Polres Bireuen menang dalam gugatan Praperadilan, Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum.

- Editor

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Polres Bireuen menang dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka HM melalui kuasa hukumnnya. putusan sidang nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Bireuen ini dibacakan hakim tunggal pengadilan negeri bireuen Fuady Primahasa, S.H., M.H., senin 23 Juni 2025

Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, maka praperadilan ini sepenuhnya dimenangkan oleh pihak termohon dalam hal ini Kapolres Bireuen selaku Termohon I

Dalam sidang praperadilan tersebut, Polres Bireuen diwakili oleh delapan orang kuasa hukum dari Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Aceh dan Sikum Polres Bireuen, telah bekerja maksimal menghadapi permohonan pemohon sebagaimana tata cara yang diatur dalam KUHAP dengan tahapan persidangan berupa memberikan jawaban serta mengajukan sejumlah alat bukti

Berdasarkan putusan tersebut merupakan bukti nyata bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Bireuen telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Keputusan Pengadilan Negeri Bireuen yang menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut menegaskan bahwa tindakan Polres Bireuen dalam melakukan penangkapan, penahanan, serta penyitaan, telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Putusan ini sekaligus membantah tuduhan bahwa penegakan hukum dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hak asasi. Sebaliknya, ini adalah bentuk transparansi, akuntabilitas, dan komitmen Polres Bireuen dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan berkeadilan

Publik dapat menyaksikan bahwa proses hukum terbuka untuk diuji di hadapan pengadilan. Kemenangan ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen telah berjalan fair, proporsional, dan sesuai dengan hukum acara pidana

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Khalil, S.H. menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah sesuai dengan prosedur dan hukum acara pidana, Kita tidak mungkin asal menetapkan orang tersangka, kita tentunya mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kita juga tidak serta-merta menetapkan orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan tanpa alat bukti yang cukup

Baca Juga:  Amanat Konstitusi Sukses Ditunaikan: Koperasi TKBM Sejahtera Pelabuhan Bitung Gelar RAT Tutup Buku 2025

Kita juga melakukan penyitaan berdasarkan fakta penyidikan. Dan penyitaan kita juga sudah sesuai dengan KUHAP dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri dan dalam penyitaan juga didampingi oleh kepala desa setempat

“terkait dengan narasi bahwa tersangka HM “disandera” oleh polisi juga merupakan hal yang salah dan tidak benar serta tidak mendasar. penahanan terhadap tersangka HM sudah sesuai dengan Hukum acara pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik dan sudah diuji dalam sidang praperadilan, hasil dan fakta penyidikan tersangka HM ini juga terlibat dengan jaringan narkotika jenis ganja yang dikelola oleh suaminya yang saat ini berstatus DPO dan nanti akan kita buktikan di persidangan, kami juga berkomitmen untuk menjaga Profesionalisme dalam menangani kasus tindak pidana narkotika” Terang AKP Khalil

diinformasikan sebelumnya bahwa tersangka HM ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bireuen pada hari jumat tanggal 9 mei 2025 sekira pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Desa Meunasah Mee Kecamatan Meurah Mulia Kabupaten Aceh Utara

Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 72 bal ganja dan kemasan ganja kering siap edar dengan total berat 88,2 Kg ganja. bahwa polisi menargetkan suami tersangka HM yaitu saudara RASYADAN yang saat ini berstatus DPO selaku pemilik barang dan jaringan narkotika dan turut mengamankan tersangka HM

hasil pemeriksaan ternyata tersangka HM terlibat dengan jaringan narkotika yang dikelola oleh suaminya. selanjutnya tersangka HM dan semua barang bukti dibawa ke polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut

bahwa kemudian penasehat hukum dari tersangka HM mengajuka gugatan Pra peradilan terhadap Kapolres Bireuen selaku termohon dengan menyatakan bahwa penangkapn, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sah. namun keputusan Pengadilan Negeri Bireuen menolak permohonan pra peradilan membuktikan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bireuen sudah sesuai dengan aturan yang belaku

Berita Terkait

Ketum PSSB Bireuen Lepas Tim U-12 ke Banda Aceh, Siap Ikuti Festival Piala Presiden
​Sinergi TNI-Polri di Bitung: Bersama Donor Darah demi Kemanusiaan di Hari Bhayangkara
Sejumlah Lomba Hiasi Peringatan Harlah IPARI Ke 3 di Bireuen
HRD Kembali Serahkan Usulan Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Umuslim Kepada Menteri PU
Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta melakukan safety campaign
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kemeriahan Ganda di Polres Bitung: Sambut Hari Bhayangkara ke-80 dan Rayakan Ultah Ketua Bhayangkari
​Presiden Buka PENAS XVII di Gorontalo, Hengky Honandar Boyong Kontingen Bitung Demi Sinergi Pangan Nasional
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 02:19

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:54

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:09

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:31

Deli Serdang Ukir Prestasi di MTQ Sumut 2026, Kafilah Binaan Qurani Tembus Peringkat Tiga Terbaik

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:17

Bupati Asri Ludin Tambunan Tinjau Program Bedah Rumah di Tumpatan Nibung, Camat Batang Kuis dan Kades Tumpatan Nibung Dampingi Kunjungan

Kamis, 25 Juni 2026 - 00:21

Polemik Pilkades Amplas Memanas, Warga Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran TSM

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22

Deli Serdang Bidik Underpass dan Flyover Atasi Titik Macet Strategis

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:30

Jelita Asri Dorong Perempuan Deli Serdang Perkuat Fondasi Keluarga Sehat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jalan Galang Diperkuat, Galian C Ilegal Dibidik

Jumat, 26 Jun 2026 - 02:19

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jejak Pengabdian Para Bupati Deli Serdang Dikenang Jelang Usia 80 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:54

Pemerintahan dan Berita Daerah

76 Kepala Desa Dilantik, Asri Ludin Tekankan Integritas Kelola Dana Desa

Kamis, 25 Jun 2026 - 14:09

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x