Wow, Ramai Pemberitaan! Dugaan Bantuan Kendaraan Roda Tiga dari Dinas Pertanian Diduga Disalahgunakan, Dikelola Orang Luar Desa

- Editor

Jumat, 5 September 2025 - 05:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com – Polemik dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah kembali mencuat. Kali ini, bantuan kendaraan roda tiga (piyar) dari Dinas Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) Umbulan Jaya, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan publik.

Pasalnya, kendaraan yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan petani justru diduga kuat telah dikelola orang luar desa selama lebih dari empat tahun. Padahal, tujuan mulia pemerintah memberikan bantuan tersebut adalah agar Poktan penerima manfaat dapat lebih mudah dalam kegiatan pertanian, terutama dalam mengangkut hasil panen.

Fakta mengejutkan ini diperkuat oleh keterangan H. Endang, pemilik kios resmi di Desa Sukawaris. Ia mengungkapkan bahwa kendaraan roda tiga tersebut memang pernah berada padanya sekitar satu setengah tahun, namun kondisinya sudah rusak parah.

“Benar, kendaraan roda tiga milik Poktan Umbulan Jaya dulu memang ada di saya, itu pun hanya sekitar satu setengah tahun. Karena sudah rusak, ada orang dari Parungkokosan yang usaha barbeque mau pinjam kendaraan itu. Saya bilang kalau mau, silakan, tapi kembalikan uang bekas bener kendaraan piyar tersebut sebesar Rp 2,5 juta. Akhirnya kendaraan dibawa oleh pengusaha barbeque asal Desa Parungkokosan. Sampai sekarang kendaraan itu masih ada di sana,” ungkapnya.

Ironisnya, menurut H. Endang, sejak kendaraan tersebut berpindah tangan ke luar desa, hingga kini tidak ada kejelasan keberadaannya sebagai aset kelompok tani penerima bantuan. Padahal, ia sudah menegaskan bahwa kendaraan itu merupakan fasilitas dari pemerintah yang seharusnya tidak dipindah atau dikuasai secara pribadi.

Baca Juga:  Sugiharjo Bebas Banjir Sodetan 1.500 Meter dan Normalisasi Sungai Akhiri Penantian 22 Tahun

“Saya juga bilang jangan dikemana-manain, kendaraan itu punya pemerintah, bukan milik pribadi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, anggota Ormas Badak Banten Perjuangan DPC Kabupaten Pandeglang ikut angkat bicara. Mereka mengecam keras dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah tersebut dan meminta aparat segera bertindak tegas.

“Ini jelas sebuah bentuk penyalahgunaan bantuan yang harus diusut tuntas. Bantuan pemerintah untuk petani tidak boleh dikelola oleh orang luar desa, apalagi sampai bertahun-tahun. Kami dari Badak Banten Perjuangan mendesak aparat penegak hukum agar menindak oknum-oknum yang bermain dalam kasus ini,” tegas salah satu anggota Badak Banten Perjuangan.

Lebih lanjut, mereka menilai bahwa jika kasus seperti ini dibiarkan, maka program pemerintah yang bertujuan mensejahterakan petani hanya akan menjadi bancakan oknum yang haus keuntungan pribadi.

Sesuai UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penyalahgunaan bantuan pemerintah untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. Selain itu, Peraturan Menteri Pertanian No. 49/Permentan/SR.230/12/2011 secara tegas menyebutkan bahwa bantuan sarana prasarana pertanian hanya boleh digunakan untuk kepentingan kelompok, bukan perorangan, apalagi orang luar desa.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebatas isu, tetapi benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah hukum yang nyata, agar citra program bantuan pemerintah tidak rusak oleh ulah segelintir oknum. (Jaka S)

Berita Terkait

Perkuat Layanan Jantung, Pemkab Deli Serdang Resmikan Gedung Alamanda dan Cathlab RSUD Lubuk Pakam
Kantor Camat & Puskesmas Baru Diresmikan, Pelayanan Publik Pagar Merbau Tancap Gas
Deli Serdang Siap Meledak di Panggung Nasional lewat APKASI 2026
20 Kursi Roda, 20 Harapan anak Deli Serdang
ASTA DS Sauce Didorong Jadi Inovasi Pertanian Deli Serdang
MBG di Aceh Tenggara Serap 3.000 Tenaga Kerja, Khairul Abdi: Bukan Sekadar Gizi, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Waspada Modus “Pinjam Bentar” Gawai, Akun dan Saldo Bisa Raib dalam Hitungan Detik
Lapak Disapu, Ruko Disegel
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:05

Kasus Dugaan Mark Up RSUD Muyang Kute Bener Meriah Mandek, Belum Ada Kepastian Hukum

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:36

Hadirkan Rasa Nyaman, Personel Polsek Matuari Kawal Pelaksanaan Ibadah Tarawih

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:42

Cegah Balap Liar, Satlantas Polres Bitung Bubarkan Kerumunan Remaja di Hari Pertama Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:19

Kegiatan Pengukuran Bidang PTSL Backlog di Desa Cot Tunong.

Kamis, 19 Februari 2026 - 09:15

Selama Puasa Korban Pasca bencana di Bireuen Harus Bertahan di Tenda Darurat

Kamis, 19 Februari 2026 - 08:53

Wakil Ketua II DPRA Partai Golkar Aceh H. Ali Basrah, S.Pd., M.M, Meningkatan Mutu Pendidikan Sekolah maupun Pesantren di Gayo Lues.

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:37

PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Bekali Komunitas Ojol Baruta Pelatihan PPGD dan Pemberian Pengobatan Gratis

Kamis, 19 Februari 2026 - 01:16

​Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Kerahkan Personel Benahi Fasilitas Rumah Kreatif

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x