Skandal Tumpang Tindih Sewa Eks Pasar Aksara, TKN Kompas Nusantara Ancam Tempuh Jalur Hukum

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 12:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Adi Warman Aset Pemko Medan Bukan Milik Pribadi, Jangan Korbankan Rakyat Demi Kepentingan Segelintir Oknum

Medan | TribuneIndonesia.com — Dugaan praktik sewa menyewa tanah eks Pasar Aksara yang tumpang tindih di Kota Medan memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, dan Direktur Utama PUD Pasar ketika itu, Suwarno, untuk bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurut Adi Warman, meski pihaknya tidak memiliki dokumen resmi terkait proses sewa menyewa tersebut, namun informasi dari sejumlah media dan masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat praktik sewa ganda yang tidak tertib administrasi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Tanah eks Pasar Aksara adalah aset milik publik, bukan milik perorangan. Masyarakat Medan sudah lelah dengan pengelolaan aset yang sarat dengan dugaan permainan. Mulai dari Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Lampu Pocong, hingga proyek-proyek besar lainnya. Jangan lagi rakyat dikorbankan untuk kepentingan segelintir elite,” tegas Adi Warman saat diwawancarai, Minggu (27/7/2025) di Medan.

Ia juga menegaskan bahwa TKN Kompas Nusantara tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Adi menilai bahwa tata kelola aset oleh PUD Pasar Kota Medan selama ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Dalam pernyataannya, Adi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Medan, yang seharusnya menjamin agar aset-aset strategis milik daerah dikelola secara terbuka dan bebas dari konflik kepentingan.

Baca Juga:  Dirreskrimsus Polda Aceh, Sahur Bersama Anak Yatim di Panti Asuhan

“Pemko Medan saat ini dipimpin oleh Wali Kota Rico Waas. Kami mendesak beliau untuk segera turun tangan! Jangan biarkan oknum-oknum tertentu mempermainkan aset daerah seenaknya. Ini soal marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujarnya tegas.

Adi Warman mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 45, yang menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.

Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga menjelaskan bahwa penyewaan aset harus melalui prosedur hukum yang sah, transparan, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 30 hingga 34 dalam peraturan tersebut bahkan mengatur detail proses penyewaan hingga pencabutan dan penghapusan hak guna pihak ketiga.

“Dugaan tumpang tindih sewa tanpa pencabutan hak sebelumnya adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip good governance. Ini bisa dan harus diaudit oleh BPK. Kami juga minta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Jangan biarkan masyarakat berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tandasnya.

Adi menyatakan pihaknya siap mengajukan laporan resmi kepada BPK dan instansi penegak hukum lainnya demi membongkar tuntas dugaan penyimpangan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun PUD Pasar terkait dugaan tumpang tindih izin sewa tanah eks Pasar Aksara tersebut.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
HM Sakti Rangkuti Dilantik sebagai Ketua MUI Kecamatan Galang Periode 2026–2031
Abdul Hadi Apresiasi Profesionalisme Satreskrim Polresta Deli Serdang Usai Terbit SP3
Komjak RI Balas Surat P2BMI, GRPK Siap Bongkar Fakta Dugaan Penanganan Kasus Alsintan di Kejari Deli Serdang
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
GRPK Desak Kajari Deli Serdang Percepat Penanganan Kasus Alsintan
GMNI Bener Meriah Soroti Dugaan Keracunan MBG, Minta Investigasi Menyeluruh
HUT ke-14 IWO Bali,Gubernur Koster Tegaskan Pers Pengawal Masa Depan Pulau Dewata
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:20

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Mingguan

Senin, 7 September 2026 - 22:15

HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

Senin, 7 September 2026 - 22:14

Polsek Makmur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 18:24

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 05:16

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x