Kuasa Hukum Korban Penganiayaan Anak Minta Dinas Pendidikan Pemrov SUMUT Evaluasi SMA Negeri 1 Gunungsitoli

- Editor

Senin, 27 Januari 2025 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Tribuneindonesia.com

Kasus penganiayaan salah seorang siswa SMA Negeri di kota Gunungsitoli berhasil di tetapkan status sebagai pelaku anak oleh Polres Nias, pada Senin.(27/1/25)

Melalui kuasa hukum pelapor/korban Seven Zebua menyampaikan kepada awak media bahwa atas kasus dugaan penganiayaan anak siswa salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli beberapa waktu yang lalu telah di tetapkan 4 orang status sebagai pelaku anak, hal tersebut di ketahui berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dan surat pemberitahuan penetapan anak yang di berikan oleh penyidik kepada pelapor pada hari kamis 23 Januari 2024.

Dalam surat tersebut diketahui para pelaku anak di sangkakan Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Kami mengapresiasi kerja keras polres Nias dalam mengungkap kasus ini, dan berharap agar proses hukum yang sedang berlangsung dilakukan secara profesional sehingga semua pihak dapat menghormatinya”, Pungkas advokat muda ini.

Baca Juga:  Terkuak! Dugaan Mafia Tanah oleh Nusa Dua Propertindo di Deli Serdang, Petani Teriak Minta Keadilan

Ditempat yang sama, Hisar Purba menyampaikan permulaan kasus ini yang terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Gunungsitoli sempat viral di media sosial dan sempat di bantah oleh pihak sekolah melalui akun Facebook Lahagu Hezatulo yang mengaku humas SMA Negeri 1 Gunungsitoli bahwa permasalahan tersebut telah diselesaikan pihak sekolah bersama orang tua korban dan orang tua pelaku.

“Hal ini sangat disayangkan karena pernyataan/klarifikasi yang di sampaikan pihak sekolah tidak sesuai kebenarannya, sehingga permasalah ini berujung pada proses hukum di Polres Nias. Kami berharap dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pihak sekolah SMA Negeri 1 Gunungsitoli, sekaligus dapat memberikan sanksi yang tegas agar tidak terulang lagi hal semacam ini di kemudian hari”, Terang advokat muda dari kantor hukum Lazzaro Law Firm ini.

Diketahui, sebelumnya kasus penganiayaan anak di salah satu SMA Negeri di kota Gunungsitoli sempat diberitakan setelah viral di media sosial, hal ini menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan sekolah.(Red/Tim)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Percikan Api di Teras Rumah Picu Kebakaran Hebat di Perbaungan, Dua Unit Hangus, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Dua Pegawai Lapas Tewas Terbakar, Dugaan Pembakaran Terencana Menguak Misteri Gelap di Labuhanbilik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:03

Selasa, 21 April 2026 - 14:41

Wakil Bupati Simeulue Buka Musrenbang RKPD Tahun 2027

Selasa, 21 April 2026 - 13:49

*Pulang dari Retret Pimpinan di AKMIL, Ketua DPRK Simeulue Rasman Sidak Kapal Nelayan Terbengkalai di Lampulo*

Selasa, 21 April 2026 - 11:37

Negara Ditaksir Merugi Puluhan Miliar, PLN Bogor Diduga Biarkan Aksi Pencurian Listrik di THM Liar di Ciluar

Selasa, 21 April 2026 - 07:14

Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*

Selasa, 21 April 2026 - 07:03

Pendamping Kafilah MTQ Simeulue Sampaikan Syukur atas Lolosnya Tiga Peserta ke Tingkat Nasional*

Minggu, 19 April 2026 - 08:40

TAMPERAK dan LHI Aceh Tamiang Dukung Haji Uma: “Jangan Ganggu JKA, Itu Hak Rakyat”

Minggu, 19 April 2026 - 08:01

Narasi “Kriminalisasi” Dipertanyakan, PTPN IV Regional VI Buka Fakta Kasus Brondolan Kebun Baru

Berita Terbaru

Headline news

Rabu, 22 Apr 2026 - 08:03

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x