Jamaika Desak Percepatan Realisasi APBA 2025

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | TribuneIndonesia.com

Teungku Jamaika, mantan Juru Bicara GAM Wilayah Pase, mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh untuk segera mengambil langkah konkret dalam mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Desakan ini disampaikan mengingat rendahnya capaian realisasi anggaran, baik dari sisi keuangan maupun fisik, hingga akhir Juli 2025.

Berdasarkan data yang dihimpun, dari total pagu APBA sebesar Rp 11,006 triliun, realisasi keuangan per 31 Juli 2025 baru mencapai Rp 3,88 triliun atau 35,3 persen. Angka tersebut masih di bawah target yang telah ditetapkan sebesar 41,7 persen atau setara dengan Rp 4,58 triliun, dengan selisih realisasi mencapai Rp 704 miliar.

Sementara itu, dari sisi realisasi fisik, capaian hingga akhir Juli hanya berada pada angka 38 persen, jauh dari target yang seharusnya sebesar 44 persen. Ini berarti terdapat kekurangan sekitar Rp 660 miliar dalam capaian fisik program dan kegiatan di lingkup Pemerintah Aceh.

“Rata-rata penyerapan anggaran oleh SKPA saat ini hanya sekitar Rp 555 miliar per bulan. Dengan sisa anggaran sekitar Rp 7,1 triliun dan waktu efektif hanya empat bulan ke depan, dibutuhkan realisasi sekitar Rp 1,7 triliun per bulan. Ini sangat tidak realistis dan berpotensi memunculkan SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) yang tinggi,” ujar Jamaika.

Baca Juga:  Tarif Baru Pelabuhan Ferry Bitung Tuai Protes, Warga Nilai Penetapan Sepihak

Lebih lanjut, Jamaika meminta Sekda Aceh selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) untuk segera mengoordinasikan langkah-langkah percepatan belanja anggaran. Ia menegaskan pentingnya upaya percepatan agar program-program strategis dalam RKPA 2025 tidak mengalami penundaan atau bahkan gagal terlaksana.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis belaka, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Mualem-Dek Fadh. Jangan sampai capaian pembangunan yang diharapkan masyarakat justru terhambat karena lemahnya koordinasi dan eksekusi di lapangan,” tegas Jamaika.

Ia juga mendorong dilakukannya evaluasi berkala lintas SKPA, optimalisasi koordinasi teknis, serta percepatan proses administrasi kegiatan sesuai regulasi. Identifikasi terhadap hambatan-hambatan teknis di lapangan juga dinilai krusial agar setiap sektor dapat menjalankan programnya sesuai dengan jadwal dan output yang ditargetkan dalam RKPA 2025.

Kontak Media:
Syardani Muhammad Syarif (Teungku Jamaika)
HP/WA: 0811 6800 510

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Deli Serdang Bergejolak, Mahasiswa Kepung DLH, Dugaan Limbah Beracun Seret Nama Pabrik dan Pejabat
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Banyak Warga Kesulitan Hidup, Harus Berjuang Hilangkan Kemiskinan
Pegawai Desa Sena Diduga Rangkap Jabatan Jadi Security Sport Center, Kepala Desa Disorot Soal Pembiaran
Sinergi Seni dan Pemerintahan, Papa-kini Apresiasi Kinerja Wakil Bupati Pidie
Pemkab Aceh Tenggara Tuntaskan Expose JITUPASANA, Dokumen R3P Resmi Diserahkan ke Pemerintah Aceh
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Desa Seuneubok Saboh Verifikasi Pengalihan Data (KPM) Miskin dan Kurang Diduga Pada Oktober & Desember 2025 di Lakukan Oknum Tanpa Musyawarah
AMAN Aceh Desak KPK Supervisi Pengelolaan Dana Bencana
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:30

Oknum KaDinkes Agara Diduga Bungkam Kepada Media Terkesan Tertutup. 

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:56

Gandeng Kepolisian, PPS Bitung Targetkan Tata Kelola Pengamanan Pelabuhan yang Profesional

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Data Anggaran Kesehatan Ditutup, Publik dan APH Didorong Awasi Kadiskes Aceh Tenggara

Selasa, 3 Feb 2026 - 11:12

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x