Fadlina Diduga Langgar Hukum, Bawa Masalah Orang Tua ke Sekolah dan Rugikan Psikis Anak

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELISERDANG |TribuneIndonesia.com-
Tindakan seorang wanita bernama Fadlina diduga telah melanggar hukum setelah membawa masalah pribadi orang tua seorang murid berinisial S ke lingkungan sekolah. Perbuatannya dinilai tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi mengganggu kondisi psikis sang anak yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar.

Kasus ini bermula ketika pihak sekolah menerima sepucuk surat yang ditujukan kepada S. Dalam surat tersebut, tertulis informasi bahwa orang tua S sedang menjalani hukuman penjara. Anehnya, di bagian pengirim surat tertulis nama “Mama”, seolah-olah surat tersebut dikirim langsung oleh ibu kandung S.

Kecurigaan pihak sekolah pun muncul. Wakil Kepala Sekolah yang menerima surat itu mengaku heran mengapa surat pribadi justru dikirim melalui pihak sekolah, bukan ke alamat keluarga. “Kami curiga, jika benar surat ini dari ibunya, mengapa dikirim ke sekolah dan bukan ke rumah keluarga. Demi kenyamanan anak, kami memanggil wali murid dan keluarga untuk memastikan kebenaran surat tersebut,” ujar Wakasek saat dikonfirmasi.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga pun langsung datang ke sekolah. Nenek S yang menerima kabar dari pihak sekolah mengaku terkejut dan menyayangkan tindakan tersebut. Ia khawatir perbuatan itu dapat berdampak buruk terhadap kondisi mental cucunya.

Perbuatan yang dilakukan oleh Fadlina tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut kajian hukum yang dihimpun, tindakan mengirim surat dengan isi yang dapat menimbulkan tekanan mental terhadap anak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda.

Selain itu, jika isi surat tersebut dinilai menimbulkan keresahan atau keonaran, maka Fadlina dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi yang meresahkan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Terlalu! Paman di Makassar Diduga Cabuli Tiga Keponakannya dan Ibu Korban, Kasusnya Kini Ditangani Polrestabes Makassar

Lebih jauh lagi, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dianggap telah melakukan kekerasan psikis terhadap anak. Jika terbukti menyebabkan anak mengalami gangguan mental atau trauma, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Seorang pemerhati hukum anak yang dimintai pendapat menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. “Surat seperti itu bisa menimbulkan tekanan psikologis yang berat. Anak menjadi malu, tertekan, bahkan kehilangan semangat belajar. Hal ini termasuk bentuk kekerasan psikis,” ujarnya.

Hingga kini, pihak keluarga S tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Fadlina. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan lembaga perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera. “Anak tidak seharusnya menjadi korban konflik orang dewasa. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak, bukan arena untuk membawa masalah pribadi,” ujar keluarga dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar tidak melibatkan anak dalam persoalan rumah tangga atau masalah pribadi orang tua. Tindakan seperti yang dilakukan Fadlina tidak hanya mencederai nilai moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi anak yang menjadi korban.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 11:05

Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:53

Baitul Mal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27

Warga Minta Pemkab Agara Bersihkan Puing Rangka Baja Jembatan Mbarung

Jumat, 22 Mei 2026 - 02:31

Pendalaman Target Info Datater Satkowil 2026, Tim Pusterad Mabes TNI Sambangi Polres Badung

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:22

Bangunan Diduga Tanpa PBG Menjamur di Batang Kuis, LSM GRPK Soroti Sikap Camat dan Trantib

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01

Gema Harkitnas 2026: Kodim 0414/Belitung Kobarkan Semangat Kedaulatan Digital dari Bumi Laskar Pelangi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59

PT Timah Tbk Hijaukan Pesisir Pantai Mudong Gantung, Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:57

DEWAN PENGAWAS BADAN BAITUL MAL ACEH TENGGARA.

Berita Terbaru