Galian C Ilegal di Sidodadi Ditutup Satpol PP Warga Lega, Lingkungan Terselamatkan

- Editor

Rabu, 23 Juli 2025 - 02:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com– Setelah menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lingkungan, aktivitas Galian C ilegal yang telah merusak dasar dan bantaran sungai di Desa Sidodadi, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, akhirnya dihentikan.

Penutupan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang pada Selasa, 22 Juli 2025, sebagai respons atas desakan publik dan temuan lapangan mengenai dampak kerusakan lingkungan yang serius.

Ketua Satuan Pengawas Pembangunan (SPP) Deli Serdang, H. Haja, membenarkan bahwa operasi penutupan tersebut dipimpin langsung olehnya. Ia menyebutkan bahwa saat ini, lokasi galian sudah tidak menunjukkan aktivitas penggalian maupun mobilisasi alat berat.

> “Kami menindaklanjuti laporan masyarakat serta hasil investigasi di lapangan. Galian ini terbukti telah merusak bantaran sungai dan berpotensi menimbulkan bencana banjir jika terus dibiarkan,” tegas H. Haja usai penertiban.

Langkah tegas ini disambut positif oleh warga Desa Sidodadi yang selama ini merasa resah akibat dampak negatif dari aktivitas galian. Selain merusak ekosistem sungai, warga juga mengeluhkan debu pekat, kebisingan mesin berat, serta kerusakan jalan akibat hilir-mudik truk pengangkut tanah.

Sebelumnya, Galian C di Sidodadi menjadi sorotan publik karena diduga kuat beroperasi tanpa izin resmi, serta melanggar aturan tata ruang wilayah. Beberapa elemen masyarakat bahkan sempat membentuk aliansi untuk mendesak pemerintah bertindak sebelum kerusakan semakin meluas.

> “Kalau tidak segera ditutup, bencana tinggal menunggu waktu. Sungai makin dangkal, tanggul bisa jebol kapan saja,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Lakukan Penimbunan Jalan Tergenang Air untuk Aksesibilitas Masyarakat.

Kini, setelah resmi ditutup, masyarakat berharap agar pengawasan tidak berhenti sampai di sini. Mereka khawatir praktik nakal masih bisa terjadi, di mana pelaku usaha galian kembali beroperasi diam-diam di malam hari untuk menghindari pantauan petugas.

Menanggapi hal itu, Ketua SPP H. Haja menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran baru atau upaya membuka kembali galian ilegal, ia menyatakan tak segan akan menindak tegas dan menyerahkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

Sikap tegas Satpol PP dan SPP mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari DPD Lembaga Pembela Keadilan Rakyat (PKR) Kabupaten Deli Serdang. Ketua DPD PKR, Nanda Afriyan Syah, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret hadirnya negara dalam menjawab kegelisahan rakyat.

> “Penutupan ini bukan hanya tindakan hukum, tapi juga bentuk nyata bahwa negara hadir untuk melindungi lingkungan dan keselamatan rakyat. Kami juga mendesak Bupati Deli Serdang agar tidak tebang pilih dalam menjalankan penegakan aturan,” tegas Nanda kepada wartawan.

Ia berharap langkah ini menjadi preseden baik, agar setiap pelanggaran yang merusak alam tidak lagi dianggap sepele dan dapat ditindak tanpa pandang bulu.

Penutupan Galian C ilegal ini diharapkan menjadi awal pemulihan bagi sungai dan lingkungan Sidodadi, sekaligus mengirim pesan jelas bahwa eksploitasi alam tanpa aturan adalah kejahatan yang harus dihentikan bersama.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:55

Relawan Listrik untuk Negeri Kritik Kinerja Dirut PLN Usai Pemadaman Massal di Sumatera

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 - 04:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x