Medan I TribuneIndonesia.com-Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan, dan Penyidikan laporan penganiayaan terhadap seorang wartawan media 24 Jam bernama Elin Syahputra saat meliput aksi unjuk rasa massa warga masyarakat dari 3 di depan Perusahaan PT. Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (20/10/2025).
Laporan pengaduan tersebut tertuang pada LP/565/X/2025/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 7 Oktober 2025.
Kapolsek Patumbak, Kompol. Daulat Simamora menjelaskan berawal dari adanya aksi unjuk rasa warga masyarakat dari 3 Gang di depan Perusahaan PT Universal Gloves yang berada di Jalan Pertahanan, Dusun I, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada Senin (6/10/2025) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Rekan-rekan wartawan meliput aksi unjuk rasa para warga masyarakat yang menuntut agar pihak Perusahaan PT. Universal Gloves memindahkan lokasi penampungan cangkang sawit, yang mengeluarkan bau tidak sedap, dan menyengat yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan warga masyarakat sekitar.
Aksi unjuk rasa para warga masyarakat tersebut ada beberapa wartawan melakukan peliputan di lokasi, dan berada di kerumunan warga masyarakat.
“Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong dengan petugas keamanan perusahaan dan beberapa orang pemuda yang juga ikut untuk menghalau para warga masyarakat yang melaksanakan unjuk rasa.
Sehingga yang diduga terjadi pemukulan terhadap salah satu peliput berita dimana saudara Elin Syahputra Wartawan Harian Media 24 Jam mengalami kasus pemukulan pada saat meliput aksi unjuk rasa warga masyarakat Kecamatan Patumbak, dan atas kejadian tersebut kedua korban membuat laporan Polisi di Polsek Patumbak,” ujar Kompol. Daulat Simamora, Senin (20/10/2025).
Lebih lanjut, Kapolsek Patumbak, Kompol. Daulat Simamora memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu. Omri Siallagan bersama Panit I. Ipda. Eko Priya, dan Panit II, Aiptu. Luhut Fredy Silalhi, serta Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak mengumpulkan barang bukti berupa rekaman video, rekaman CCTV, serta para saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Penyidik serta Penyelidikan kita sudah mengambil langkah-langkah dalam mengungkap serta memproses laporan dari rekan kita yang berprofesi sebagai wartawan,” terangnya.
“Adapun langkah-langkah yang kita buat adalah kita telah memeriksa rekaman video, dan rekaman CCTV di lokasi, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di lokasi tersebut, dan mengirimkan SP2HP kepada korban,” lanjutnya.
Selain itu, sejumlah saksi juga telah dilakukan wawancara setelah menerima Laporan Polisi (LP), yang dilaporkan saudara Elin Syahputra yang berprofesi sebagai Wartawan di Media 24 Jam, dimana saudara Elin Syahputra dalam laporannya melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku Roberto Sinaga. Dan pada tanggal 07 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB Penyidik Polsek Patumbak telah melakukan wawancara terhadap saudara Dedi Irwandi Lubis.
Ditambahkannya, pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB juga dilakukan wawancara kepada saksi Boni Manullang di Ruangan Penyidik Polsek Patumbak dan dihari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB juga telah melakukan wawancara terhadap saksi saudara Muhammad Rasyid Hasibuan.
Penyidik juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi untuk hadir di Polsek Patumbak pada hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 WIB yaitu saudara Joner Sitanggang, Aseng, dan Bayu guna dilakukan wawancara serta diambil keterangannya.
“Kami mohon kepada korban agar bersabar untuk untuk laporannya masih dalam proses penyelidikan serta penyidikan,” pungkasnya.
Ilham Gondrong















