Polres Pidie Terima Kunjungan Tim Bidkum Polda Aceh 

- Editor

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie|Tribuneindonesia.com

Sigli – Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan profesionalisme personel terhadap perubahan hukum nasional, Polres Pidie menerima kunjungan Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Aceh dalam kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Restoratif Justice, bertempat di Aula Wira Satya Polres Pidie, Senin (6/10/2025).

Kegiatan yang mengusung tema “Arah Baru Pidana Indonesia” tersebut dipimpin langsung oleh Kasubbidsunlukum Bidkum Polda Aceh AKBP Tirta Nur Alam, S.E. selaku narasumber, dan dihadiri oleh Kapolres Pidie yang diwakili Kasikum Polres Pidie AKP Mursal, SH, MH, Kasatresnarkoba AKP Iskandar, SE, MSM., Kasatreskrim AKP Dedi Miswar, S.Sos. MH., Kasat Lantas AKP Aiyub Sami, serta personel jajaran Polres Pidie dan staf Bidkum Polda Aceh.

Dalam sambutannya, Kapolres Pidie yang diwakili oleh Kasikum AKP Mursal, SH, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Bidkum Polda Aceh atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memperkaya wawasan dan kesiapan personel dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional yang telah disahkan melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  PANGKORMAR DAMPINGI KASAL TERIMA KUNJUNGAN KEHORMATAN ADVISER TO THE PRESIDENT OF RUSSIAN FEDERATION

Sementara itu, dalam pemaparannya, AKBP Tirta Nur Alam, SE. menjelaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah pembaruan hukum pidana di Indonesia. Perubahan ini menghadirkan paradigma baru, di mana sistem hukum tidak lagi menitikberatkan pada pembalasan, tetapi pada pemulihan keadilan melalui mekanisme Restoratif Justice.

Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain mengenai pidana alternatif, pengakuan hukum adat, tanggung jawab pidana korporasi, pengaturan pidana mati yang lebih fleksibel, serta modernisasi hukum yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila dan standar hukum internasional.

“Dengan adanya KUHP baru ini, seluruh anggota Polri perlu memahami arah baru hukum pidana Indonesia yang lebih menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Pendekatan hukum tidak lagi semata-mata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pemulihan, keseimbangan, dan kemanusiaan,” ujar AKPB Tirta Nur Alam, SE.

Berita Terkait

Dandim 0204/DS Tegaskan Loyalitas Prajurit Lewat Tradisi Pindah Satuan
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Kapendam IX/Udayana Luruskan Pemberitaan Terkait Insiden Anggota TNI Dengan Brimob di Manggarai Barat
Kodam IX/Udayana Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Rakyat
Brimob Aceh Hadirkan Aksi Nyata Lewat Program Indonesia ASRI, Masjid Baiturrohim Kini Lebih Bersih dan Nyaman
Danrem 084/Bhaskara Jaya Brigjen TNI Kohir Dianugerahi JMSI Award 2026
Audiensi dengan LDII, Kapolresta Denpasar Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas dan Kelola Sampah
Perkuat Sinergi Informasi, Kapuspen TNI Gelar Dialog Bersama Insan Pers
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 13:28

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Senin, 15 Juni 2026 - 15:29

Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 15:11

RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat

Senin, 15 Juni 2026 - 14:57

Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 14:43

Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN

Senin, 15 Juni 2026 - 14:29

56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut

Senin, 15 Juni 2026 - 04:07

SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x