Jam Pidum Setujui 3 Permohonan RJ Dari Kajari Bireuen

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 09:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Kejari Bireuen Firman Junaidi, S.E.,S.H.,M.H beserta Jaksa Fasilitator melakukan Ekspose permohonan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap 2 perkara Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DM dengan korban A dan a.n Tersangka MA dengan Korban Ramlah serta 1 Perkara Penadahan a.n Tersangka S.Selasa, 07 Oktober 2025.

Ekspose permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi.SH.M.H yang diwakili Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh Amru Eryandi Siregar, S.H.,M.H. beserta Para Kejari sewilayah Aceh.

Perkara pertama a.n tersangka DM bermula Sabtu tanggal 31 Mei 2025 Korban A datang ke usaha rental ps milik Tersangka dan mengambil video kondisi usaha rental ps milik Tersangka lalu meng-upload nya ke media sosial TikTok, selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 01 Juni 2025 sekira pukul 03.00 wib pada saat Korban hendak menonton bola di warung kopi di Desa Bandar Bireuen Kec. Kota Juang Kab. Bireuen, tiba-tiba Tersangka A datang menghampiri Korban dan Tersangka meminta korban menghapus vidio tiktok tersebut kemudian Korban menjawab “GAPAPA AMAN ITU NANTI KITA HAPUS DEPAN KAPOLRES”. Setelah itu Tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Perbuatan tersangka DM Melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

selanjutnya perkara kedua a.n tersangka S berawal pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T bahwa Tersangka membutuhkan beberapa sak semen untuk membangun rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira puluk 02.00 WIB Saksi T dan Saksi UB mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih tanpa seizin Korban S Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas kepada Tersangka seharga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih. Beberapa hari kemudian Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu Saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum laku terjual. Bahwa Tersangka patut menduga barang dari Saksi T tersebut berasal dari kejahatan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Brigjen Marzuki Ali Basyah Nahkodai Polda Aceh Gantikan Irjen Achmad Kartiko dalam Rotasi Besar Polri

Kemudian perkara ketiga a.n tersangka MA bermula hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekira pukul 16.15 WIB anak Tersangka yaitu Saksi PA pulang ke rumahnya yang bertempat di Desa Glumpang Bungkok, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, kemudian ia melaporkan kepada ibunya yaitu Sdri. RU yang merupakan istri tersangka tentang perkelahian antara anaknya dengan Anak dari Korban R yang merupakan adik kandung tersangka. Mendengar hal tersebut istri Tersangka yang marah langsung menyuruh Tersangka untuk mengingatkan agar Saksi MR tidak memukul Saksi PA sehingga Tersangka pergi mencari Saksi MR Kemudian setibanya di rumah Saksi MR sekira pukul 18.10 WIB, Tersangka bertemu dengan Korban R yang merupakan adik kandung Tersangka dan terjadilah perdebatan di antara keduanya. Selanjutnya Tersangka mendekati Korban dan langsung memukul dahi Korban sebanyak 2 (dua) kali menggunakan kepalan tangan Tersangka, lalu datang Saksi N yang juga merupakan adik kandung dari Tersangka maupun Korban melerai kejadian tersebut. perbuatan tersangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Berita Terkait

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum yang Presisi
Kapolres Pidie Jaya Dampingi Wagub Aceh Tinjau Kesiapan MTQ XXXVII, Pastikan Pengamanan Optimal dan Sinergi Lintas Instansi
Polres Pidie Jaya Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang MTQ ke-37
Polres Pidie Jaya Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97
Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025
Lewat Upacara Bendera, Polres Pidie Jaya Tanamkan Semangat Kebangsaan di Sekolah
Babinsa Koramil 11/Bandar Baru Kodim 0102/Pidie Laksanakan Komsos di Desa Kayee Jathoe
Polres Pidie Jaya Tegas Tangani Kasus Kekerasan Anak, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 23:53

Polda Sumut Ungkap 249 Kasus dan 226 Tersangka dalam Operasi Kancil Toba 2025

Minggu, 26 Oktober 2025 - 11:39

Tiga Remaja Bawa Sajam Diamankan Warga di Batang Kuis, Polisi Pastikan Bukan Pelaku Begal

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:33

Polres Subulussalam Selidiki Kasus Dugaan Perusakan Mobil di Desa Sikalondang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:34

Rayap Besi Tumbang di Denai Pencuri Pagar Dihadiahi Tindakan Tegas Polisi

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:28

“Lima Komplotan Curat di Pantai Labu Ditangkap, Motor Korban Dijual Murah ke Percut Sei Tuan”

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:13

Lintasan Jalan Balai Desa Rawan Begal, Masyarakat Diminta Waspada Saat Melintas di Malam Hari

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:02

Polsek Tanjung Morawa Bekuk Pelaku Pencurian 13 Laptop di SMP NU Deli Serdang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 06:58

Keponakan Tega Habisi Paman Kandung di Lawe Sumur

Berita Terbaru

Headline news

ASN BNN Pidie Jaya Raih Tiket Umrah dari Kapolda Aceh

Jumat, 31 Okt 2025 - 02:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x