Fadlina Diduga Langgar Hukum, Bawa Masalah Orang Tua ke Sekolah dan Rugikan Psikis Anak

- Editor

Minggu, 2 November 2025 - 13:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELISERDANG |TribuneIndonesia.com-
Tindakan seorang wanita bernama Fadlina diduga telah melanggar hukum setelah membawa masalah pribadi orang tua seorang murid berinisial S ke lingkungan sekolah. Perbuatannya dinilai tidak hanya tidak pantas, tetapi juga berpotensi mengganggu kondisi psikis sang anak yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar.

Kasus ini bermula ketika pihak sekolah menerima sepucuk surat yang ditujukan kepada S. Dalam surat tersebut, tertulis informasi bahwa orang tua S sedang menjalani hukuman penjara. Anehnya, di bagian pengirim surat tertulis nama “Mama”, seolah-olah surat tersebut dikirim langsung oleh ibu kandung S.

Kecurigaan pihak sekolah pun muncul. Wakil Kepala Sekolah yang menerima surat itu mengaku heran mengapa surat pribadi justru dikirim melalui pihak sekolah, bukan ke alamat keluarga. “Kami curiga, jika benar surat ini dari ibunya, mengapa dikirim ke sekolah dan bukan ke rumah keluarga. Demi kenyamanan anak, kami memanggil wali murid dan keluarga untuk memastikan kebenaran surat tersebut,” ujar Wakasek saat dikonfirmasi.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga pun langsung datang ke sekolah. Nenek S yang menerima kabar dari pihak sekolah mengaku terkejut dan menyayangkan tindakan tersebut. Ia khawatir perbuatan itu dapat berdampak buruk terhadap kondisi mental cucunya.

Perbuatan yang dilakukan oleh Fadlina tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut kajian hukum yang dihimpun, tindakan mengirim surat dengan isi yang dapat menimbulkan tekanan mental terhadap anak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal satu tahun atau denda.

Selain itu, jika isi surat tersebut dinilai menimbulkan keresahan atau keonaran, maka Fadlina dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang penyebaran informasi yang meresahkan, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga:  Diteror Begal Bersenjata Tajam di Aras Kabu, Pemuda 23 Tahun Kehilangan Motor

Lebih jauh lagi, tindakan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena dianggap telah melakukan kekerasan psikis terhadap anak. Jika terbukti menyebabkan anak mengalami gangguan mental atau trauma, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta.

Seorang pemerhati hukum anak yang dimintai pendapat menegaskan bahwa tindakan seperti ini sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak. “Surat seperti itu bisa menimbulkan tekanan psikologis yang berat. Anak menjadi malu, tertekan, bahkan kehilangan semangat belajar. Hal ini termasuk bentuk kekerasan psikis,” ujarnya.

Hingga kini, pihak keluarga S tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Fadlina. Mereka juga berencana melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan lembaga perlindungan anak agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan.

Keluarga berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku agar memberikan efek jera. “Anak tidak seharusnya menjadi korban konflik orang dewasa. Sekolah seharusnya menjadi tempat aman bagi tumbuh kembang anak, bukan arena untuk membawa masalah pribadi,” ujar keluarga dengan nada kecewa.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar tidak melibatkan anak dalam persoalan rumah tangga atau masalah pribadi orang tua. Tindakan seperti yang dilakukan Fadlina tidak hanya mencederai nilai moral, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis jangka panjang bagi anak yang menjadi korban.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Mestinya Pemerintah Aceh Malu,Pada Jasa warisanya Habib Bugak
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:48

Ketua Umum DPP PPKMA Turun Tangan, Kepsek SMAN 1 Lawe Alas Tegaskan Pembayaran Berdasarkan Kesepakatan Orang Tua

Kamis, 8 Oktober 2026 - 02:47

Sinergitas Bank Aceh dan Komisi III DPRA untuk Optimalisasi PAD Aceh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09

Pemulihan Pascabencana Satgas PRR Pastikan Program Langsa Berlanjut hingga 2028,300 Hektar Tambak Tebar 10Juta Benih udang Vename

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:31

BREAKING! Waisai Diselimuti Asap Karhutla, Ketua DPRK Raja Ampat Turun ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:30

Tak Tinggal Diam! Ketua DPRK Raja Ampat Turun Langsung Bagikan Masker di Tengah Kepungan Asap

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:22

Bupati Raja Ampat Instruksikan Penggunaan Masker, Sekolah Diminta Sesuaikan Aktivitas Luar Ruangan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:38

Kebakaran Hutan Kofiau Sudah 3 Minggu, Anggota DPRP PBD Frangky Umpain Minta Pemerintah Bergerak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:55

Geger! Dugaan Pelajar SMA Beli Miras di Lorong Masjid Agung Waisai, Warga Desak Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru

Tim PS Manado U-13, Dengan Kemenangan Telak 7-0, saat Berada di Lapangan hijau. (ft. raf)

Olah Raga

PS Manado U-13 Pegang Tiket 8 Besar Piala Soeratin

Kamis, 8 Okt 2026 - 04:10