Jam Pidum Setujui 3 Permohonan RJ Dari Kajari Bireuen

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan Ekspose permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DM dengan korban A dan a.n Tersangka MA dengan Korban Ramlah serta 1 Perkara Penadahan a.n Tersangka S.Selasa, 07 Oktober 2025.

Ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H. beserta Para Kejari sewilayah Aceh.

Perkara pertama a.n tersangka DM bermula Sabtu tanggal 31 Mei 2025 Korban A datang ke usaha rental ps milik Tersangka dan mengambil video kondisi usaha rental ps milik Tersangka lalu meng-upload nya ke media sosial TikTok, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib pada saat Korban hendak menonton bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, tiba-tiba Tersangka A datang menghampiri Korban dan Tersangka meminta korban menghapus vidio tiktok tersebut kemudian Korban menjawab “GAPAPA AMAN ITU NANTI KITA HAPUS DEPAN KAPOLRES”. Setelah itu Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Perbuatan tersangka DM Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

selanjutnya perkara kedua a.n tersangka S berawal pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T bahwa Tersangka membutuhkan beberapa sak semen untuk membangun rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira puluk 02.00 WIB Saksi T dan Saksi UB mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih tanpa seizin Korban S Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas kepada Tersangka seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih. Beberapa hari kemudian Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu Saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum laku terjual. Bahwa Tersangka patut menduga barang dari Saksi T tersebut berasal dari kejahatan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib Ke PN TiPIKOR Banda Aceh 

Kemudian perkara ketiga a.n tersangka MA bermula hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB anak Tersangka yaitu Saksi PA pulang ke rumahnya yang bertempat di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, kemudian ia melaporkan kepada ibunya yaitu Sdri. RU yang merupakan istri tersangka tentang perkelahian antara anaknya dengan Anak dari Korban R yang merupakan adik kandung tersangka. Mendengar hal tersebut istri Tersangka yang marah langsung menyuruh Tersangka untuk mengingatkan agar Saksi MR tidak memukul Saksi PA sehingga Tersangka pergi mencari Saksi MR Kemudian setibanya di rumah Saksi MR sekira pukul 18.10 WIB, Tersangka bertemu dengan Korban R yang merupakan adik kandung Tersangka dan terjadilah perdebatan di antara keduanya. Selanjutnya Tersangka mendekati Korban dan langsung memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan Tersangka, lalu datang Saksi N yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka maupun Korban melerai kejadian tersebut. perbuatan tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Rehab Rumah Warga di Desa Jeumpa Sikureng.
Setetes Air, Sejuta Manfaat:* TMMD Ke-127 Bangun Ketahanan Hidup Masyarakat.
Di Jalan Sederhana Itu, Tumbuh Harapan Baru Bersama Satgas TMMD
Rotasi Besar di Polrestabes Medan, 31 Perwira Diganti untuk Perkuat Lini Depan Pelayanan Publik
Bhayangkari Hadir dengan Hati, Menguatkan Asa di Rumah Jompo Sei Putih
Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen
Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman
Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:39

Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Rehab Rumah Warga di Desa Jeumpa Sikureng.

Sabtu, 21 Februari 2026 - 06:37

Setetes Air, Sejuta Manfaat:* TMMD Ke-127 Bangun Ketahanan Hidup Masyarakat.

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:54

Rotasi Besar di Polrestabes Medan, 31 Perwira Diganti untuk Perkuat Lini Depan Pelayanan Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:28

Bhayangkari Hadir dengan Hati, Menguatkan Asa di Rumah Jompo Sei Putih

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30

Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33

Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara

Senin, 9 Februari 2026 - 14:10

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bangunan Liar Kebal Hukum di Pagar Merbau

Sabtu, 21 Feb 2026 - 13:32

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Resmikan Kantor Damkar Baru di Lubuk Pakam, Armada Ditambah Dua Unit

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x