Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Aroma makutkan praktik mafia tanah kembali menyengat publik. Kali ini, sorotan tertuju pada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang diduga kuat telah merampas lahan petani secara sistematis di Kabupaten Deli Serdang. Komisi I DPRD Deli Serdang pun turun tangan dan membongkar sejumlah temuan mengejutkan yang mengindikasikan pelanggaran hukum serius oleh perusahaan properti tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa 3 Juni 2025, DPRD menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Sastra, S.H., M.Kn., selaku penanggung jawab lapangan dari NDP. Namun alih-alih memberi klarifikasi yang menenangkan, pernyataan Sastra justru menambah daftar panjang kecurigaan publik.
Intimidasi, Penggusuran, dan Perusakan: Deretan Pelanggaran Berat
Hasil investigasi DPRD mengungkap praktik mencengangkan: intimidasi terhadap petani dan keluarganya, penggusuran paksa rumah warga tanpa dasar hukum, serta perusakan tanaman produktif—yang selama ini menjadi bukti historis penguasaan lahan oleh petani. Lebih mengejutkan lagi, NDP bahkan membangun tembok pembatas tanpa izin resmi dari pemerintah setempat.
Ancaman penggunaan alat berat untuk mengusir para petani dari lahan yang telah mereka garap selama puluhan tahun kian memperkeruh suasana. Ketika diminta menunjukkan dokumen legalitas, NDP gagal memperlihatkan sertifikat hak milik (SHM), hak guna usaha (HGU), izin pembangunan, maupun bukti pembayaran pajak.
Klaim HGU Dipertanyakan, Indikasi Pemalsuan Menguat
NDP bersikukuh memiliki HGU Nomor 3586, namun hingga kini tak kunjung bisa membuktikan alokasi 20% lahan bagi petani sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan reforma agraria nasional. Ketidakjelasan ini menimbulkan kecurigaan akan keabsahan kepemilikan lahan oleh perusahaan.
DPRD bahkan menerima laporan yang lebih mencengangkan: dugaan pemalsuan dokumen negara seperti SHM, SHGB, hingga HGU yang diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang. Jika terbukti, pihak-pihak yang terlib
Tribuneindonesia.com

















