Kejari Bitung Ungkap Modus Korupsi Perjadin, 7 Orang Tersangka Nginap Di Hotel Prodeo

- Editor

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:11

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Setalah melakukan proses yang cuku panjang akhirnya pihak Kejari Bitung menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus Perjalanan Dinas (Perjadin) Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Kamis (10/07/25).

Diketahui, dari tujuh orang tersangka satu diantaranya yakni SM merupakan pensiunan PNS yang sebelumnya bertugas di Kantor DPRD Kota Bitung. Sementara enam orang tersangka lainnya adalah Anggota Dewan yakni BOM, ES, HA, IO, AS, dan JM.

Pasalnya, Pada Kamis, (10/07), sekitar pukul 13.00 Wita, keenam tersangka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi dana perjalanan dinas.

Setelah proses tersebut, pihak penyidik menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap dan sesuai dengan hasil penyelidikan sebelumnya.

keenam tersangka kini dibawa dengan mobil tahanan menuju Lapas Kelas IIB Tewaan, yang mendapatkan pengawalan ketat dari Tim yang terdiri atas anggota Intel Kejaksaan Bitung, dua personel Kodim 1310/Bitung, serta enam personel Resmob Polres Bitung yang dipimpin oleh Aiptu Denny Papente.

Dalam keterangan resminya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung. Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Mengungkapkan terkait penanganan kasus korupsi Kejari Bitung senantiasa menjalankan tugas dengan integritas tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Jadi kami sampaikan kepada masyarakat pencari keadilan bahwa tugas-tugas penangan korupsi yang kami lakukan itu tanpa sedikitpun bisa di intervensi. Kemi melaksankan penegakan hukum ini.”

Jelas Kejari Bitung.

Lebih lanjut Kejari menyampaikan dimana Penegakan hukum yang di lakukan adalah berdasarkan prosedur yang berlaku, juga tidak akan mentolerir upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi proses hukum melalui cara-cara yang tidak semestinya.

“jangan ada upayah Gerakan tambahan yang ingin melakukan pendekatan ataupun upaya-upayah mencoba hal-hal diluar prosedur hukum. Karna bisa berdampak atau bisa bertambah pasalnya.”

Tegas mantan Kajari Luwu Timur tersebut.

Baca Juga:  Pemilihan Ketua TKBM Kota Bitung Berakhir, Amir Inaku Moputi Raih Suara Terbanyak

Selain itu, Yadyn membeberkan dimana tersangka dalam kasus Perjadin berjumlah dua belas orang, tujuh di antaranya sudah ditahan, sementara lima tersangka lainnya harus melalui Kejaksaan Agung di karenakan masih aktif.

“Jadi saya ingatkan kepada yang terkait dengan perjalanan dinas ini dari hasi perhitungan JPKP kerugian negara sebanyak Rp.3,3 Miliar sekian. Untuk gelombang pertama ini ada 12 orang tersangka, tetapi yang kami lakukan penahanan sekarang ini ada 7 orang tersangka. Yang 5 orang tersangka yang kami sampaikan sesuai surat edaran tadi harus melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) karna posisinya masih aktif.”

Tandas Kejari Bitung.

Dr. Yadyn Palebangan, SH., MH. Juga menegaskan Sebagai Lembaga penegak hukum, Kejari Bitung akan melaksanakan tugas tanpa kompromi sedikit pun.

Pemberantasan korupsi akan terus di lakukan, khususnya bagi masyarakat Kota Bitung, untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.

“Hasil keputusan JPKP yang kami terima pada tanggal 7 Juli 2025 menunjukkan kerugian negara yang signifikan, yaitu sebesar Rp3.357.476.182. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp20 miliar selama 2 tahun, juga terdapat dokumen senilai Rp2 miliar lebih yang dibakar. Kami telah menyelidiki kasus ini dan akan terus melanjutkan penyidikan.”

Pungkas Mantan Penyidik KPK itu.

Dalam kasus ini, telah tercantum secara detail jumlah kerugian negara yang terkait dengan perjalanan dinas (Perjadin) yang dilakukan oleh 30 orang anggota dewan.

Terdapat 5 skema yang digunakan, antara lain markup, manipulasi waktu perjalanan dinas, perjalanan fiktif, markup nilai hotel, dan perjalanan darat, yang semuanya menjadi indikator bagi kerugian negara. (Kiti)

Berita Terkait

Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung
Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga 3T
Rumah Mewah anggota Dewan Deli Serdang Jadi Sorotan, GRPK Desak Transparansi PBG dan Sumber Dana
Bobol Rumah Tetangga Saat Terlelap, Pelaku Pencurian Mobil di Bitung Terancam 7 Tahun Penjara
Pelantikan JPT Pratama Simeulue: Masyarakat Berharap Bupati Pilih Pejabat Terbaik dan Berintegritas
YBM PLN UP3 Langsa Hadirkan Kepedulian, Bantu Pengajian Al-Amin dan Usaha Kedai Kopi
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 23:19

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari

Sabtu, 19 September 2026 - 16:57

Kapolres Bireuen Jenguk Korban yang Diduga Keracunan MBG

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Habib Bugak, Tokoh Bersejarah Aceh yang Warisannya Mendunia

Sabtu, 19 September 2026 - 11:07

HRD Tinjau Jembatan Baru Kreung Tingkeum Kutablang, Berharap Ekonomi Masyarakat Kembali Normal

Sabtu, 19 September 2026 - 11:02

Ratusan siswa madrasah di Bireuen mengikuti Aksioma

Sabtu, 19 September 2026 - 09:48

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran

Jumat, 18 September 2026 - 19:38

Perebutan Juara Bersama Kategori Warnai GOR Brodjonegoro

Jumat, 18 September 2026 - 15:58

Heboh Penertiban Aset! Bentak Warga, Bupati Diminta Evaluasi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x