Galian C Ilegal di Sidodadi Ditutup Satpol PP Warga Lega, Lingkungan Terselamatkan

- Editor

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com– Setelah menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan, aktivitas Galian C ilegal yang telah merusak dasar dan bantaran sungai di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dihentikan.

Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai respons atas desakan publik dan temuan lapangan mengenai dampak kerusakan lingkungan yang serius.

Ketua Satuan Pengawas Pembangunan (SPP) Deli Serdang, H. Haja, membenarkan bahwa operasi penutupan tersebut dipimpin langsung olehnya. Ia menyebutkan bahwa saat ini, lokasi galian sudah tidak menunjukkan aktivitas penggalian maupun mobilisasi alat berat.

> “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil investigasi di lapangan. Galian ini terbukti telah merusak bantaran sungai dan berpotensi menimbulkan bencana banjir jika terus dibiarkan,” tegas H. Haja usai penertiban.

Langkah tegas ini disambut positif oleh warga Desa Sidodadi yang selama ini merasa resah akibat dampak negatif dari aktivitas galian. Selain merusak ekosistem sungai, warga juga mengeluhkan debu pekat, kebisingan mesin berat, serta kerusakan jalan akibat hilir-mudik truk pengangkut tanah.

Sebelumnya, Galian C di Sidodadi menjadi sorotan publik karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, serta melanggar aturan tata ruang wilayah. Beberapa elemen masyarakat bahkan sempat membentuk aliansi untuk mendesak pemerintah bertindak sebelum kerusakan semakin meluas.

> “Kalau tidak segera ditutup, bencana tinggal menunggu waktu. Sungai makin dangkal, tanggul bisa jebol kapan saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  SAPA Desak DPRA Pembentukan Pansus Cegah Penyalahgunaan Aset Daerah

Kini, setelah resmi ditutup, masyarakat berharap agar pengawasan tidak berhenti sampai di sini. Mereka khawatir praktik nakal masih bisa terjadi, di mana pelaku usaha galian kembali beroperasi diam-diam di malam hari untuk menghindari pantauan petugas.

Menanggapi hal itu, Ketua SPP H. Haja menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran baru atau upaya membuka kembali galian ilegal, ia menyatakan tak segan akan menindak tegas dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Sikap tegas Satpol PP dan SPP mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Kabupaten Deli Serdang. Ketua DPD PKR, Nanda Afriyan Syah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret hadirnya negara dalam menjawab kegelisahan rakyat.

> “Penutupan ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat. Kami juga mendesak Bupati Deli Serdang agar tidak tebang pilih dalam menjalankan penegakan aturan,” tegas Nanda kepada wartawan.

Ia berharap langkah ini menjadi preseden baik, agar setiap pelanggaran yang merusak alam tidak lagi dianggap sepele dan dapat ditindak tanpa pandang bulu.

Penutupan Galian C ilegal ini diharapkan menjadi awal pemulihan bagi sungai dan lingkungan Sidodadi, sekaligus mengirim pesan jelas bahwa eksploitasi alam tanpa aturan adalah kejahatan yang harus dihentikan bersama.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Dampingi Korban Jalani Pemeriksaan di Paminal Propam Polda Sumut, Serahkan Bukti Dugaan Intimidasi Oknum Polisi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:37

Polres Bireuen Gelar Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:38

Memperingati HUT ke-53 Bank Aceh Syariah,diluar target 162 Darah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:59

Hampir Setahun Belum Digaji, PPPK Paruh Waktu Mengadu ke Fraksi Silayakh DPRK Aceh Tenggara

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:51

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Desa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 05:11

Semangat, Konsistensi, dan Inovasi Antar Dua Salesman Pidie Raih Prestasi Gemilang

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:53

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Hadiri Pisah Sambut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 03:43

Polres Bireuen Amankan 10 Sepmor Gunakan Knalpot Brong

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Langkah Panjang di Balik Perayaan

Kamis, 6 Agu 2026 - 06:18

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x