Jaksa Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

- Editor

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kejaksaan Negeri Bireuen Melaksanakan
Eksekusi Cambuk atas perkara Jarimah Ta’zir melanggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bertempat di Masjid Agung Sulthan Jeumpa Kec. Kota Juang Kab. Bireuen. Kamis 26 Juni 2025

Eksekusi Cambuk diikuti oleh Bupati Bireuen yang diwakili oleh Asisten I Mulyadi S.H.M.H., Kajari Bireuen diwakili oleh, Kasubsi Penyelidikan dan Pengendalian Operasi Muhaimin Al Hafiz.S.H, Kodim 011/Bireuen yang diwakili Pasilop Lettu Inf Sukamto, Kapolres Bireuen di wakili oleh Kasat samapta AKP zulkifli, Rohaniawan Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa, Tgk Syaifuddin Muhammad, Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Siti Salwa.,S.H.M.H., Para Pegawai Kejaksaan Negeri Bireuen, Para Tamu Undangan, Para wartawan media cetak dan online

Adapaun dalam pelaksanaan hukuman cambuk terhadap terpidana tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen yang menyatakan sebagai berikut :

1. Menyatakan Terdakwa M terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan

Baca Juga:  Tgk Zulkarnain Terpilih Sebagai Ketua TIM Cabang Slipi Jakarta

2. Menyatakan Terdakwa SAP terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat(1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa MA berupa uqubat ta’zir cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dipotong Terdakwa selama ditahan

Pelaksanaan uqubat cambuk berlangsung tertib didepan umum, sebagai pembelajaran bagi masyarakat Bireuen dan aceh khususnya agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi,S.H,M.H mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bureuen yang telah memiliki kekuatan hukum tetap(Inkracht).

Berita Terkait

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha
Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran
Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum
Kinerja Sosial Bank Sumut dalam Membangun Citra dan Kesejahteraan: Meriahnya Kegiatan Donor Darah di Ulang Tahun ke 64
Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan
Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk
Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 14:34

Kapolres Pidie Jaya Tinjau Lima Venue MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025

Minggu, 2 November 2025 - 15:36

Personil Kodim 0212/TS Kembali Lakukan Sosialisasi Dan Penertiban Aktifitas Peti Di Madina

Minggu, 2 November 2025 - 12:32

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 November 2025 - 10:20

Demi Kamtibmas yang Kondusif, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Presisi

Minggu, 2 November 2025 - 07:50

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 23:58

Polres Pidie Jaya dan Unit Jibom Gegana Sterilkan Area Pembukaan MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 13:12

Polres Sergai Gempur Galian C Ilegal, Satgas Khusus Razia Sungai Ular di Tengah Malam

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x