Dakwaan Jaksa Terbukti Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Vonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara 

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen mendengarkan putusan Hakim terhadap terdakwa R dan JS dalam Perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen.Kamis 24 Juli 2025.

Majelis Hakim membacakan putusan bahwa terdakwa JS dan R terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), melanggar Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan 6 Bulan.

Dalam putusan tersebut masing-masing kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda dan diwajibkan untuk membayar restitusi, terhadap terdakwa R dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan diwajibkan membayar restitusi kepada Saksi Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 23.484.437 (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh empat ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa R tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Baca Juga:  Makin menggila Rp.2,3 M lebih Dana Desa Thn 2023-2024 Diterima Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Diduga Dikorupsi Kades

Sedangkan terhadap terdakwa JS dijatuhi pidana denda sejumlah Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 3 bulan dan diwajinkan membayar restitusi kepada Muhammad Arif Bin Bukhori sejumlah Rp. 11.742.219 (sebelas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa JS tidak mampu membayar pelaksanaan restitusi tersebut, diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan terdakwa dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi dan apabila harta tersebut tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) subsider pidana kurungan selama 4 bulan, dan membebankan kepada masing-masing terdakwa bersama-sama secara berimbang untuk membayar Restitusi kepada saksi Muhammad Arif sejumlah Rp. 35.226.656 (tiga puluh lima juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) subsider 3 bulan pidana kurungan.

Setelah Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, para Terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 (tujuh) hari atas putusan tersebut.

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:39

Polres Bireuen Olah TKP Kecelakaan Bus Putra Pelangi dengan Isuzu Traga di Samalanga

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:11

Pernikahan Rizky Irmansyah dan Chika Yenalovy Dihadiri Banyak Artis dan Pejabat,     

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:09

Wakil WaliKota Haikal Pimpin Golkar Langsa, Partai PKB: Momentum Baru Perkuat Politik Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:48

FKLL Jakarta Barat Perkuat Sinergi Pengamanan Lalu Lintas Jelang HUT ke-81 Republik Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:23

Kapolres Bireuen Hadiri Haul Ke-2 Tgk. H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tusop) Jeunieb

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16

Mewakili Sekda Agara, Kadisparpora Bakri Saputra Buka Alumni Cup Season XI: SMAN Perisai Pasang Target Sekolah Unggul & Vokasi 2027

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cabai Empat Hektar dan Air yang tersendat

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41

Pemerintahan dan Berita Daerah

MUI dan Jalan Kemandirian

Selasa, 25 Agu 2026 - 07:47

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x