Langsa | TribuneIndonesia.com
Surat himbauan dari Serikat Pekerja Perkebunan Unit Nasional (SPBUN) PTPN I Regional 6 bernomor 86/SPBUN/IV/2025 yang menyerukan agar karyawan tidak bekerja pada Minggu, 22 Juni 2025, ditolak mentah-mentah oleh para karyawan pemanen. Mereka memilih tetap bekerja demi mendukung produktivitas perusahaan sekaligus mendapatkan insentif premi harian.
“Surat himbauan yang ditujukan kepada seluruh Ketua SPBUN unit kebun dan pabrik itu kami nilai hanya sebagai upaya memprovokasi dan melemahkan semangat kerja karyawan,” ujar salah seorang karyawan Kebun Pulau Tiga kepada awak media, Minggu (22/6). Ia meminta identitasnya tidak disebutkan.
Menurutnya, para pemanen telah membuat kesepakatan bersama untuk tetap turun ke lapangan, sekalipun ada tekanan dan bujukan dari pihak-pihak yang mengaku perwakilan serikat pekerja.
“Selain mengejar premi, kami juga sadar bahwa produktivitas perusahaan sangat bergantung pada kontribusi karyawan. Jika perusahaan untung, kami semua akan turut menikmati hasilnya, termasuk mereka yang menyebarkan hasutan itu,” jelasnya.
Sikap serupa juga ditunjukkan para pemanen dari Kebun Lama, Kebun Baru, Kebun Tualang Sawit, dan Kebun Cot Girek. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada media, mereka menyayangkan isi himbauan SPBUN yang dinilai justru bisa merusak hubungan harmonis antara manajemen dan karyawan.
“Kami tidak terpengaruh oleh ajakan-ajakan yang mengatasnamakan SPBUN. Kami lebih memilih fokus bekerja dan menjaga komunikasi yang selama ini sudah baik dengan pihak manajemen,” tulis salah satu perwakilan karyawan.
Menanggapi hal itu, Region Head PTPN IV Regional 6, Syahriadi Siregar, menyampaikan apresiasi atas sikap profesional dan loyal para karyawan pemanen.
“Manajemen menyambut baik semangat karyawan yang tetap produktif di hari libur. Ini menunjukkan sinergi kuat antara perusahaan dan karyawan dalam mencapai target produksi,” ujar Syahriadi.
Namun ia menyayangkan adanya oknum-oknum yang mencoba membangun opini negatif terhadap kepemimpinan perusahaan melalui seruan yang bersifat kontra-produktif.
“Jika ada bukti tindakan terorganisir yang bertujuan menghambat produktivitas dan merusak iklim kerja, perusahaan tidak akan ragu mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Syahriadi menegaskan bahwa kegiatan kerja pada hari libur di PTPN IV bersifat sukarela, sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Karyawan yang bekerja tetap mendapatkan haknya berupa premi dan insentif sesuai ketentuan.
“PTPN IV Regional VI berkomitmen membangun lingkungan kerja yang kondusif, transparan, dan mendorong kesejahteraan seluruh karyawan,” pungkasnya. (Tim)