punya Produk Unggulan Sesuai Dengan Potensi Lingkungan Sekolahnya
Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat
Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.
​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab
Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.
Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.
Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:35

Jasa Raharja DKI Jakarta Hadiri Apel Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Polda Metro Jaya

Senin, 2 Februari 2026 - 23:52

Apel Akbar Operasi Keselamatan Toba 2026, Deli Serdang Siaga Jaga Nyawa di Jalan

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:56

Densus 88 Masuk Sekolah, Bentengi Pelajar dari Radikalisme dan Terorisme Sejak Dini

Rabu, 28 Januari 2026 - 13:37

Arizal Mahdi Apresiasi Permohonan Maaf Aparat Penegak Hukum atas Kekeliruan Penerapan Pasal

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:04

Kodim Aceh Tengah Tegaskan Pengabdian TNI Tanpa Pamrih untuk Rakyat Terdampak Bencana

Rabu, 28 Januari 2026 - 05:30

Drone Tempur HDI Diperkenalkan kepada Sekjen dan Ka Batekhan Kemhan

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:17

PMKS PT Palmaris Raya Diduga Cemari Lingkungan, SATMA AMPI Madina Harap Kapolres Baru Bertindak Tegas

Selasa, 27 Januari 2026 - 23:11

Korps Marinir TNI AL IkUTI Penandatanganan Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa 

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06