Galian C Ilegal di Sidodadi Ditutup Satpol PP Warga Lega, Lingkungan Terselamatkan

- Editor

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com– Setelah menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan, aktivitas Galian C ilegal yang telah merusak dasar dan bantaran sungai di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dihentikan.

Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai respons atas desakan publik dan temuan lapangan mengenai dampak kerusakan lingkungan yang serius.

Ketua Satuan Pengawas Pembangunan (SPP) Deli Serdang, H. Haja, membenarkan bahwa operasi penutupan tersebut dipimpin langsung olehnya. Ia menyebutkan bahwa saat ini, lokasi galian sudah tidak menunjukkan aktivitas penggalian maupun mobilisasi alat berat.

> “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil investigasi di lapangan. Galian ini terbukti telah merusak bantaran sungai dan berpotensi menimbulkan bencana banjir jika terus dibiarkan,” tegas H. Haja usai penertiban.

Langkah tegas ini disambut positif oleh warga Desa Sidodadi yang selama ini merasa resah akibat dampak negatif dari aktivitas galian. Selain merusak ekosistem sungai, warga juga mengeluhkan debu pekat, kebisingan mesin berat, serta kerusakan jalan akibat hilir-mudik truk pengangkut tanah.

Sebelumnya, Galian C di Sidodadi menjadi sorotan publik karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, serta melanggar aturan tata ruang wilayah. Beberapa elemen masyarakat bahkan sempat membentuk aliansi untuk mendesak pemerintah bertindak sebelum kerusakan semakin meluas.

> “Kalau tidak segera ditutup, bencana tinggal menunggu waktu. Sungai makin dangkal, tanggul bisa jebol kapan saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Polresta Deli Serdang Bersama Polda Sumut Melaksanakan Safari Ramadhan Serta Menyantuni Anak Yatim

Kini, setelah resmi ditutup, masyarakat berharap agar pengawasan tidak berhenti sampai di sini. Mereka khawatir praktik nakal masih bisa terjadi, di mana pelaku usaha galian kembali beroperasi diam-diam di malam hari untuk menghindari pantauan petugas.

Menanggapi hal itu, Ketua SPP H. Haja menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran baru atau upaya membuka kembali galian ilegal, ia menyatakan tak segan akan menindak tegas dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Sikap tegas Satpol PP dan SPP mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Kabupaten Deli Serdang. Ketua DPD PKR, Nanda Afriyan Syah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret hadirnya negara dalam menjawab kegelisahan rakyat.

> “Penutupan ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat. Kami juga mendesak Bupati Deli Serdang agar tidak tebang pilih dalam menjalankan penegakan aturan,” tegas Nanda kepada wartawan.

Ia berharap langkah ini menjadi preseden baik, agar setiap pelanggaran yang merusak alam tidak lagi dianggap sepele dan dapat ditindak tanpa pandang bulu.

Penutupan Galian C ilegal ini diharapkan menjadi awal pemulihan bagi sungai dan lingkungan Sidodadi, sekaligus mengirim pesan jelas bahwa eksploitasi alam tanpa aturan adalah kejahatan yang harus dihentikan bersama.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:59

Ketua TIM Pusat Resmikan Meunasah TIM Cabang Slipi Jakbar

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:19

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:10

Bupati Aceh Tenggara Copot Sekretariat Baitul Mal “Tidak Peka Terhadab Situasi”.

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:57

‘Hidup Jaya Mati Sempurna’ Konsistensi Jamaah Laduna Ilma dalam Balutan Ukhuwah dan Kajian Qur’ani

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:46

Banjir Membongkar Ilegal Logging dan Kegagalan Tata Kelola saat Indonesia Menolak Bantuan Internasional

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:43

Tragedi Kemanusiaan Pasca Banjir  Indonesia 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:51

Berlaku 1 Januari, Kenaikan UMP Sulut 2026 Diharapkan Seimbangkan Kesejahteraan dan Investasi

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:17

​Hari Pertama Operasi Lilin, AKBP Albert Zai Cek Kelayakan Pos Pengamanan dan Pelayanan di Bitung

Berita Terbaru

Agama

20 Kafilah Ramaikan MTQ III Desa Jaharun B

Minggu, 21 Des 2025 - 14:55

Pemerintahan dan Berita Daerah

Plt Kadis Kominfostan Deli Serdang Jadi Pembicara Raker Badko HMI Sumut

Minggu, 21 Des 2025 - 11:56

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x