Jangan Cari Pembenaran Jika Belum Ikuti Aturan

- Editor

Senin, 28 Juli 2025 - 23:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : salah satu pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan SDM jurrnalis, persatuan wartawan kota Langsa bekerja sama dengan Organisasi pers pro Jurnalismedia Siber  Aceh dan lembaga pelatihan Jurnalis Westra Indonesia mengelar peltihan di kota Langsa.

Caption : salah satu pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan SDM jurrnalis, persatuan wartawan kota Langsa bekerja sama dengan Organisasi pers pro Jurnalismedia Siber Aceh dan lembaga pelatihan Jurnalis Westra Indonesia mengelar peltihan di kota Langsa.

Oleh: Chaidir Toweren

TribuneIndonesia.com

Dalam dunia jurnalistik, tak ada ruang bagi pembenaran tanpa dasar. Ketika seseorang mengaku sebagai jurnalis, maka yang melekat bukan hanya hak untuk mencari dan menyebarkan informasi, tetapi juga kewajiban untuk tunduk pada aturan, etika, dan standar profesi.

Namun belakangan ini, kita kerap mendengar dalih-dalih aneh dari oknum yang mengaku wartawan tapi tidak memiliki dasar kompetensi. Saat ditegur karena menyalahgunakan profesi, mereka justru membalik tudingan: “Kami sedang bekerja”, “Kami punya hak”, atau “Kami sedang membela rakyat.” Padahal, saat ditanya apakah sudah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau pernah mendapat pelatihan jurnalistik dasar, jawabannya nihil. Inilah realita yang perlu kita benahi bersama.

Jangan cari pembenaran jika belum mengikuti aturan. Itu prinsip dasar dalam profesi apa pun, termasuk jurnalisme. Kita tidak bisa mengatasnamakan kebebasan pers untuk melakukan tindakan yang melanggar kode etik. Tidak bisa menuntut perlindungan hukum jika tidak mau mengikuti standar profesional yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

Fakta menunjukkan bahwa banyak kasus pelanggaran etik, pencatutan nama media, bahkan pemerasan yang justru dilakukan oleh oknum yang belum pernah sekalipun mengikuti pelatihan jurnalistik. Mereka tak memahami perbedaan antara opini dan berita, antara narasumber dan objek sandera, antara wawancara dan interogasi. Namun ironisnya, mereka tetap mengaku jurnalis.

Di sinilah pentingnya pelatihan dan UKW sebagai bagian dari pematangan profesi wartawan. Pelatihan bukan hanya untuk menambah ilmu, tapi juga untuk membentuk karakter jurnalis yang tangguh dan beretika. Sementara UKW adalah alat ukur—bukan segalanya memang, tapi itu syarat minimal—untuk membedakan antara mereka yang benar-benar wartawan dan yang hanya memakai identitas pers demi kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Langkah Evaluatif BKPP Bener Meriah: Membuka Jalan bagi Birokrasi yang Lebih Profesional dan Berkeadilan

Tanpa dua hal itu, profesi jurnalis akan terus tercoreng oleh oknum yang bekerja tanpa pijakan profesional. Akibatnya, kepercayaan publik menurun, kredibilitas media runtuh, dan yang lebih tragis: masyarakat tak lagi membedakan mana berita, mana fitnah.

Menjadi jurnalis bukan sekadar mengantongi ID card atau memiliki media online. Ia harus dilengkapi dengan pemahaman mendalam soal kode etik jurnalistik, hukum pers, serta tanggung jawab sosial dalam menyampaikan informasi. Ia juga harus siap diaudit, dikritik, bahkan diperiksa jika melenceng dari aturan.

Maka, marilah kita perkuat komitmen untuk membangun pers yang sehat. Tidak cukup hanya berteriak soal kebebasan pers jika kita sendiri belum siap tunduk pada aturan. Pers yang kuat lahir dari wartawan yang cakap, berintegritas, dan terlatih.

Kalau belum ikut UKW, ikuti. Kalau belum paham kaidah jurnalistik, belajarlah. Setidaknya ada usaha untuk menjadi lebih baik, bukan sibuk mencari pembenaran di balik ketidaktahuan. Karena kepercayaan publik terhadap pers, bukan dibangun dari banyaknya kartu pers di dompet, tapi dari kualitas dan integritas isi berita yang kita sajikan.

Jangan cari pembenaran jika belum mengikuti aturan. Karena profesi jurnalis bukan tempat berlindung, tapi tempat berjuang dengan integritas. Setidaknya kalau pun belum ada usaha untuk menuju kesana.

Berita Terkait

Belajar dari Bencana Banjir 2025, Rusaknya Tanggul Percut Ancam Keselamatan Warga
Tokoh Masyarakat H. Nurdin Barus Apresiasi PT Bhineka Perkasa Jaya Sulap Lahan Tidur Jadi Pusat Kuliner UMKM
Ketika Keberanian Menjadi Awal dari Segala Prestasi
Perwakilan DPD PPBMI Sumut Hadiri Pertemuan Akbar Umat Islam di Lampung
Uang Bisa Mengubah Penampilanmu, Tapi Jangan Biarkan Ia Mengubah Bahasamu dan Sopan Santunmu
TPP Pegawai Daerah Dievaluasi: Efisiensi Anggaran atau Bukti Salah Kelola
Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x