Kasus ASN Jadi Ketua BUMDes Parungkokosan, Korwil Pendidikan Enggan Banyak Bicara — Aktivis Bara Api: Jangan Tutupi Fakta!

- Editor

Rabu, 29 Oktober 2025 - 10:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Dugaan rangkap jabatan seorang guru ASN (PPPK) yang juga menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, kian menjadi sorotan publik. Kasus ini dinilai menyalahi aturan kepegawaian dan berpotensi menciptakan benturan kepentingan dalam pengelolaan keuangan desa.

Dari hasil penelusuran Tim Awak Media dan Aktivis, guru ASN bernama Pa Acip, yang mengajar di SDN Parungkokosan 2, diketahui juga aktif menjabat sebagai Ketua atau Direktur BUMDes Parungkokosan.

Kepala SDN Parungkokosan 2, H. Tatang, membenarkan bahwa Acip merupakan guru aktif di sekolahnya yang juga terlibat di BUMDes.

“Benar. Saya mengetahui secara lisan, dan kalau secara surat dinas belum, katanya mau dibuat suratnya,” ujar H. Tatang melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/10/2025).

Ia menegaskan, jika memang rangkap jabatan ASN dilarang secara hukum, pihaknya tidak akan memberikan izin.

“Kalau memang itu tidak diperbolehkan atau dilarang, dan ada aturannya, maka saya sebagai kepala sekolah tidak mengizinkan,” tegasnya.

Namun H. Tatang menilai sejauh ini kinerja guru tersebut tetap baik.

“Tidak mengganggu kehadiran atau kinerja sebagai guru. Pa Acip itu orangnya aktif mengajar, karena kegiatan BUMDes dilaksanakan setelah sekolah atau sore hari,” jelasnya.

Sementara itu, Camat Cikeusik, Wahyu Awaludin, saat dikonfirmasi kabardigital.com mengaku telah menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Sudah saya panggil yang bersangkutan terkait rangkap jabatan itu,” katanya singkat.

Sedangkan Karim, Korwil Pendidikan Kecamatan Cikeusik, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyampaikan pernyataan yang terkesan hati-hati.

Baca Juga:  Desa Durian Menjalin Kolaborasi Strategis dengan Media Tribuneindonesia.com dan LBH Wartawan Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Berkeadilan

“Waalaikum salam. Semua yang berkaitan dengan hal itu saya. Kalau terus konfirmasi saya khawatir berbeda,” tulisnya singkat.

Pernyataan Korwil tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru di kalangan aktivis.
Aktivis Bara Api Pandeglang, Andi Irawan, menilai bahwa kasus ini harus segera ditindak tegas, bukan sekadar klarifikasi sepihak.

“Kalau sudah jelas ASN merangkap jabatan di BUMDes, itu pelanggaran serius. Jangan cuma dipanggil atau dibicarakan, tapi harus dicopot dari jabatannya!” tegasnya.

Ia juga menilai adanya kecenderungan pembiaran oleh pihak berwenang.

“Kalau aparat pendidikan dan kecamatan tidak tegas, berarti ada sesuatu yang disembunyikan. ASN tidak boleh mengelola keuangan desa, itu jelas diatur undang-undang,” tambahnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, setiap aparatur sipil negara dilarang merangkap jabatan lain yang memiliki potensi benturan kepentingan, terutama di lembaga pengelola keuangan negara seperti BUMDes.

Pihak DPMPD Kabupaten Pandeglang melalui Kabid BUMDes, Wildan, S.Sos., M.Si, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait langkah yang akan diambil.

Publik kini menanti sikap tegas dari DPMPD Pandeglang, Korwil Pendidikan, dan Camat Cikeusik untuk memastikan bahwa seluruh BUMDes di wilayah Pandeglang bersih dari praktik rangkap jabatan dan penyalahgunaan wewenang.

Ini bukan persoalan sepele, tapi soal moral aparatur dan tata kelola pemerintahan desa. Kalau ASN masih bisa jadi Ketua BUMDes, buat apa aturan dibuat?” pungkas Andi Irawan.”(Tim/red)

Berita Terkait

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah
Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju
Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Banjir Dua Pekan, Luka Kemanusiaan, dan Pengkhianatan Nurani di Batang Kuis Ketika Warga Tenggelam,10 Pegawai Puskesmas Justru Pergi Berwisata
Pembangunan Masjid di Aceh Tenggara Jadi Ladang Masalah, Ketua Panitia Diduga Tutupi Keuangan Dana Umat, Warga Minta Diusut
PROFIL ARIEF MARTHA RAHADYAN,B.Sc.,M.Sc
Antar Surat Pengaduan, Warga Sebut Pegawai Puskesmas Batang Kuis Kurang Etika
Diduga Liburan ke Luar Negeri Saat Banjir, Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Kepala Puskesmas dan 10 Pegawai ke Bupati Deli Serdang
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:49

KPU Bali Lakukan Klarifikasi dan Pembinaan kepada KPU Kabupaten Badung Terkait Video Viral

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:45

Pastikan Keamanan Nataru, Kapolsek Matuari Tinjau Pembangunan Pos Pelayanan Terminal Tangkoko

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46