Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

- Editor

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta I TribuneIndonesia.com-Dua korban dugaan kekerasan yang melibatkan anggota Tentara Nasional Indonesia, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu, secara resmi mengajukan permohonan uji materiil Undang Undang Nomor Tiga Puluh Satu Tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh tentang Peradilan Pidana Militer ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Permohonan tersebut tercatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor Dua Ratus Enam Puluh Lima PUU PAN MK AP Tiga Dua Belas Dua Ribu Dua Puluh Lima tertanggal Lima Belas Desember Dua Ribu Dua Puluh Lima

Permohonan ini diajukan atas dasar pengalaman langsung para pemohon yang menilai penanganan perkara di Pengadilan Militer sangat jauh dari rasa keadilan dan bertentangan dengan prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia

Lenny Damanik merupakan orang tua korban anak berinisial MHS berusia lima belas tahun yang diduga mengalami penyiksaan oleh anggota TNI. Sementara Eva Meliani Br Pasaribu adalah keluarga korban dalam kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran terhadap satu keluarga wartawan di Kabupaten Karo yang diduga kuat turut melibatkan oknum TNI

Dalam permohonan uji materiil tersebut para pemohon menyoroti ketentuan Pasal Sembilan angka Satu Undang Undang Peradilan Militer yang menyatakan bahwa Pengadilan Militer berwenang mengadili tindak pidana. Frasa mengadili tindak pidana dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang bagi anggota TNI yang diduga melakukan tindak pidana umum tetap diadili di Pengadilan Militer

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Pasal Enam Puluh Lima ayat Dua Undang Undang TNI yang secara tegas mengatur bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum

Fakta tersebut telah dialami langsung oleh Lenny Damanik ketika perkara penyiksaan terhadap anaknya diperiksa dan diadili di Pengadilan Militer Satu Nol Dua Medan. Sementara Eva Meliani Br Pasaribu mengalami kerugian konstitusional secara potensial karena hingga kini dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Satu Bukit Barisan

Baca Juga:  Ketua DPRD Deli Serdang Zakky Shahri Meninjau Hutan Negara Sempat Di pagar

Ketidakadilan dalam sistem Peradilan Militer menurut para pemohon terlihat nyata karena seluruh unsur dalam persidangan berasal dari institusi yang sama. Hakim, oditur militer, hingga penasihat hukum terdakwa seluruhnya merupakan anggota TNI sehingga objektivitas peradilan diragukan

Pengadilan Militer bahkan dinilai telah menjadi ruang pelanggengan impunitas bagi pelaku kejahatan dari kalangan militer. Hal ini tercermin dalam putusan terhadap Sertu Riza Pahlivi yang hanya dijatuhi hukuman sepuluh bulan penjara dalam kasus penyiksaan terhadap anak di bawah umur. Vonis tersebut jauh dari rasa keadilan terlebih sebelumnya oditur militer hanya menuntut hukuman satu tahun penjara

Selama proses persidangan juga ditemukan berbagai praktik yang dinilai bertentangan dengan hukum seperti pemeriksaan barang bawaan kuasa hukum dan pengunjung sidang, kewajiban meninggalkan kartu identitas, serta larangan melakukan perekaman persidangan

Sementara dalam kasus pembunuhan berencana dengan pembakaran di Kabupaten Karo, pengadilan umum telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa sipil sebagai eksekutor lapangan. Namun hingga saat ini dugaan keterlibatan seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB belum juga ditindaklanjuti meskipun telah diungkap di persidangan dan dilengkapi alat bukti yang diserahkan kepada penyidik Pomdam

Atas dasar itu para pemohon menilai telah terjadi pelanggaran hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima

Melalui kuasa hukum dari LBH Medan bersama Kontras Imparsial dan Themis Indonesia Law Firm, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Pasal Sembilan angka Satu, Pasal Empat Puluh Tiga ayat Tiga, dan Pasal Seratus Dua Puluh Tujuh Undang Undang Peradilan Militer agar sejalan dengan prinsip negara hukum, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan keadilan bagi seluruh warga negara

Permohonan ini diharapkan menjadi langkah penting untuk mengakhiri praktik impunitas dan memastikan tidak ada lagi korban yang kehilangan hak atas keadilan hanya karena pelaku berasal dari institusi militer.(31.25-3) 

 

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:09

IPARI Kabupaten Bireuen melaksanakan kegiatan GAPIT 1 Tahun 2026 Kecamatan Pandrah

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Berita Terbaru