Anggota DPRK, Sekda, dan Eks Kadis Pertanian Aceh Jaya Terseret Korupsi Rp38,4 Miliar Dana PSR

- Editor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | TribuneIndonesia.com

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Jaya. Ketiganya adalah seorang anggota DPRK Aceh Jaya, Sekretaris Daerah (Sekda), serta mantan Kepala Dinas Pertanian setempat.

Kerugian negara akibat penyimpangan ini ditaksir mencapai Rp38,4 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (8/8/2025), mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen terkait penyaluran dana PSR.

“Tersangka berinisial S, Ketua Koperasi Pertanian Sama Mangat sekaligus anggota DPRK Aceh Jaya periode 2024-2029; TM, mantan Kadis Pertanian 2017-2020; serta TR, Sekda Aceh Jaya yang juga pernah menjabat Kadis Pertanian,” ujar Ali Rasab.

Baca Juga:  PENETAPAN TERSANGKA MANTAN KEPALA DINAS PUPR KAB.BLITAR DALM KASUS DAM KALI BENTAK 

Menurutnya, dana PSR yang dikelola Koperasi Sama Mangat pada 2019–2023 tidak memenuhi persyaratan. Akibatnya, program peremajaan sawit tidak berjalan sesuai regulasi dan menimbulkan kerugian negara.

“Pengelolaan dana PSR tidak sesuai ketentuan, sehingga realisasi program tidak memenuhi kriteria,” tegas Ali Rasab.

Kasus ini bermula saat S mengajukan proposal dana PSR untuk 599 pekebun dengan luas lahan 1.536,7 hektare (tahap 1–4) ke Dinas Pertanian Aceh Jaya pada 2019–2021. Namun, pelaksanaannya menyimpang dari proposal yang diajukan.

“Ada ketidaksesuaian antara proposal dan realisasi di lapangan, sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkas Ali Rasab. (#)

Berita Terkait

MBG di Aceh Tenggara Serap 3.000 Tenaga Kerja, Khairul Abdi: Bukan Sekadar Gizi, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
SPDP Janggal, Bos Gumpalan Akan Ajukan Prapradilan
BBM Diduga Disunat di SPBU 14-203-1149 Lau Dendang, Konsumen Merasa Ditipu, Aparat Diminta Turun Tangan
Kolaborasi BANK BRI Kantor Cabang Pondok Gede dengan PNM Wilayah Bekasi Selatan
Peredaran Rokok Ilegal Marak di Takengon, Negara Berpotensi Rugi Besar dari Kebocoran Pajak
Rampcheck di Terminal Pulo Gebang, Jasa Raharja Jaktim Cek Kelayakan Bus
Pengukuhan DPW NCW Bali Jadi Momentum Baru Gerakan Anti-Korupsi di Daerah
Puskesmas Baru Terjepit Bangunan Liar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 04:34

AICEco di Tengah Defisit 2026: Antara Algoritma dan Kedaulatan Fiskal Oleh Dr. Joko Ismuhadi AICEco Inventor Dr. Joko lsmuhadi, S.E., M.M.

Selasa, 17 Februari 2026 - 14:27

Pantauan ​Hilal Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Februari 2026 - 09:20

Kemeriahan Imlek di Kediaman Hengky Honandar, Semangat Kebersamaan Mewarnai Kota Bitung

Selasa, 17 Februari 2026 - 02:30

​Narasi “Kedaerahan” Jabatan Sekprov Sulut Menuai Kritik Akademisi

Selasa, 17 Februari 2026 - 01:21

Sambut Ramadhan 1447 H, Satpol PP WH Aceh Tenggara Amankan Empat Perempuan dari Warung Tuak dan Kafe Remang

Senin, 16 Februari 2026 - 13:16

Dari Trauma ke Tawa: STIK dan Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan Baru bagi Anak-Anak Darul Hasanah

Senin, 16 Februari 2026 - 11:59

Lokasi Balai Bibit Ikan Dinas Perikanan Agara di Jadikan Lahan Rumput Ternak

Senin, 16 Februari 2026 - 10:41

ASN Kemenag Bireuen Bergerak Bersama, Bersihkan 18 Masjid dari 17 Kecamatan

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

20 Kursi Roda, 20 Harapan anak Deli Serdang

Rabu, 18 Feb 2026 - 08:02

Pemerintahan dan Berita Daerah

ASTA DS Sauce Didorong Jadi Inovasi Pertanian Deli Serdang

Rabu, 18 Feb 2026 - 06:06

Organisasi

Bondan Kembali Nahkodai PP Patumbak

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:11

Sosial

Pantauan ​Hilal Masih di Bawah Ufuk

Selasa, 17 Feb 2026 - 14:27

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x