Seolah Kebal Hukum, Ketua Poktan Umbulan Jaya Diduga Alihkan Kendaraan Bantuan

- Editor

Sabtu, 6 September 2025 - 13:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Tanda tanya besar menyelimuti publik terkait keberadaan kendaraan roda tiga (piyar) bantuan pemerintah untuk Kelompok Tani (Poktan) Umbulan Jaya, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya, kendaraan yang sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di desa tersebut, justru diduga kuat dikelola di luar desa tanpa melalui musyawarah bersama anggota poktan.

Ironisnya, dugaan penyalahgunaan aset bantuan itu seakan dibiarkan begitu saja. Oknum Ketua Poktan Umbulan Jaya yang disebut-sebut mengetahui perihal pengelolaan kendaraan roda tiga itu, dinilai terkesan “kebal hukum” karena sampai saat ini belum ada langkah tegas dari pihak berwenang.

Menyikapi hal tersebut, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan (BBP) DPC Kabupaten Pandeglang buka suara. Mereka menilai tindakan itu tidak bisa dibiarkan, sebab selain bertentangan dengan tujuan program pemerintah, juga berpotensi merugikan masyarakat tani yang seharusnya mendapat manfaat langsung dari kendaraan tersebut.

“Kami mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait agar segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kalau memang benar kendaraan itu dikelola di luar desa tanpa musyawarah, jelas ada indikasi penyalahgunaan kewenangan,” tegas salah satu anggota BBP DPC Pandeglang.

Seorang warga Desa Umbulan yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa kendaraan roda tiga tersebut jarang terlihat digunakan di desa.
“Kendaraan itu sudah lama tidak ada di sini, katanya dipakai orang luar. Padahal bantuan itu kan buat petani di desa kita, bukan untuk orang lain,” ucapnya dengan nada kesal.

Hal senada disampaikan salah satu anggota Poktan Umbulan Jaya. Ia mengaku tidak pernah diajak musyawarah terkait pemanfaatan kendaraan roda tiga tersebut.
“Kami anggota hanya tahu dapat bantuan. Tapi setelah itu, kendaraan dikelola begitu saja tanpa musyawarah. Kalau memang untuk kepentingan bersama, kenapa kami tidak dilibatkan?” ungkapnya.

Baca Juga:  Sebut Wartawan “Bodrek”, Bos PT Sinyalta Dilaporkan ke Polisi

Pengelolaan aset bantuan pemerintah yang tidak sesuai peruntukannya berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi/kelompok tani adalah badan usaha bersama yang harus mengutamakan kepentingan anggota, bukan kepentingan pribadi.

Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/SR.230/12/2011 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian, menegaskan bahwa bantuan wajib dipergunakan sesuai tujuan program dan tidak boleh dialihkan tanpa musyawarah.

Dengan dasar hukum tersebut, ormas BBP menilai kasus ini harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum maupun dinas terkait agar tidak menjadi preseden buruk.

“Poktan itu milik bersama, bukan milik pribadi. Kalau dikelola di luar desa tanpa sepengetahuan anggota, itu jelas bentuk penyelewengan. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Kasus ini menjadi sorotan tajam masyarakat dan aktivis di Pandeglang. Publik menanti keberanian pihak berwenang untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan ini, agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi kelompok tani lainnya.”(J.Somantri)

Berita Terkait

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri
Demo Desa Mengarah ke Perusahaan?
Membanggakan! Tiga Putra Terbaik Aceh Singkil Lolos Akademi Militer 2026, Jadi Inspirasi Generasi Muda
Gelar Perkara Uji Bukti Sengketa Tanah
Anwar Fuadi A.Md Resmi Menjabat Geuchik Gampong Tualang Teungoh Periode 2026-2032
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Penemuan Kapal Asing di Perairan Simeulue Cut 13 ABK Diamankan, Penyelidikan Masih Berlanjut
Pemkot Bitung Keluarkan Imbauan Pemasangan Merah Putih Satu Bulan Penuh
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 03:40

Panglima Milenial Aceh Apresiasi Kebijakan Kenaikan Dana HUNTAP, Tekankan Transparansi dan Ketepatan Sasaran

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:07

69 Tahun SMP Negeri 4 Ambon: Berkarya, Berprestasi, dan Melestarikan Budaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:48

Ketua STHM Brigjen TNI Raden Deltanto Sarwi Diatmiko SH MH Sukses Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:18

Bantah Tuduhan Pemerasan, Jurnalis Siapkan Laporan Hukum terhadap Manajemen Hotel Renggali

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:20

RATUSAN PELAJAR TANOH GAYO TERIMA BEASISWA PIP ASPIRASI H. M. NASIR DJAMIL

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:31

DPW PKB Aceh Rekrut Pengurus DPAC Se-Aceh, Terbuka bagi Putra-Putri Terbaik Aceh

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Berita Terbaru

Alm. Pnt. Amos Ghama Kakomba, S.Sos. (Ft. Ist)

Pemerintahan dan Berita Daerah

​Pnt. Amos Kakomba Berpulang, Wali Kota Bitung Sampaikan Duka Cita Mendalam

Minggu, 2 Agu 2026 - 01:13

TNI dan Polri

Dua Tersangka diciduk membawa 10,6 Kilogram Sabu

Sabtu, 1 Agu 2026 - 23:50

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x