“PTPN I Gagalkan Konstatering: Bukan Pembela Aset Negara, tapi Penghadang Keadilan!”

- Editor

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batang Kuis | TribuneIndonesia.com
Dugaan intervensi PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) dalam pelaksanaan Konstatering (pencocokan objek eksekusi) di Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai kecaman keras. Tindakan perusahaan pelat merah tersebut dinilai sebagai bentuk penghadangan terhadap pelaksanaan hukum yang sudah berkekuatan tetap (inkracht).

Padahal, perkara hukum yang hendak dieksekusi itu tidak melibatkan PTPN I sama sekali. Berdasarkan data resmi dari laman Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, perkara dengan Nomor 455/Pdt.G/2024/PN Lbp telah terdaftar sejak 27 Agustus 2024 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH), antara Edi Priatno, S.H. (penggugat) melawan Sunaryo alias Kelik, Basra, dan Supriadi alias Adi Bengkel (tergugat).

Objek perkara tersebut merupakan aset pribadi milik klien secara sah dan legal, bukan tanah milik masyarakat maupun aset PTPN. Namun, ketika tim eksekusi hendak menjalankan perintah pengadilan, PTPN I justru muncul dan mengklaim sepihak lahan tersebut, bahkan diduga menurunkan kelompok orang tak dikenal (OTK) untuk menggagalkan proses hukum.

“Kalau memang PTPN merasa punya dasar hukum, silakan buktikan di pengadilan. Bukan dengan menurunkan preman untuk menakut-nakuti petugas dan menghalangi tugas negara,”
tegas Sucipto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum pemilik sah aset dari Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates, Selasa (14/10/2025).

Menurut Sucipto, tindakan PTPN I bukan hanya tidak etis secara hukum, tetapi juga mempermalukan marwah BUMN. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk nyata arogansi korporasi pelat merah yang justru mencederai supremasi hukum.

Baca Juga:  Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional

‘PTPN I telah bertindak di luar batas kewenangan. Ini bukan pembelaan aset negara, tapi penghadangan terhadap eksekusi hukum yang sah. Kalau seperti ini dibiarkan, sama artinya negara tunduk pada tekanan korporasi,”
ujarnya tegas.

Sucipto menegaskan, pelaksanaan Konstatering merupakan bagian resmi dari mekanisme pengadilan, bukan kegiatan liar. Maka, siapa pun yang berupaya menghalanginya dapat dikategorikan menghalangi proses hukum dan berpotensi melanggar hukum pidana.

“Kita akan laporkan tindakan ini. Jangan sampai ada pihak yang mengaku di atas hukum hanya karena membawa nama BUMN. Hukum bukan panggung kekuasaan, dan negara tidak boleh kalah oleh mafia berseragam korporasi,”
sambungnya dengan nada keras.

Kantor Hukum Sucipto, S.H., M.H. & Associates menegaskan akan mengawal pelaksanaan Konstatering dan eksekusi hingga tuntas, serta menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun, termasuk perusahaan pelat merah.

“Bila hukum tunduk pada tekanan korporasi, itu bukan lagi negara hukum — tapi negara kekuasaan. Dan kami tidak akan diam melihat hukum dilecehkan atas nama kekuatan modal,”
tutup Sucipto.

TribuneIndonesia.com

 

Berita Terkait

Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 14:52

Hutama Karya Kenalkan Fitur Baru Aplikasi Mozy Lewat Aktivasi di Car Free Day Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:36

Lapas Labuhan Ruku Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Senin, 15 Juni 2026 - 09:01

Aiyub NSS Grong Grong Tunjukkan Kelas Marketing Profesional di Event Pameran Otomotif Kota Sigli

Jumat, 29 Mei 2026 - 08:37

Hutama Karya Pantau Trafik Jalan Tol Trans Sumatera Selama Libur Panjang Idul Adha, Waisak, dan Hari Lahir Pancasila Periode 26 Mei 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:19

PT SWP Padukan Berkah Idul Adha Dengan Digitalisasi Petani Kopi Mentawak ji

Minggu, 24 Mei 2026 - 04:24

Hutama Karya Pastikan Operasional Jalan Tol di Sumatra Tetap Normal Saat Pemadaman Listrik PLN

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:45

Bio-fighter su-re.co Percepat Pengomposan dan Hilangkan Bau Sampah Organik

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:42

Sinergi Hutama Karya dan Kejaksaan Agung Percepat Pembebasan Lahan Jalan Tol di Sumsel

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Gedung Baru ST Bhinneka Perkuat Arah Pendidikan Unggul Sumatera Utara

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:38

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dua Pejabat Baru Didorong Perkuat Kinerja Organisasi

Selasa, 30 Jun 2026 - 10:52

Pemerintahan dan Berita Daerah

Hijaukan Lau Simeme, TNI dan Pemkab Perkuat Restorasi Lingkungan

Selasa, 30 Jun 2026 - 08:16