Pandeglang | TribuneIndonesia.com
Direktur BUMDes dipilih melalui Musyawarah Desa (atau Musyawarah Antar Desa) yang melibatkan unsur masyarakat desa dan dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Calon direktur dapat diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, atau tokoh masyarakat lainnya, kemudian dipilih secara terbuka melalui proses yang diatur dalam Anggaran Dasar BUMDes dan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme Pemilihan Direktur BUMDes
Pengusulan Calon:
Kepala Desa, BPD, dan unsur masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan calon-calon direktur.
Persyaratan Calon:
Calon yang dipilih harus memenuhi persyaratan seperti keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, kejujuran, dan dedikasi tinggi untuk memajukan BUMDes.
Proses Seleksi: Pemilihan dilakukan secara terbuka melalui Musyawarah Desa (MUSDES) atau Musyawarah Kalurahan, di mana calon-calon yang memenuhi syarat akan dipilih.
Pengangkatan:
Direktur yang terpilih akan ditetapkan dan diangkat berdasarkan hasil Musyawarah Desa tersebut.
Peran dan Keterlibatan Pihak-Pihak Terkait
Musyawarah Desa: Merupakan forum tertinggi dalam menentukan pengurus BUMDes, termasuk direkturnya.
Kepala Desa: Berperan sebagai penasihat BUMDes dan berhak mengusulkan calon direktur, namun tidak secara sepihak menentukan pemilihan direktur.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Memimpin jalannya Musyawarah Desa dan ikut serta dalam proses pemilihan direktur.
Masyarakat Desa: Memiliki peran aktif dalam mengusulkan calon dan memilih direktur melalui Musyawarah Desa.
Pentingnya Musyawarah Desa
Musyawarah Desa memegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan terkait BUMDes, termasuk pemilihan direkturnya. Hal ini penting untuk mencegah praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta memastikan bahwa Direktur BUMDes adalah orang yang kredibel dan memiliki kapasitas untuk mengelola BUMDes secara efektif.
Ketentuan di atas tersebut diduga di abaikan oleh pihak pemerintah Desa Kadubadak kecamatan Angsana kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Pakta dilapangan minijer BUMDes hanya pilihan orang-orang terdekat kepala desa sehingga mudah dan menuju Ranah kkn.
Hal ini terbukti ketika minijer BUMDes Desa Kadubadak di konfirmasi wartawan, dirinya mengaku tidak tau kemana saja dan berapa nilai dana untuk Badan Usaha Milik Desa Kadubadak (BUMDes).
Anggaran Dana Desa(DD) tahun 2025 yang di peruntukan pembiayaan BUMDes 20% dari nilai anggaran dana desa berangsur dua tahap.
” Terkait uang BUMDES yang kemaren di alokasikan ke Ketapang sewa sawah dengan beli peralatan, Alkon terus rontogan dll” pesan singkat via WhatsApp
Kokon yang mengaku minijer BUMDES tidak bisa menjelaskan lebih detail karena dirinya mengaku hanya sebatas yang dia ketahui.menuritnya kalau mau lebih detail tanya aja ke pak carik atau sekdes Kadubadak.
” Maaf oang, kalau mau yang lebih detail tanya ke pak carik atau pak sekdes aja” imbuhnya.
Sementara kepala Desa dan ketua BPD Kadubadak samapi terbitnya berita ini tidak bisa di konfirmasi atau dimintai keterangan.
(Red)