Sinabang – Tribune Indonesia.Com Pemerintah Kabupaten Simeulue Laksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Tindaklanjut Rekomendasi LHP BPK – RI Perwakilan Aceh atas LKPD Kabupaten Simeulue Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 30 Juli 2025 di Aula Inspektorat Kabupaten Simeulue.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh seluruh SKPK sesuai dengan undangan Bupati Simeulue
Bupati Simeulue mengintruksikan kepada seluruh SKPK Yang ada temuan dalam LHP BPK agar segera diselesaikan sesuai batas waktu yang diberikan yaitu 60 hari berdasarkan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017.(*)

















