Aceh Timur/TribuneIndonesia.com
Seorang wartawan di Aceh Timur, Saipul, mengaku mendapat ancaman dan intimidasi usai mempublikasikan berita terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan Dana Desa yang dilaksanakan oleh sejumlah kepala desa di wilayah itu.
Ancaman tersebut diduga dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polda Aceh. Oknum yang identitasnya sedang dikonfirmasi lebih lanjut itu, diduga menyampaikan ancaman secara langsung dan melalui pesan suara kepada wartawan.
“Dia menyebut dirinya anggota Polda Aceh, dan mengancam akan menangkap saya serta melaporkan semua wartawan di Aceh Timur,” ungkap Saipul, Senin (7/7/2025).
Menurut Saipul, ancaman tersebut disampaikan setelah dirinya menayangkan berita yang mengulas polemik kegiatan Bimtek yang melibatkan para keuchik dari Aceh Timur. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers dan bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik.
“Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis. Apa yang saya tulis berdasarkan fakta dan data di lapangan. Tapi justru direspons dengan ancaman,” tambahnya.
Tak hanya itu, Saipul menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang diduga “kebal hukum” dan sengaja menyuruh orang-orang tertentu untuk membungkam insan pers yang kritis terhadap penggunaan anggaran publik.
Bukti berupa pesan suara dari oknum tersebut telah dikumpulkan dan kini menjadi bahan pelaporan kepada pihak berwenang serta Dewan Pers.
Sejumlah organisasi pers di Aceh Timur pun mulai angkat bicara dan mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis. Mereka mendesak Kapolda Aceh untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus ini.
“Kami minta atensi serius dari Kapolda Aceh. Jangan biarkan jurnalis diintimidasi oleh siapapun, apalagi oleh mereka yang mengaku penegak hukum,” ujar salah satu pimpinan organisasi wartawan di Aceh Timur.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan komunitas pers nasional. Diharapkan, aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan profesinya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Laporan : Saipul Ismail (SF) Tribun Aceh Timur
















