GOWI Bongkar Dugaan Permainan Proyek! Revitalisasi SDN Mekarsari 3 Diduga Gunakan Baja Bekas dan Abaikan K3

- Editor

Rabu, 15 Oktober 2025 - 13:10

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com 

Ramainya pemberitaan terkait pekerjaan proyek revitalisasi bangunan Satuan Pendidikan SDN Mekarsari 3, yang berlokasi di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi perhatian serius publik. Proyek yang seharusnya membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan justru diselimuti dugaan penggunaan material baja ringan bekas dan pengabaian aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lapangan.

Sejumlah warga sekitar mengaku heran saat melihat material baja ringan yang tampak tidak baru, bahkan memperlihatkan bekas potongan, karat, dan sambungan las lama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan bukan baru, melainkan bekas pakai dari proyek lain.

Selain itu, pelaksanaan proyek juga dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek, sepatu safety, dan tali pengaman, yang seharusnya menjadi standar dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — gabungan dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — angkat bicara tegas dan mendesak pihak terkait segera turun tangan. Rabu (15/10/2025).

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Reynold Kurniawan, menyebut bahwa proyek pendidikan semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan sekolah.

Baca Juga:  Kafe Misterius di Lahan Publik Eks Pasar Aksara Disorot, Adi Lubis: Hentikan Oligarki Berkedok Investasi!

“Kalau benar ada penggunaan baja bekas dan pelanggaran K3, itu pelanggaran serius! Proyek pendidikan tidak boleh jadi ajang coba-coba. Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera turun ke lokasi, periksa kontraktor dan pastikan tidak ada permainan anggaran,” tegas Reynold.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan bahwa dugaan pengabaian K3 dan penggunaan material bekas bukan hanya soal teknis, tapi bukti lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

“Proyek pendidikan harusnya mencerminkan kualitas dan tanggung jawab moral. Kalau baja yang dipakai bekas, itu bukan hanya menyalahi aturan tapi juga mengancam keselamatan siswa dan guru. Kami akan kawal persoalan ini, dan bila perlu kami dorong aparat penegak hukum untuk turun,” ujar Jaka.

GOWI menegaskan, bila temuan tersebut benar adanya, maka pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor nakal dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permainan proyek pendidikan.

“Jangan tunggu bangunan ambruk baru ribut mencari siapa yang salah. Audit harus segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik,” pungkas Reynold.

Kini, mata publik tertuju pada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Masyarakat menanti langkah konkret untuk membuktikan bahwa proyek revitalisasi sekolah bukan sekadar formalitas pembangunan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap mutu dan keselamatan dunia pendidikan.”(Tim/red)

Berita Terkait

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 16:11

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Polsek Kuta Selatan Jalani Tes Urine Mendadak

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Rabu, 29 April 2026 - 00:56

Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:23

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Berita Terbaru