Tuntutan Janggal Dibongkar, Terdakwa KDRT Divonis Lebih Berat Usai Desakan TKN Kompas Nusantara

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lubuk Pakam | TribuneIndonesia.com

Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial M.P., dalam sidang putusan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis ini dijatuhkan menyusul desakan keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, yang menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H. hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yang dianggap tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa dan memicu kemarahan publik.

“Sidang baru dua kali, saksi belum semua diperiksa, tapi jaksa langsung bacakan rentut. Ini jelas cacat prosedur dan merusak rasa keadilan,” ujar Adi Lubis dalam pernyataan kepada media.

Adi juga mengungkap bahwa baik pelapor, korban, maupun para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan hingga vonis dijatuhkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum.

Kesaksian Brutal Terungkap di Persidangan

Dalam sidang, korban yang masih di bawah umur dan merupakan anak kandung terdakwa, MFA, mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Salah satu kejadian paling brutal yang diungkapnya adalah saat terdakwa memukul kepalanya dengan botol galon hingga pecah, dan menghantam tubuhnya sambil membawa besi.

Baca Juga:  Wujudkan Semangat Gotong Royong, Anggota Satgas TMMD Bantu Warga Panen Buah Kapas.

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan,” tegas Adi Lubis usai sidang.

Kesaksian memilukan juga datang dari istri terdakwa, berinisial USA, yang selama 14 tahun menjalani rumah tangga penuh penderitaan. Ia menyebut terdakwa sebagai pecandu sabu, penjudi online, tidak menafkahi keluarga, dan kerap melakukan kekerasan fisik dan verbal.

“Saya yang mencari nafkah, saya yang bekerja. Tapi suami saya malah menyiksa kami. Saya tidak pernah merasakan jadi istri yang dihargai,” ungkap USA sambil menangis di ruang sidang.

Fakta-fakta tersebut tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan, ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Seruan Evaluasi untuk Jaksa dan Aparat Penegak Hukum

Meski hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan derita korban, Adi Lubis tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang berani mengambil keputusan di luar tuntutan jaksa.

“Hakim sudah menunjukkan keberanian dan keberpihakan pada kebenaran. Ini harus jadi momentum bahwa hukum harus berpihak pada korban, bukan melindungi pelaku,” tegasnya.

Adi juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, hingga Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi dan memeriksa kinerja jaksa Desi Harahap, S.H.

“Jika terbukti melanggar prosedur, jaksa tersebut harus diberikan sanksi. Jangan biarkan proses hukum diintervensi atau diselewengkan. Kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dipertaruhkan,” pungkas Adi.

Ilham Tribuneindonesia

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x