Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination

- Editor

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com

Sebuah aksi teror media menggemparkan Pemerintahan Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto, menerima rilisan berita bernada fitnah dan intimidasi yang dikirimkan oleh salah satu media online secara sepihak dan tanpa konfirmasi.

Rilisan yang dinilai tendensius itu memuat judul provokatif “Kepala Desa Tumpatan Nibung Tidak Pernah Berada di Tempat”, yang dikutip dari pernyataan seorang warga bernama M. Herbiansyah Siregar.

Ironisnya, M. Herbiansyah Siregar,tokoh masyarakat sekaligus pemerhati jurnalistik,justru membantah dan mengecam keras penyebaran berita tersebut.

“Rilisan berita itu dipakai tidak semestinya. Ini bisa menjadi alat untuk mencemarkan nama baik. Penyebarannya tanpa izin dan tanpa klarifikasi adalah pelanggaran etika jurnalis, bahkan bisa berdampak hukum,” tegas Herbiansyah.

Ia menambahkan, pengiriman informasi elektronik bernuansa ancaman atau intimidasi secara pribadi termasuk dalam pelanggaran Pasal 29 UU ITE, yang dapat dijerat sanksi pidana.

Praktisi Hukum, Ini Sudah Masuk Karakter Assassination

Firnando Pangaribuan, SH, MH, seorang praktisi hukum dan tokoh masyarakat, turut angkat suara. Ia menyebut tindakan pengiriman rilisan berita yang menyerang pribadi adalah bentuk penyalahgunaan media yang berbahaya.

Baca Juga:  Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I

“Ini bukan lagi kritik, tapi sudah masuk ranah character assassination. Jika digunakan untuk menakut-nakuti seseorang secara personal, ini pelanggaran berat. Negara punya hukum untuk itu,” ujar Firnando.

Pemerintah Desa Melawan,Akan Tempuh Jalur Resmi

Pemerintah Desa Tumpatan Nibung melalui Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Urusan (Kaur) menanggapi keras isi rilisan yang dianggap menyesatkan dan mencoreng citra desa.

“Kades kami aktif dan selalu berada di tempat saat dibutuhkan. Pernyataan bahwa beliau tidak pernah di tempat adalah fitnah dan sangat merugikan,” tegas mereka.

Pihak desa menyatakan akan menyusun sanggahan resmi dan membawa persoalan ini ke Dewan Pers serta Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai langkah hukum dan etis.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa media tidak boleh digunakan sebagai senjata propaganda atau alat teror psikologis. Kebebasan pers harus tetap dalam koridor etika dan tanggung jawab profesional.

Ilham Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:01

Oknum Pj Pengulu Kute Penampaan (AD) Agara Diduga Manipulasi Dana Ketahanan pangan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:13

FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta

Rabu, 17 Juni 2026 - 21:37

Bayu Anugerah Gugat Otto Hasibuan dan Presiden RI, Kepatuhan Putusan MK Jadi Sorotan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x