Galian C Ilegal di Sidodadi Ditutup Satpol PP Warga Lega, Lingkungan Terselamatkan

- Editor

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com– Setelah menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan, aktivitas Galian C ilegal yang telah merusak dasar dan bantaran sungai di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dihentikan.

Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai respons atas desakan publik dan temuan lapangan mengenai dampak kerusakan lingkungan yang serius.

Ketua Satuan Pengawas Pembangunan (SPP) Deli Serdang, H. Haja, membenarkan bahwa operasi penutupan tersebut dipimpin langsung olehnya. Ia menyebutkan bahwa saat ini, lokasi galian sudah tidak menunjukkan aktivitas penggalian maupun mobilisasi alat berat.

> “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil investigasi di lapangan. Galian ini terbukti telah merusak bantaran sungai dan berpotensi menimbulkan bencana banjir jika terus dibiarkan,” tegas H. Haja usai penertiban.

Langkah tegas ini disambut positif oleh warga Desa Sidodadi yang selama ini merasa resah akibat dampak negatif dari aktivitas galian. Selain merusak ekosistem sungai, warga juga mengeluhkan debu pekat, kebisingan mesin berat, serta kerusakan jalan akibat hilir-mudik truk pengangkut tanah.

Sebelumnya, Galian C di Sidodadi menjadi sorotan publik karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, serta melanggar aturan tata ruang wilayah. Beberapa elemen masyarakat bahkan sempat membentuk aliansi untuk mendesak pemerintah bertindak sebelum kerusakan semakin meluas.

> “Kalau tidak segera ditutup, bencana tinggal menunggu waktu. Sungai makin dangkal, tanggul bisa jebol kapan saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Sengketa Ruko Rp 3,5 Miliar di Tanjung Morawa Memanas

Kini, setelah resmi ditutup, masyarakat berharap agar pengawasan tidak berhenti sampai di sini. Mereka khawatir praktik nakal masih bisa terjadi, di mana pelaku usaha galian kembali beroperasi diam-diam di malam hari untuk menghindari pantauan petugas.

Menanggapi hal itu, Ketua SPP H. Haja menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran baru atau upaya membuka kembali galian ilegal, ia menyatakan tak segan akan menindak tegas dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Sikap tegas Satpol PP dan SPP mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Kabupaten Deli Serdang. Ketua DPD PKR, Nanda Afriyan Syah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret hadirnya negara dalam menjawab kegelisahan rakyat.

> “Penutupan ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat. Kami juga mendesak Bupati Deli Serdang agar tidak tebang pilih dalam menjalankan penegakan aturan,” tegas Nanda kepada wartawan.

Ia berharap langkah ini menjadi preseden baik, agar setiap pelanggaran yang merusak alam tidak lagi dianggap sepele dan dapat ditindak tanpa pandang bulu.

Penutupan Galian C ilegal ini diharapkan menjadi awal pemulihan bagi sungai dan lingkungan Sidodadi, sekaligus mengirim pesan jelas bahwa eksploitasi alam tanpa aturan adalah kejahatan yang harus dihentikan bersama.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:23

Menyambut Ramadhan: Saatnya Membersihkan Hati, Bukan Sekadar Mengisi Meja Makan

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30

Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman

Minggu, 8 Februari 2026 - 12:38

Deli Serdang Teguhkan Syiar Islam dan Semangat Kebersamaan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:04

Isra Miraj di Masjid Al Huda Berlangsung penuh Khidmat dan Meriah

Jumat, 23 Januari 2026 - 03:16

SMAN 2 Delima: Perkuat Pendidikan Karakter dan Spiritualitas Siswa 

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:13

Mabit Ke Tiga Mumtaz Mahal Academy Hadirkan Malam Penuh Makna Bangun Iman Takwa dan Karakter Peserta Didik

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:55

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:00

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x