Deli Serdang I TribuneIndonesia. Com-Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan pekerja panglong di Jalan Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu siang (13/09/2025), berlangsung menegangkan. Dua tersangka, Tua Panjaitan alias Maridon (45) dan anaknya Hendra Syahputra Panjaitan (20), memperagakan 11 adegan yang membuka tabir kelam peristiwa berdarah itu.
Korban, Wahyu Agung Pranata (26), yang sehari-hari bekerja di sebuah panglong kayu di kawasan tersebut, menjadi korban kebrutalan ayah dan anak itu.
Rekonstruksi Dipimpin Kapolsek Sunggal
Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G. Hutabarat, SH, MH, didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, jaksa dari Kejaksaan Cabang Labuhan Deli Surya Siregar, SH, serta pihak keluarga korban.
Kapolsek menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam enam adegan pertama, terungkap bahwa Maridon mengajak anaknya merencanakan penganiayaan terhadap saksi bernama Reza. Mereka bahkan sudah mempersiapkan senjata tajam berupa obeng dan pisau.
Aksi itu kemudian berujung perkelahian. Dalam adegan ke-7, Hendra tak kuasa melawan Reza dan Wahyu. Kekalahan anaknya membuat Maridon naik pitam.
Puncak tragedi terjadi pada adegan ke-8, ketika Maridon maju ke depan dan menikam Wahyu dengan obeng hingga korban tersungkur bersimbah darah. Adegan ke-9 hingga 11 memperlihatkan bagaimana setelah aksi keji itu, tersangka pulang ke rumah seolah tak terjadi apa-apa.
“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu buah obeng dan satu buah pisau yang digunakan dalam peristiwa ini,” jelas Kompol Bambang.
Peristiwa tragis ini sendiri terjadi pada Rabu (04/07/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Tanjung Selamat. Hingga kini, keluarga korban masih diliputi duka mendalam dan menuntut keadilan agar hukum ditegakkan seberat-beratnya terhadap kedua pelaku.
Ilham Gondrong
















