Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 00:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG | TribuneIndonesia.com — Penanganan kasus dugaan fitnah yang dilaporkan Abdul Hadi, warga Kecamatan Batang Kuis, di Polresta Deli Serdang, dinilai jalan di tempat. Ia menuding para terlapor seolah “kebal hukum” karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Abdul Hadi melaporkan kasus ini sejak Januari 2025 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/1/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut. Namun, hingga kini, kasus tersebut tak menunjukkan perkembangan berarti meski beberapa kali diterbitkan SP2HP.

Dalam SP2HP terakhir, penyidik menyebut akan memanggil ulang terlapor Ahmad Nawar dan kawan-kawan. Tapi sampai sekarang, tak ada kejelasan. Mereka seperti kebal hukum,” ujar Abdul Hadi saat diwawancarai awak media, Kamis (30/10/2025).

Ia mengaku kecewa karena proses hukum terkesan mandek tanpa tindakan nyata, padahal dirinya siap membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya adalah fitnah yang menjatuhkan nama baik dan martabatnya di masyarakat.

Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Semua orang sama di mata hukum,” tegasnya.

Dalam surat pengaduannya, Abdul Hadi juga meminta Kapolresta Deli Serdang agar turun tangan langsung dan memerintahkan penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga:  Jaga Nama Baik Pers Indonesia dan Organisasi, Ketum AMI Laporkan Media Online ke Dewan Pers

Aduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Polda Sumut, termasuk Kapolda Sumut, Dirreskrimum, Kabag Wassidik, Kabid Propam, hingga pejabat internal Polresta Deli Serdang.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai mencerminkan melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di daerah. Pengamat hukum menilai, bila benar terlapor berulang kali mangkir dari panggilan resmi, maka penegakan hukum yang tegas dan transparan adalah keharusan.

Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” sindir Abdul Hadi.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait lambannya penanganan kasus tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Kapolresta untuk mematahkan anggapan bahwa hukum hanya tajam bagi rakyat kecil, tapi tumpul bagi mereka yang punya kekuasaan.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:22

​Sambut 1 Muharram 1448 H, Kodaeral VIII Momentumkan Semangat Hijrah untuk Pengabdian Bangsa

Senin, 29 Juni 2026 - 15:55

​Pesan Mendalam Hengky Honandar pada Momentum Harganas 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 14:43

Musda PETA Aceh Tengah, Helmi km Ditunjuk Sebagai Ketua

Senin, 29 Juni 2026 - 10:38

​Sistem Ketat SPMB SMA Negeri 1 Bitung: Kelulusan Bisa Gugur Jika Tak Lapor Diri

Senin, 29 Juni 2026 - 07:31

​Konsumen Keluhkan Kualitas Aqua Segel di Bitung, Diduga Berbau dan Berjentik Nyamuk

Senin, 29 Juni 2026 - 05:57

33 Lulusan Magister PAI UIA Diyudisium, 23 Cumlaude

Senin, 29 Juni 2026 - 05:46

BPMA dan PT Aceh Energy Gelar Khitan Massal Gratis, 115 Anak di Bireuen

Senin, 29 Juni 2026 - 05:25

Kantor Pertanahan Bireuen Ikuti Pelatihan Kapasitas di Kanwil BPN Aceh

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Mozy Lewat Aktivasi di Car Free Day Jakarta

Senin, 29 Jun 2026 - 14:52