Seolah Kebal Hukum, Ketua Poktan Umbulan Jaya Diduga Alihkan Kendaraan Bantuan

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Tanda tanya besar menyelimuti publik terkait keberadaan kendaraan roda tiga (piyar) bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) Umbulan Jaya, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, kendaraan yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di desa tersebut, justru diduga kuat dikelola di luar desa tanpa melalui musyawarah bersama anggota poktan.

Ironisnya, dugaan penyalahgunaan aset bantuan itu seakan dibiarkan begitu saja. Oknum Ketua Poktan Umbulan Jaya yang disebut-sebut mengetahui perihal pengelolaan kendaraan roda tiga itu, dinilai terkesan “kebal hukum” karena sampai saat ini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Menyikapi hal tersebut, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Pandeglang buka suara. Mereka menilai tindakan itu tidak bisa dibiarkan, sebab selain bertentangan dengan tujuan program pemerintah, juga berpotensi merugikan masyarakat tani yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari kendaraan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang benar kendaraan itu dikelola di luar desa tanpa musyawarah, jelas ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas salah satu anggota BBP DPC Pandeglang.

Seorang warga Desa Umbulan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kendaraan roda tiga tersebut jarang terlihat digunakan di desa.
“Kendaraan itu sudah lama tidak ada di sini, katanya dipakai orang luar. Padahal bantuan itu kan buat petani di desa kita, bukan untuk orang lain,” ucapnya dengan nada kesal.

Hal senada disampaikan salah satu anggota Poktan Umbulan Jaya. Ia mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait pemanfaatan kendaraan roda tiga tersebut.
“Kami anggota hanya tahu dapat bantuan. Tapi setelah itu, kendaraan dikelola begitu saja tanpa musyawarah. Kalau memang untuk kepentingan bersama, kenapa kami tidak dilibatkan?” ungkapnya.

Baca Juga:  Kobarkan Semangat Perjuangan, Lapas Binjai Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan 2025

Pengelolaan aset bantuan pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi/kelompok tani adalah badan usaha bersama yang harus mengutamakan kepentingan anggota, bukan kepentingan pribadi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/SR.230/12/2011 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian, menegaskan bahwa bantuan wajib dipergunakan sesuai tujuan program dan tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah.

Dengan dasar hukum tersebut, ormas BBP menilai kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun dinas terkait agar tidak menjadi preseden buruk.

“Poktan itu milik bersama, bukan milik pribadi. Kalau dikelola di luar desa tanpa sepengetahuan anggota, itu jelas bentuk penyelewengan. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis di Pandeglang. Publik menanti keberanian pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kelompok tani lainnya.”(J.Somantri)

Berita Terkait

13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes
Demi Keselamatan Penerbangan, Polresta Deli Serdang Tes Urine Awak Kabin Garuda di Kualanamu
Kesbangpol Langsa Perkuat Dialog Publik, Serap Aspirasi LSM dan Insan Pers
Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali
Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukawangi Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Desak Penangkapan Pelaku
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:23

Kejari BireuenTerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Baitul Mal 

Selasa, 31 Maret 2026 - 05:08

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen Dalam Proses Transfer ke Rekening

Selasa, 31 Maret 2026 - 04:32

Program  HILMI-FPI Peduli Aceh 1.000 Kasur Telah Selesai Disalurkan Di Kabupaten Bireuen

Selasa, 31 Maret 2026 - 00:57

Owner Rumah Makan Cut Bit Blang Bintang Gabung ke PKB

Senin, 30 Maret 2026 - 10:08

Bawa Panah Wayer Tengah Malam, Pemuda di Bitung Diringkus Tim Tarsius

Senin, 30 Maret 2026 - 01:54

Bupati Agara Salim Fakhry Nobar Indonesia VS Saint Kitts & Navis

Senin, 30 Maret 2026 - 00:22

Manado Targetkan Pembersihan Pengecer BBM Ilegal dalam Sepekan

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:11

Diplomasi Intensif Indonesia Amankan Jalur Dua Tanker Pertamina di Selat Hormuz

Berita Terbaru

Feature dan Opini

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Selasa, 31 Mar 2026 - 06:30

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dari rumah usman, gebrakan bersih-bersih kawasan kumuh lubuk pakam dimulai

Selasa, 31 Mar 2026 - 04:54

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x