Polisi Amankan Tiga Tersangka Penggelapan Tiang Jaringan Internet Senilai Rp1,4 Miliar

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo | Tribuneindonesia.com,

Dengan kerja sama yang solid, Tim gabungan Resmob Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Timur, di bawah koordinasi Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet, menunjukkan efektivitas penanganan kasus oleh kepolisian. Sabtu (14/06/25)

Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 18 / VI / 2025 / SPKT / POLSEK KOTA TIMUR / POLRESTA GORONTALO KOTA / POLDA GORONTALO, tertanggal 09 Juni 2025. Laporan ini menjadi dasar bagi tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam menangani kasus penggelapan barang milik perusahaan.

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Sementara itu, menurut laporan tersebut, peristiwa penggelapan terungkap pada hari Rabu, tanggal (28/05). Kasus ini dilaporkan oleh Area Manager PT. Hasian Prima Telindo, yang berinisial (P), yang telah mengontrak sebidang lahan milik salah satu terlapor, (NP), sejak Maret 2024 untuk penyimpanan barang proyek berupa tiang jaringan internet (FTTH TBG untuk operator XL).

Kontrak tersebut seharusnya menjadi jaminan keamanan bagi barang-barang proyek yang disimpan di lahan tersebut. Namun, ternyata salah satu terlapor, (NP), diduga melakukan penggelapan terhadap barang-barang tersebut, sehingga memicu laporan ke pihak kepolisian.

“Dalam proses pemeriksaan, diketahui bahwa dari total 1.662 unit tiang jaringan yang disimpan, hanya tersisa 189 unit ketika tim perusahaan datang untuk menjemput barang tersebut. Dengan demikian, perusahaan mengalami kerugian sebesar 1.473 unit, yang ditaksir senilai Rp1.473.000.000,”

jelas AKP Akmal.

Baca Juga:  Kodim 0111/Brn Membantu Kebutuhan Masyarakat Dengan Melakukan Penyaluran Beras SPHP.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi terhadap (NT) yang terlebih dahulu diamankan, diketahui bahwa ada keterlibatan dua orang lainnya, yakni (SH) dan (II).

“Tim segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan (SH) di sebuah kedai kopi di Kota Gorontalo. Selanjutnya, tersangka (II) diamankan di kediamannya di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat,”

ujar Akp Akmal

Ketiga terduga pelaku penggelapan barang milik perusahaan penyedia jasa internet tersebut kini telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan demikian, pihak kepolisian dapat mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat untuk membangun kasus ini.

Tidak hanya itu, Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam menangani setiap bentuk tindak pidana, khususnya yang merugikan masyarakat maupun badan usaha secara signifikan.

Dengan penindakan tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian. (Talia)

Berita Terkait

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda
Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali
Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim
Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung
Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar
Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat
Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 
Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 23:27

Knalpot Brong Bikin Resah, Polres Aceh Tenggara Siap Tindak Pengendara Pembandel

Selasa, 8 September 2026 - 14:47

Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Polemik, DPRK Otsus Minta Persoalan OAP Diserahkan kepada Pokja MRP PBD

Selasa, 8 September 2026 - 14:32

Disetujui Lima Fraksi DPRD, Perumda Air Minum Duasudara Bitung Tancap Gas Benahi Infrastruktur

Selasa, 8 September 2026 - 14:08

Pekerjaan Drainase Simpang Tembakau Deli Mulai Berbenah, Pekerjaan CV Yudha Pratama Dinilai Semakin Rapi

Selasa, 8 September 2026 - 13:23

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 September 2026 - 12:09

Seleksi IPDN Raja Ampat Disorot DPRK Otsus: Jangan Ada Standar Ganda dalam Penerapan Otsus

Selasa, 8 September 2026 - 12:05

Status OAP Peserta Afirmasi IPDN Raja Ampat Dipertanyakan, DPRK Otsus: Jangan Jadikan Anak sebagai Objek Persoalan

Selasa, 8 September 2026 - 11:11

Lampu Merah Simpang Empat Kebet Padam, Padam Atau Ancaman Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Headline news

Ketua DPRK: Jangan Biarkan Masyarakat dalam Ketidakpastian

Selasa, 8 Sep 2026 - 13:23

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x