Tuntutan Janggal Dibongkar, Terdakwa KDRT Divonis Lebih Berat Usai Desakan TKN Kompas Nusantara

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lubuk Pakam | TribuneIndonesia.com

Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial M.P., dalam sidang putusan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis ini dijatuhkan menyusul desakan keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, yang menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H. hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yang dianggap tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa dan memicu kemarahan publik.

“Sidang baru dua kali, saksi belum semua diperiksa, tapi jaksa langsung bacakan rentut. Ini jelas cacat prosedur dan merusak rasa keadilan,” ujar Adi Lubis dalam pernyataan kepada media.

Adi juga mengungkap bahwa baik pelapor, korban, maupun para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan hingga vonis dijatuhkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum.

Kesaksian Brutal Terungkap di Persidangan

Dalam sidang, korban yang masih di bawah umur dan merupakan anak kandung terdakwa, MFA, mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Salah satu kejadian paling brutal yang diungkapnya adalah saat terdakwa memukul kepalanya dengan botol galon hingga pecah, dan menghantam tubuhnya sambil membawa besi.

Baca Juga:  Ikatan Media Online ( IMO) Deli Serdang menjalin kebersamaan Mempererat Silatuh Rahmi

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan,” tegas Adi Lubis usai sidang.

Kesaksian memilukan juga datang dari istri terdakwa, berinisial USA, yang selama 14 tahun menjalani rumah tangga penuh penderitaan. Ia menyebut terdakwa sebagai pecandu sabu, penjudi online, tidak menafkahi keluarga, dan kerap melakukan kekerasan fisik dan verbal.

“Saya yang mencari nafkah, saya yang bekerja. Tapi suami saya malah menyiksa kami. Saya tidak pernah merasakan jadi istri yang dihargai,” ungkap USA sambil menangis di ruang sidang.

Fakta-fakta tersebut tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan, ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Seruan Evaluasi untuk Jaksa dan Aparat Penegak Hukum

Meski hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan derita korban, Adi Lubis tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang berani mengambil keputusan di luar tuntutan jaksa.

“Hakim sudah menunjukkan keberanian dan keberpihakan pada kebenaran. Ini harus jadi momentum bahwa hukum harus berpihak pada korban, bukan melindungi pelaku,” tegasnya.

Adi juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, hingga Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi dan memeriksa kinerja jaksa Desi Harahap, S.H.

“Jika terbukti melanggar prosedur, jaksa tersebut harus diberikan sanksi. Jangan biarkan proses hukum diintervensi atau diselewengkan. Kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dipertaruhkan,” pungkas Adi.

Ilham Tribuneindonesia

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:10

Kapolres Bireuen Hadiri Pelantikan dan Pengukuhan Pimpinan Dayah Darul Falah Jeunieb

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:53

Kapolres Bireuen Jalin Silaturahmi Dengan Abu Mudi dan Walednu Samalanga

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:46

Patroli Sambang, Bhabinkamtibmas Dengar Aspirasi dan Bawa Solusi Untuk Masyarakat

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:55

Pramono Dorong Kemitraan Strategis RS Toto Tentrem dan RSUD Tarakan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:15

Babinsa Koramil 08/Gandapura Komsos Bahas Ketersediaan Ikan di Pasar

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:14

Babinsa Pantau Ketersediaan Ikan dan Kebersihan Pasar Tradisional Matang Nibong

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 03:26

Polres Bireuen Berbagi Dengan Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:32

Kawasan Ekonomi Khusus Bitung Jadi Saksi Aksi Jalan Sehat Merdeka Walk Challenge 81K

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

SD Berisi 28 Siswa, Lahan Sekolah Di incar untuk Damkar-BPBD

Selasa, 25 Agu 2026 - 16:01

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x