“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang Kuis | TribuneIndonesia.com
Dugaan intervensi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dalam pelaksanaan Konstatering (pencocokan objek eksekusi) di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman keras. Tindakan perusahaan pelat merah tersebut dinilai sebagai bentuk penghadangan terhadap pelaksanaan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Padahal, perkara hukum yang hendak dieksekusi itu tidak melibatkan PTPN I sama sekali. Berdasarkan data resmi dari laman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara dengan Nomor 455/Pdt.G/2024/PN Lbp telah terdaftar sejak 27 Agustus 2024 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Edi Priatno, S.H. (penggugat) melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat).

Objek perkara tersebut merupakan aset pribadi milik klien secara sah dan legal, bukan tanah milik masyarakat maupun aset PTPN. Namun, ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru muncul dan mengklaim sepihak lahan tersebut, bahkan diduga menurunkan kelompok orang tak dikenal (OTK) untuk menggagalkan proses hukum.

“Kalau memang PTPN merasa punya dasar hukum, silakan buktikan di pengadilan. Bukan dengan menurunkan preman untuk menakut-nakuti petugas dan menghalangi tugas negara,”
tegas Sucipto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pemilik sah aset dari Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates, Selasa (14/10/2025).

Menurut Sucipto, tindakan PTPN I bukan hanya tidak etis secara hukum, tetapi juga mempermalukan marwah BUMN. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata arogansi korporasi pelat merah yang justru mencederai supremasi hukum.

Baca Juga:  Pastikan Aman Dan Sehat, Dinas Kesehatan Beltim dan Loka POM Belitung Uji Sampel Takjil

‘PTPN I telah bertindak di luar batas kewenangan. Ini bukan pembelaan aset negara, tapi penghadangan terhadap eksekusi hukum yang sah. Kalau seperti ini dibiarkan, sama artinya negara tunduk pada tekanan korporasi,”
ujarnya tegas.

Sucipto menegaskan, pelaksanaan Konstatering merupakan bagian resmi dari mekanisme pengadilan, bukan kegiatan liar. Maka, siapa pun yang berupaya menghalanginya dapat dikategorikan menghalangi proses hukum dan berpotensi melanggar hukum pidana.

“Kita akan laporkan tindakan ini. Jangan sampai ada pihak yang mengaku di atas hukum hanya karena membawa nama BUMN. Hukum bukan panggung kekuasaan, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia berseragam korporasi,”
sambungnya dengan nada keras.

Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menegaskan akan mengawal pelaksanaan Konstatering dan eksekusi hingga tuntas, serta menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun, termasuk perusahaan pelat merah.

“Bila hukum tunduk pada tekanan korporasi, itu bukan lagi negara hukum — tapi negara kekuasaan. Dan kami tidak akan diam melihat hukum dilecehkan atas nama kekuatan modal,”
tutup Sucipto.

TribuneIndonesia.com

 

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Penyerahan SK Ketua DPC PERADI PASNI Denpasar, Tegaskan Komitmen Membangun Advokat Muda Berintegritas
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:02

Deli Serdang Raih Taxpayer Awards 2026, Bukti Penguatan Tata Kelola Pajak dan Transparansi Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:49

Bupati Asri Ludin Lepas 360 Jemaah Haji Deli Serdang Kloter 15, Tekankan Kesehatan dan Solidaritas di Tanah Suci

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:53

DPRD Deli Serdang Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Perkuat Evaluasi dan Arah Pembangunan Daerah

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:10

Deli Serdang Percepat Smart Village, Bangun Tata Kelola Desa Modern Berbasis Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:00

Deli Serdang Luncurkan Mobil IVA Mobile, Perkuat Deteksi Dini Kanker Serviks hingga Pelosok Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:10

Dinas Pangan Agara Berbenah Menata Sapras dan Kinerjanya 

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:16

MTQ Deli Serdang Diperketat, Bupati Asri Ludin Tegaskan Pembinaan Berbasis Kecamatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:36

Modernisasi Pertanian Digenjot, Bupati Deli Serdang Tekan Biaya Produksi dan Dongkrak Hasil Panen

Berita Terbaru