Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Jagung di Gudang Pakan Sidomulyo

- Editor

Minggu, 17 Agustus 2025 - 15:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindobesia.com, Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil menangkap seorang pria berinisial H (37), warga Desa Kota Dalam, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Ia diduga kuat terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di gudang pakan PT JJA, Desa Kota Dalam, pada Senin (19/8/2024) malam.
Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugianto, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka H merupakan warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta.

“Benar, pelaku berinisial H telah kami amankan di kediamannya di Desa Kota Dalam. Ia mengakui perbuatannya melakukan pencurian jagung bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Iptu Sugianto, Senin (17/8/2025).

Kasus ini bermula ketika seorang saksi keamanan gudang, Mirja, mendengar suara gaduh di lokasi pada Senin (19/8/2024) sekitar pukul 23.45 WIB. Saat diperiksa, saksi mendapati sejumlah karung jagung sudah berada di luar pagar. Dari gudang tersebut, pelaku mengambil 9 karung jagung pipil kering seberat 60 kilogram per karung dengan cara melemparkannya keluar pagar.

Baca Juga:  Beredar Isu, Benarkah Hampir Seluruh Penghargaan Untuk Dirut PLN Berbayar

Atas laporan korban, Karmansyah (65), yang merupakan petugas keamanan dan pensiunan polisi, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada Minggu (17/8/2025), pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

“Pelaku menjalankan aksinya dengan cara sederhana, yakni melempar karung jagung melewati pagar gudang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial A yang saat ini masih kami buru,” jelas Kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 9 karung jagung pipil kering dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,6 juta, 1 lembar terpal yang digunakan untuk menutupi hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi,” pungkas Iptu Sugianto. (Nzr/hms)

Berita Terkait

RS Colombia Asia Diduga Menyandera Pasien: Ketum TKN Serukan Tindakan Tegas !
Polsek Medan Baru Ringkus Pelaku Curas Bermodus Pistol Mainan
Pejabat PLN Terduga Pelaku Tindak Kekerasan Bersajam dan Predator Seksual, Berlindung Dibalik Jargon Tegak Lurus
Pemerkosaan Bergilir di Mandailing Natal: 1 ASN PPPK Dinas PPKB Ditangkap bersama 1 Orang Temannya dan 1 Pelaku Buron Masih Dikejar !
Polsek Hinai Telusuri Identitas Bayi Laki-Laki Ditemukan Mengambang di Sungai Wampu
Oknum Polisi Pengemudi Mobil Sudah Menjadi Tersangka Pasca Tabrak Wanita Hingga Kritis Di Kota Medan
Dari Kebun ke Penjara: Petani Bukit Tusam Di Ringkus Sat Intelkam Polres Agara Memiliki Sabu Seberat 92,65 Gram
Kabur Saat Pengembangan Kasus, Pencuri 28 Laptop Ditembak Polisi di Medan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:05

Arief Martha Rahadyan Hadiri Deklarasi dan Peresmian Komunitas “I❤️Prabowo”

Kamis, 13 November 2025 - 10:49

Konferensi Pers GOWI Tanpa Kehadiran Pihak Terkait, Publik Pertanyakan Keberanian Kontraktor dan Dinas

Kamis, 13 November 2025 - 06:53

Bupati Pidie Mengukuhkan Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Pidie Periode 2022-2027

Kamis, 13 November 2025 - 04:40

BSI Cabang Ahmad Dahlan Diduga Salahgunakan Wewenang, TTI Desak Pemerintah Pusat Salurkan Dana APBN Melalui Bank Aceh Syariah

Rabu, 12 November 2025 - 13:19

Bupati Blitar Rijanto Buka Community Media Gathering Dalam Rangka Kemitraan Strategis Pemerintah Daerah, Polres dan Pers

Rabu, 12 November 2025 - 12:26

Ahli Pajak Dr. Joko Ismuhadi Luncurkan Solusi Canggih: AICEco untuk Transparansi Pajak di Era Digital

Rabu, 12 November 2025 - 12:26

Aktivis Desak Usut Dugaan Korupsi di Baitul Mal, Minta Penetapan Tersangka Segera Diumumkan

Rabu, 12 November 2025 - 09:02

DINKES ACEH TENGGARA PERINGATI HUT HARI KESEHATAN NASIONAL KE-61

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x